Presiden Jokowi Resmi Larang Seluruh Warga Untuk Mudik Lebaran
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melarang semua warga melakukan mudik pada lebaran tahun 2020. Ketentuan ini akan mulai berlaku pada 24 April mendatang. Diprediksi masih ada sekitar 24 persen lagi warga yang siap pulang pulang.
Presiden Jokowi mengatakan, pelarangan mudik diberlakukan sebagai langkah untuk memutus rantai penularan virus Corona atau Covid-19 baru. "Pada rapat hari ini (kemarin), saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," kata Jokowi dalam rapat terbatas yang disiarkan pada kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (21/04/2020).
Jokowi meminta jajarannya menyiapkan semua hal berkaitan dengan keputusannya itu. "Oleh sebab itu, saya minta persiapan-persiapan yang berkaitan dengan ini mulai disiapkan," ujar Jokowi.
Jokowi menjelaskan, sesuai pendalaman yang ada di lapangan dan hasil survei Kementerian Perhubungan diketahui warga yang tidak mudik mencapai 68 persen, yang tetap masih bersikeras mudik 24 persen dan yang sudah mudik 7 persen. “Artinya masih ada angka yang sangat besar yaitu 24 persen tadi,” jelas Presiden.
"Sebagai gambaran tahun 2019 terjadi pergerakan kurang-lebih 19,5 juta orang ke seluruh wilayah Indonesia. Oleh sebab itu, di tengah merebaknya pandemi Covid-19, adanya mobilitas orang yang sebesar itu sangat berisiko memperluas penyebaran Covid-19," ujar Jokowi.
Menurut Jokowi, jika 24 persen masyarakat yang masih berkeras untuk mudik itu menggunakan data 2019, maka kisaran masyarakat yang ingin mudikmencapai 4.680.000 orang.
Pelarangan mudik dijabarkan lebih rinci oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan yang merupakan pelaksana tugas Menteri Perhubungan (Menhub). "Larangan mudik ini berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat, tanggal 24 April 2020," kata Luhut dalam siaran langsung melalui kanal YouTube saat rapat terbatas, Selasa (21/04/2020).
Nantinya disebutkan Luhut ada sanksi yang dijatuhkan bagi pelanggar keputusan itu. Namun Luhut belum membeberkan sanksi apa saja yang disiapkan. "Ada sanksi-sanksinya, namun bentuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif dikerjakan mulai 7 Mei," ucap Luhut.
Luhut membeberkan, berdasarkan hasil 3 kali survei, didapat kira-kira hampir 24 persen warga yang bersikeras untuk melaksanakan mudik meskipun sudah ada imbauan pemerintah untuk tidak melakukan mudik. (*)
Berita Lainnya
-
Operasi Senyap KPK di Akhir Tahun, OTT Beruntun Ungkap Dugaan Korupsi di Sejumlah Daerah
Jumat, 19 Desember 2025 -
KPK Geledah Kantor hingga Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah, Dalami Dugaan Korupsi Proyek
Selasa, 16 Desember 2025 -
Mendag Terbitkan Aturan 35 Persen Distribusi Minyakita Wajib Lewat BUMN
Selasa, 16 Desember 2025 -
BNPB: Korban Tewas Bencana Sumatera Tembus 1.016 Jiwa, 212 Hilang
Senin, 15 Desember 2025









