• Jumat, 15 Agustus 2025

Jokowi Larang Mudik, Dishub Lampung Lakukan Pencegahan di Semua Pintu Masuk

Rabu, 22 April 2020 - 13.00 WIB
427

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Lampung Bambang Sumbogo. Foto: Tampan Fernando/Kupastuntas.co

Bandar Lampung - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Lampung Bambang Sumbogo menegaskan akan melaksanakan perintah Presiden Joko Widodo yang melarang masyarakat mudik di masa Lebaran. Namun Bambang memastikan, pihaknya baru bisa bertindak jika Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) soal larangan mudik itu sudah keluar.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Larang Seluruh Warga Untuk Mudik Lebaran

“Dengan larangan mudik  ini nantinya kalau daerah yang sudah menerapkan PSBB sudah tak bisa lagi. Misalnya DKI, jangankan mau keluar DKI mau masuk juga dipastikan tidak bisa. Begitu juga dengan Sumsel,” kata Bambang kepada Kupastuntas.co, di depan Posko Covid-19 Balai Keratun Pemprov Lampung, Rabu (22/04/2020).

Ditanya  terkait mekanismenya, Bambang menyebut akan melakukan penjagaan di tiap pintu masuk dan perbatasan. “Kalau petugas di Merak melarang orang yang mau ke Lampung dan kami akan melarang yang dari Lampung mau ke Jakarta. Kami akan melakukan penjagaan di tiap perbatasan, yaitu di tol, Bakauheni, lintas timur, lintas tengah, jalan dari Ranau dan lintas barat. Mungkin titik-titik itu yang akan kita lakukan pencegahan,” jelas dia. 

Namun saat ini, Dishub Lampung masih menunggu Permenhub Larangan Mudik tersebut, karena di dalam permenhub ini nantinya akan ditentukan semua skema dan sistem pencegahannya. Untuk saat ini Dishub masih mengacu pada Permenhub 18 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Corona. 

“Di permenhub 18 ini kan masih memberikan peluang orang untuk bepergian, jadi kami belum bisa melakukan pelarangan tapi porsi pencegahan. Misalnya angkutan umum hanya 50 persen dan angkutan pribadi juga 50 persen (beroperasi). Tapi kalau Permenhub Larangan Mudik sudah keluar ya benar-benar nggak bisa pulang. Keluarnya tanggal 24 ini,” tandasnya. (*)


Editor :