Temui Massa Aksi, Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Janji Perjuangkan Hak Buruh
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lukmansyah menerima perwakilan massa demo penolakan RUU Omnibus Law di ruang rapat utama Dinas Komunikasi dan Informasi, Kamis (20/2/2020). Foto: Siti/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Lukmansyah berjanji akan memperjuangkan hak-hak para buruh.
Hal tersebut ia sampaikan saat menemui perwakilan massa yang tergabung dalam Gerakan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (SP/SB) yang berunjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja di ruang rapat utama Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Lampung.
"Yakinlah bahwa Pemerintah Provinsi Lampung akan berkomitmen memperhatikan dan memperjuangkan hak para buruh di Lampung," jelasnya, Kamis (20/2/2020).
Baca juga : Tak Ada Tanggapan dari DPRD, Massa Kembali Demo di Depan Kantor Gubernur Tolak RUU Omnibus Law
Lukmansyah menambahkan, bahwa keputusan RUU Omnibus Law bukan wewenang daerah, melainkan kewenangan dari pusat melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Kapasitas kita di daerah tidak berwenang membatalkan RUU tersebut, tetapi kami mendukung sepenuhnya tuntutan para buruh," imbuhnya.
Lukman menambahkan, jika Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menampung aspirasi dari para buruh dan akan dibahas ke tingkat sektoral yang terkait.
"Minggu ini para dewan sedang bimbingan teknik dan tidak bisa menemui teman-teman sekalian, tapi akan kami lanjutkan," ucapnya meyakinkan. (*)
Berita Lainnya
-
Tembak di Tempat Pelaku Begal, Instruksi Kapolda Lampung Dinilai Sejalan dengan Hukum Progresif
Jumat, 15 Mei 2026 -
Muhammad Fari Madyan Alumnus Universitas Teknokrat Indonesia Sukses Bangun Ekosistem Digital Lampung hingga Tembus Perusahaan Internasional
Jumat, 15 Mei 2026 -
Pentas Islami XIX 2026 Universitas Teknokrat Indonesia Perkuat Ukhuwah dan Prestasi Pelajar Muslim Lampung
Jumat, 15 Mei 2026 -
Peduli Lansia, Srikandi PLN UID Lampung Berikan Bantuan Nutrisi hingga Pemeriksaan Kesehatan
Jumat, 15 Mei 2026








