• Senin, 01 Juli 2024

Gila ! PT BGR Cabang Lampung Membangun Gudang Tanpa IMB

Selasa, 12 Mei 2020 - 20.55 WIB
918

PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) Cabang Lampung. Foto: IDoc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Lembaga Analisis Pemerhati Anggaran (Lapang) Provinsi Lampung mengecam adanya Proyek penambahan pembangunan gudang PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) Cabang Lampung di Kelurahan Srengsem, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, diduga perusahaan plat merah itu belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Menurut Sekretaris Lapang, Jhoni GS, IMB itu menjadi dasar dan syarat mutlak yang harus dimiliki pemilik gedung sebelum melakukan kegiatan pembangunan.

"Apalagi PT BGR adalah perusahaan milik negara, ya semestinya harus memberikan contoh yang baik. Tapi ini malah justru memberikan contoh yang tidak baik," ungkap Jhoni GS, selasa (12/05/2020).

Dia menjelaskan, IMB merupakan salah satu produk hukum. Itu berdasarkan ketentuan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UUBG), rumah tinggal tunggal, rumah tinggal deret, rumah susun, dan rumah tinggal. Sementara untuk hunian termasuk dalam kategori bangunan gedung. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksana UUBG.

Tak segan, dirinya menuding, PT BGR dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban persyaratan pembangunan gudang pupuk, termasuk IMB. Dalam hal ini bisa dikenai sanksi administratif penghentian sementara, sampai dengan diperolehnya IMB gedung sesuai pasal 115 ayat 1 PP Nomor 36 tahun 2005.

Kemudian, dalam pasal 115 ayat 2 PP Nomor 36 tahun 2005 disebutkan bahwa pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan gedung dikenakan sanksi perintah pembongkaran.

Menurut Jhoni, selain sanksi administratif, pemilik bangunan juga bisa dikenakan sanksi berupa denda, paling banyak 10 persen dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun (pasal 45 ayat 2 UUBG).

Ekstremnya lagi, pemilik bangunan bisa dikenakan sanksi pidana penjara, paling lama 5 tahun (pasal 46 ayat 3 UUBG).

Jhoni menerangkan, bahwa di dalam pasal 48 ayat 3 UUBG disebutkan, bangunan gedung yang telah berdiri tetapi belum memiliki izin mendirikan bangunan pada saat undang-undang ini diberlakukan, untuk memperoleh izin mendirikan bangunan harus mendapatkan sertifikat layak fungsi berdasarkan ketentuan undang-undang ini.

Berdasarkan itu, kata dia, maka sudah menjadi kewajiban bagi semua pihak untuk melengkapi setiap pembangunan gedung atau rumah dengan IMB. Hal itu  berlaku terhadap setiap orang tanpa ada pengecualian.

Menurut Jhoni, Pemkot Bandarlampung harus cepat tanggap untuk menyelesaikan permasalahan terkait ketidak lengkapan berkas pembangunannya. Jangan biarkan terjadi tindakan melangkahi aturan.

Karena hal itu merugikan Pemkot Bandar Lampung. Dimana semestinya ada dana masuk dari pengurusan IMB, ini menjadi tidak ada

"Jadi perlu, Pemkot memberikan sanksi keras kepada yang melakukan tindakan pelanggaran, karena hal itu merugikan keuangan Pemkot Bandarl Lampung," lanjutnya.

Terpisah, salah seorang pegawai Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kota Bandar Lampung yang meminta identitasnya dirahasiakan membenarkan, bahwa saat ini pembangunan Gudang PT BGR belum dilengkapi adanya IMB.

Menurutnya itu terjadi karena kurangnya pengawasan dari Pemkot terhadap pembangunan gedung-gedung yang baru berdiri. Sayangnya DPMTSP tidak punya kewenangan menegur atau memberi sanksi, karena DPNTSP sifatnya hanya mengeluarkan perizinan dan tidak bisa memberi teguran.

"Untuk kewenangan itu ada di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan),"  ujarnya.

Sementara itu, pihak PT Nindiya Karya, selaku pemenang tender proyek pembangunan gudang pupuk PT BGR saat dihubungi mengaku, tidak mengetahui perihal tidak adanya IMB pada gudang yang dibangunnya.

"Maaf pak, kami di lapangan hanya dapat perintah untuk melaksanakan pekerjaan. Jadi kami tidak tau masalah itu," tulis Site Manager PT Nindiya Karya, Muslim Firdaus melalui pesan WhatsApp. (*)