Terkait Penerimaan Fee Proyek, Ketua DPRD Provinsi Lampung: Itu Bertentangan dengan Hukum
Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay. Foto: Ist.
Bandar
Lampung-Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay
menegaskan penerimaan fee proyek oleh kepala daerah sangat tidak dibenarkan dan
bertentangan dengan hukum.
“Saat ini mekanisme
pelaksanaan program kegiatan sudah ada. Jadi apa pun alasannya praktik fee
proyek itu tidak dibenarkan. Jadi kalau ada kepala daerah atau siapa pun
melakukan itu, konsekuensinya memang harus ada tindakan hukum,” tegas Mingrum,
Minggu (15/03/2020).
Menurut Mingrum, pejabat negara atau kepala daerah sejatinya sudah memahami akan pelarangan fee proyek termasuk sanksi hukum yang bisa ditimbulkan. Namun, lanjut dia, pada implementasinya pemahaman itu seolah terkalahkan dengan sifat keserakahan.
“Jadi para pejabat yang kena tindakan hukum masalah gratifikasi atau fee proyek ini menurut saya karena kesewenang-wenangan dan keserakahan. Tergantung moralitas, itu karakter yang bersangkutan,” ungkapnya.
Menurutnya, ada atau
tidaknya fee proyek adalah tergantung dari pejabat pemangku kepentingan itu
sendiri dalam menyikapi setiap persaingan pada lelang proyek.
“Hal-hal seperti ini (gratifikasi) sebenarnya tidak perlu lagi harus diberitahukan kepada para pejabat atau pemangku pemerintahan. Sudah jelas itu tidak dibenarkan,” ujarnya.(*)
Berita Lainnya
-
Lewat Kemah Sastra 2026: Ari Pahala Tegaskan Puisi sebagai Cara Memahami dan Memaknai Dunia
Rabu, 08 April 2026 -
Pansus DPRD Panggil Camat se-Kota Bandar Lampung, Bahas Temuan BPK Soal Kelebihan Bayar
Rabu, 08 April 2026 -
Antisipasi Banjir, Pemkot Bandar Lampung Genjot Perbaikan Drainase di 18 Titik
Rabu, 08 April 2026 -
Gerakan Hari Kamis Beradat Diperkuat Lewat Kursus Bahasa Lampung Online
Rabu, 08 April 2026








