• Sabtu, 29 Juni 2024

Terkait IMB PT BGR, Anggota DPRD Nifsu: Pemkot Harus Tegas

Rabu, 13 Mei 2020 - 13.01 WIB
159

Anggota DPRD Bandar Lampung Nisfu Apriana. Foto: Ist.

Bandar Lampung  - Anggota DPRD Bandar Lampung Nisfu Apriana meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk bertindak tegas, apabila benar PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) Cabang Lampung membangun gudang tanpa miliki IMB. Bila perlu lakukan penyegelan pembangunan, sebelum IMB-nya keluar.

Baca Juga:Gila ! PT BGR Cabang Lampung Membangun Gudang Tanpa IMB

Menurut Apriana, tindakan tegas itu perlu dilakukan disamping membuahkan efek jera, juga agar kedepan tidak ada lagi perusahaan melakukan hal seperti itu.

"Karena hal ini akan merugikan Keuagan Pemkot, semestinya ada uang masuk dari retribusi pengurusan IMB, ini menjadi hilang," ujarnya, Rabu (13/05/2020).

Ia meminta, agar Walikota Herman HN untuk memerintahkan bawahannya agar lebih teliti dan jeli melihat permasalahan permasahan seperti itu.

"Jangan sampai banyak berdiri bangunan apalagi tempat usaha seperti gudang dan usaha lainnya yang besar tapi tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan," pungkasnya.

Nisfu merasa janggal dengan apa yang dilakukan PT BGR Cabang Lampung karena berani membangun gudang tanpa miliki IMB.

"PT BGR itu kan perusahaan negara, semestinya harus taat aturan yang ada. Saya minta pihak BGR segera melengkapi persyaratan administrasinya yang berkaitan dengan pembangunan gudang tersebut, kalau tidak kita akan panggil pimpinannya untuk hearing," ujarnya.

"Berkas pengurusannya sedang di proses, jadi bukan kami tidak ngurus," ungkap Darmanto Supervisor General PT BGR cabang Lampung saat dihubungi via WhatsApp.

Saat didesak dengan pertanyaan apakah boleh IMB belum keluar, sudah bisa membangun? Darmanto pun tidak memberi jawaban. (*)

Editor :