Temui Massa Aksi, Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Janji Perjuangkan Hak Buruh
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lukmansyah menerima perwakilan massa demo penolakan RUU Omnibus Law di ruang rapat utama Dinas Komunikasi dan Informasi, Kamis (20/2/2020). Foto: Siti/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Lukmansyah berjanji akan memperjuangkan hak-hak para buruh.
Hal tersebut ia sampaikan saat menemui perwakilan massa yang tergabung dalam Gerakan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (SP/SB) yang berunjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja di ruang rapat utama Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Lampung.
"Yakinlah bahwa Pemerintah Provinsi Lampung akan berkomitmen memperhatikan dan memperjuangkan hak para buruh di Lampung," jelasnya, Kamis (20/2/2020).
Baca juga : Tak Ada Tanggapan dari DPRD, Massa Kembali Demo di Depan Kantor Gubernur Tolak RUU Omnibus Law
Lukmansyah menambahkan, bahwa keputusan RUU Omnibus Law bukan wewenang daerah, melainkan kewenangan dari pusat melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Kapasitas kita di daerah tidak berwenang membatalkan RUU tersebut, tetapi kami mendukung sepenuhnya tuntutan para buruh," imbuhnya.
Lukman menambahkan, jika Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menampung aspirasi dari para buruh dan akan dibahas ke tingkat sektoral yang terkait.
"Minggu ini para dewan sedang bimbingan teknik dan tidak bisa menemui teman-teman sekalian, tapi akan kami lanjutkan," ucapnya meyakinkan. (*)
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Gelontorkan Rp130 Miliar Bangun Jalan Umbul Mesir - Rawa Pitu
Selasa, 03 Maret 2026 -
Jelang Mudik KAI Siapkan 60 Ribu Lebih Tempat Duduk, Rute Tanjungkarang–Kertapati Terjual 98 Persen
Selasa, 03 Maret 2026 -
BBPOM Bandar Lampung Temukan 59 Produk Kedaluwarsa di 11 Titik Distribusi, 21 Sampel Takjil Dinyatakan Aman
Selasa, 03 Maret 2026 -
Gelar Pasar Murah bertajuk Terang berkah Ramadan, PLN UID Lampung siapkan 1200 Paket Sembako
Selasa, 03 Maret 2026









