Terkait Penerimaan Fee Proyek, Ketua DPRD Provinsi Lampung: Itu Bertentangan dengan Hukum
Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay. Foto: Ist.
Bandar
Lampung-Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay
menegaskan penerimaan fee proyek oleh kepala daerah sangat tidak dibenarkan dan
bertentangan dengan hukum.
“Saat ini mekanisme
pelaksanaan program kegiatan sudah ada. Jadi apa pun alasannya praktik fee
proyek itu tidak dibenarkan. Jadi kalau ada kepala daerah atau siapa pun
melakukan itu, konsekuensinya memang harus ada tindakan hukum,” tegas Mingrum,
Minggu (15/03/2020).
Menurut Mingrum, pejabat negara atau kepala daerah sejatinya sudah memahami akan pelarangan fee proyek termasuk sanksi hukum yang bisa ditimbulkan. Namun, lanjut dia, pada implementasinya pemahaman itu seolah terkalahkan dengan sifat keserakahan.
“Jadi para pejabat yang kena tindakan hukum masalah gratifikasi atau fee proyek ini menurut saya karena kesewenang-wenangan dan keserakahan. Tergantung moralitas, itu karakter yang bersangkutan,” ungkapnya.
Menurutnya, ada atau
tidaknya fee proyek adalah tergantung dari pejabat pemangku kepentingan itu
sendiri dalam menyikapi setiap persaingan pada lelang proyek.
“Hal-hal seperti ini (gratifikasi) sebenarnya tidak perlu lagi harus diberitahukan kepada para pejabat atau pemangku pemerintahan. Sudah jelas itu tidak dibenarkan,” ujarnya.(*)
Berita Lainnya
-
Blackout Lumpuhkan Sumatera, Sejumlah Wilayah di Lampung Ikut Padam
Jumat, 22 Mei 2026 -
Alumni Sastra Inggris Universitas Teknokrat Berkarier di Perusahaan Asuransi Jepang Terkemuka di Jakarta
Jumat, 22 Mei 2026 -
Melonjak Rp 2.050 per Kg, Singkong Jadi 'Ladang Dolar' Baru Petani Lampung
Jumat, 22 Mei 2026 -
Jelang Idul Adha, KPPU Temukan Harga Enam Komoditas Pangan di Lampung di Atas HET
Jumat, 22 Mei 2026








