Polisi Sita Ribuan Botol Miras Ilegal Asal Pekanbaru

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Selain mengamankan sebanyak 32 pelaku Curat, Curas dan Curanmor (C3), jajaran Kepolisian Resor Lampung Selatan juga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras (miras) di wilayah Pelabuhan Bakauheni pada pertengahan Agustus lalu. Hal ini terungkap dalam ekspos di Mapolres Lampung Selatan, Selasa (4/9/2018).
Kapolres Lampung Selatan AKBP M. Syarhan menyatakan barang bukti miras yang disita sebanyak 393 kardus dengan jumlah rincian sebanyak 4.716 botol.
Ia menyebutkan, ribuan botol miras tersebut dibawa dari Pekanbaru dengan menggunakan dua unit kendaraan truk, dan rencananya akan dibawa ke Jakarta.
"Saat ini masih diselidiki, kami juga tengah meminta keterangan dari sopir kendaraan itu," jelasnya.
Kapolres mengatakan, miras-miras yang disita petugas karena tidak mengantongi surat resmi tersebut bernilai sekitar Rp 4 miliar. (Dirsah)
Berita Terkait: Sepanjang Ops Sikat Krakatau 2018, Polres Lamsel Gulung 32 Tersangka C3
Berita Lainnya
-
Diduga Potong Gaji Aparat dan Intervensi Pilkada, Kades Hara Banjar Manis Lamsel Didesak Mundur
Senin, 08 September 2025 -
Geger, Warga Temukan Mayat Membusuk di Pantai Tanjung Selaki Lampung Selatan
Senin, 08 September 2025 -
Viral di TikTok! Tiga Sindikat Pemerasan di Pelabuhan Bakauheni Dibekuk Polisi
Sabtu, 06 September 2025 -
Polisi Gagalkan Penyelundupan 11,8 Kg Sabu di Bakauheni, Dua Kurir Asal Aceh Ditangkap
Jumat, 05 September 2025