Polisi Sita Ribuan Botol Miras Ilegal Asal Pekanbaru

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Selain mengamankan sebanyak 32 pelaku Curat, Curas dan Curanmor (C3), jajaran Kepolisian Resor Lampung Selatan juga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras (miras) di wilayah Pelabuhan Bakauheni pada pertengahan Agustus lalu. Hal ini terungkap dalam ekspos di Mapolres Lampung Selatan, Selasa (4/9/2018).
Kapolres Lampung Selatan AKBP M. Syarhan menyatakan barang bukti miras yang disita sebanyak 393 kardus dengan jumlah rincian sebanyak 4.716 botol.
Ia menyebutkan, ribuan botol miras tersebut dibawa dari Pekanbaru dengan menggunakan dua unit kendaraan truk, dan rencananya akan dibawa ke Jakarta.
"Saat ini masih diselidiki, kami juga tengah meminta keterangan dari sopir kendaraan itu," jelasnya.
Kapolres mengatakan, miras-miras yang disita petugas karena tidak mengantongi surat resmi tersebut bernilai sekitar Rp 4 miliar. (Dirsah)
Berita Terkait: Sepanjang Ops Sikat Krakatau 2018, Polres Lamsel Gulung 32 Tersangka C3
Berita Lainnya
-
Polisi Ciduk 2 Warga Palas Lamsel Kedapatan Bawa Sabu dan Kunci T di Tempat Karaoke
Minggu, 11 Mei 2025 -
Polisi Bekuk Pencuri Motor di Area Krakatau Park Bakauheni
Sabtu, 10 Mei 2025 -
Polda Lampung Gerebek Kontrakan di Natar, Empat Orang Diamankan Terkait Dugaan Pesta Narkoba
Sabtu, 10 Mei 2025 -
Aniaya Warga Kalianda Hingga Luka 20 Jahitan di Kepala, Bang Jago Dibekuk Polisi
Jumat, 09 Mei 2025