Sejumlah Kasi Hingga Kalapas di Lampung Kena Rotasi, Ini Kata Kakanwil Kemenkumham Lampung

Kakanwil Kemenkumham Lampung, Nofli, saat diwawancarai awak media usai melantik pejabatnya eselon III dan IV, di Aula Kantor Kemenkumham setempat yang digelar secara tertutup, Rabu (8/1/2020).
Bandar Lampung - Awal tahun 2020, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI) melakukan rolling besar-besaran terhadap seluruh jajarannya yang bergerak di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan.
Hal itu tertuang dalam surat keputusan Kemenkumham HAM RI Nomor SEK-48.KP.03.03 tahun 2019 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dalam jabatan administrasi di lingkungan Kemenkumham RI tertanggal 27 Desember 2019 yang ditandantangani oleh Menkumham RI melalui Sekretaris Jenderal Bambang Rantam Sariwanto ratusan jabatan struktural diganti. Termasuk beberapa Kalapas dan Kasi di Lampung turut terkena rolling.
Salah satu pejabat Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) yang diganti di antaranya Agung Prianto yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit mengemban jabatan baru sebagai Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung.
Kemudian, Imam Santoso yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh mengemban jabatan baru sebagai Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung.
Selanjutnya, Endang Lintang Hardiman yang sebelumnya menjabat sebagai Kalapas Kelas IIA Kalianda mengemban jabatan baru sebagai Kalapas Kelas IIA Kotabumi.
Lalu, Dr. Tetra Destorie Imantoro yang sebelumnya menjabat sebagai Kalapas Kelas IIA Kotabumi mengemban jabatan baru sebagai Kalapas Kelas IIA Kalianda.
Ade Kusmamto yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protoko pada Sekretariat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengemban jabatan baru sebagai Kalapas Kelas IIA Metro.
Heru Suprijowinardi yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Pelayanan Tahanan pada Direktorat Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengemban jabatan baru sebagai Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan pada Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung.
Sohibur Rachman yang sebelumnya menjabat sebagai Kalapas Kelas IIB Kota Agung mengemban jabatan baru sebagai Kalapas Kelas IIB Gunungsugih.
Beni Nurrahman yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Krui mengemban jabatan baru sebagai Kalapas Kelas IIB Kota Agung.
Harman yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Kegiatan Kerja pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin mengemban jabatan baru sebagai Kepala Bidang Administrasi Keamanan dan Tata Tertib pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung.
Ngadino yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Samarinda mengemban jabatan baru sebagai Kepala Kesatuan Pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung.
Syarpani yang sebelumnya menjabat sebagai Kalapas Kelas IIB Gunung Sugih mengemban jabatan baru sebagai Kalapas Kelas IIB Way Kanan.
Sambiyo yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kesatuan Pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun mengemban jabatan baru sebagai Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas IIA Bandar Lampung.
Amrulloh Sodiq Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim menjabat sebagai Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kotabumi
M. Indra Ibmansyah Kepala Kesatuan Pegamanan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda menjabat sebagai Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Krui.
Iwan Patra Kepala Kesatuan Pegamanan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotaagung menjabat sebagai Kepala Kesatuan Pegamanan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda.
Amaminur Kepala Seksi Perawatan Narapidana pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung menjabat sebagai Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/ Anak Didik pada Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung.
Ferdika Canra Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/ Anak Didik pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kota Agung menjabat sebagai Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/ Anak Didik pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda.
Alkausar Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Bandar Lampung menjabat sebagai Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Bandar Lampung.
Mukhlisin Fardi Kepala Seksi Registrasi pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung menjabat sebagai Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Bandar Lampung.
Eka Putra Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kotabumi menjabat sebagai Kepala Seksi Kegiatan Kerja pada Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung.
Sri Nuryawati Kepala Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan pada Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung menjabat sebagai Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/ Anak Didik pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kotabumi.
Dikonfirmasi terkait rolling tersebut, Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung, Nofli, mengatakan, ada 68 pejabat eselon III dan IV yang terkena rolling di Lampung.
"Yang dirolling mulai dari tingkat Kasi hingga Kalapas. Semuanya kita lantik disini tadi (Kantor Kemenkumham Lampung," kata Nofli kepada wartawan usai melantik Aula Kantor Kemenkumham Lampung yang digelar secara tertutup Rabu (8/1).
"Tata tertib akan saya jelaskan secara spesifik terkait dalam penanggulamgan narkoba masih ada beredarnya halinar (handphone, pungli dan narkoba) untuk menekankan pelayanan yang terbaik termasuk imigrasi masih ada catatan -catatan dalam pelayanan pembuatan password dan sebagainya kita bicarakan secara tertutup," lanjutnya.
Terkait pemriksaan salah satu petugas sipir rutan way hui oleh BNNP Lampung, kata Nofli, pihaknya menunggu usulan Kemenkumham RI. " Tentunya meknismenya kalau sudah ada catatan dari BNNP kita masih menunggu kalau sudah ada rilisnya akan kami dalami akan melakukan pemeriksaan ulang. Kalau ada unsur kesengajaan mereka memasukan Hp, hukumannya berat. Bisa saja hukuman tingkat berat bisa berupa turun pangkat, penurunan gaji berkala pasti nanti ada tindakan kalau memang hanya kelalaian itu diatur dalam PP 53 displin pegawai kita tetap melakukan mekanisme yang berlaku,"tegasnya.
Nofli menegaskan, tidak akan memberikam toleransi kepada jajarannya yang terlibat narkoba. "Saya tidak pernah memberi ruang toleransi kepada pengguna narkoba pasti saya pecat itu komitmen saya mulai dari daerah dan pusat. Kita usul ke inspektur jendral menteri. Kita hanya usul mentri yang memecat,"tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Tingkatkan Bauran EBT hingga 2034, PLN Siap Jalankan RUPTL Terhijau Sepanjang Sejarah
Kamis, 29 Mei 2025 -
Tingkatkan Tata Kelola dan Kinerja, UIN RIL Gelar Evaluasi Kinerja dengan Dewas BLU
Kamis, 29 Mei 2025 -
Universitas Teknokrat dan KOMDIGI Gelar Pelatihan Pemasaran Digital Berbasis AI bagi Mahasiswa dan UMKM
Rabu, 28 Mei 2025 -
40.475 Peserta Daftar SNBT Unila 2025, Pendidikan Kedokteran Paling Diminati
Rabu, 28 Mei 2025