Terkait IMB PT BGR, Anggota DPRD Nifsu: Pemkot Harus Tegas
Anggota DPRD Bandar Lampung Nisfu Apriana. Foto: Ist.
Bandar LampungĀ - Anggota DPRD Bandar Lampung Nisfu Apriana meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk bertindak tegas, apabila benar PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) Cabang Lampung membangun gudang tanpa miliki IMB. Bila perlu lakukan penyegelan pembangunan, sebelum IMB-nya keluar.
Baca Juga:Gila ! PT BGR Cabang Lampung Membangun Gudang Tanpa IMB
Menurut Apriana, tindakan tegas itu perlu dilakukan disamping membuahkan efek jera, juga agar kedepan tidak ada lagi perusahaan melakukan hal seperti itu.
"Karena hal ini akan merugikan Keuagan Pemkot, semestinya ada uang masuk dari retribusi pengurusan IMB, ini menjadi hilang," ujarnya, Rabu (13/05/2020).
Ia meminta, agar Walikota Herman HN untuk memerintahkan bawahannya agar lebih teliti dan jeli melihat permasalahan permasahan seperti itu.
"Jangan sampai banyak berdiri bangunan apalagi tempat usaha seperti gudang dan usaha lainnya yang besar tapi tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan," pungkasnya.
Nisfu merasa janggal dengan apa yang dilakukan PT BGR Cabang Lampung karena berani membangun gudang tanpa miliki IMB.
"PT BGR itu kan perusahaan negara, semestinya harus taat aturan yang ada. Saya minta pihak BGR segera melengkapi persyaratan administrasinya yang berkaitan dengan pembangunan gudang tersebut, kalau tidak kita akan panggil pimpinannya untuk hearing," ujarnya.
"Berkas pengurusannya sedang di proses, jadi bukan kami tidak ngurus," ungkap Darmanto Supervisor General PT BGR cabang Lampung saat dihubungi via WhatsApp.
Saat didesak dengan pertanyaan apakah boleh IMB belum keluar, sudah bisa membangun? Darmanto pun tidak memberi jawaban. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Lahirkan Inovasi PLTB Archimedes 3 Sudu untuk Penerangan UMKM Gunung Kunyit
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Istri Bripka Anumerta Arya Supena Bersyukur Kasus Cepat Terungkap
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Kenangan Rekan untuk Bripka Arya Supena, Polisi Baik yang Gugur saat Bertugas
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026








