Polisi Sita Ribuan Botol Miras Ilegal Asal Pekanbaru
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Selain mengamankan sebanyak 32 pelaku Curat, Curas dan Curanmor (C3), jajaran Kepolisian Resor Lampung Selatan juga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras (miras) di wilayah Pelabuhan Bakauheni pada pertengahan Agustus lalu. Hal ini terungkap dalam ekspos di Mapolres Lampung Selatan, Selasa (4/9/2018).
Kapolres Lampung Selatan AKBP M. Syarhan menyatakan barang bukti miras yang disita sebanyak 393 kardus dengan jumlah rincian sebanyak 4.716 botol.
Ia menyebutkan, ribuan botol miras tersebut dibawa dari Pekanbaru dengan menggunakan dua unit kendaraan truk, dan rencananya akan dibawa ke Jakarta.
"Saat ini masih diselidiki, kami juga tengah meminta keterangan dari sopir kendaraan itu," jelasnya.
Kapolres mengatakan, miras-miras yang disita petugas karena tidak mengantongi surat resmi tersebut bernilai sekitar Rp 4 miliar. (Dirsah)
Berita Terkait: Sepanjang Ops Sikat Krakatau 2018, Polres Lamsel Gulung 32 Tersangka C3
Berita Lainnya
-
Pelaku Pembacokan Pamong Desa Ditangkap di Bandar Lampung Setelah Buron Semalam
Selasa, 09 Desember 2025 -
Komisi II DPRD Lamsel Bakal Panggil DPMPTSP dan SPPG Soal Keracunan dan Dapur MBG Tak kantongi SLHS
Sabtu, 06 Desember 2025 -
Penumpang Kapal Terjun ke Laut di Sekitar Perairan Sangiang
Sabtu, 06 Desember 2025 -
Kasus Dugaan Keracunan MBG di SMPN 2 Kalianda Lamsel, SPPG Belum Kantongi SLHS
Jumat, 05 Desember 2025









