• Jumat, 21 November 2025

Eks Sekda Pringsewu Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Korupsi, Lebih Ringan dari Tuntutan

Jumat, 21 November 2025 - 16.44 WIB
18

Eks Sekda Pringsewu Heri Iswahyudi, Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Korupsi, Lebih Ringan dari Tuntutan. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Pringsewu - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pringsewu, Heri Iswahyudi, dijatuhi vonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ), pada Rabu malam (19/11/2025).

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Heri terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor sesuai dakwaan subsidair.

Selain pidana badan, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp5 juta subsidair tiga bulan penjara, serta biaya perkara Rp5.000.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 4 tahun 9 bulan penjara, denda Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti Rp39.243.996 subsidair 2 tahun 6 bulan penjara.

Baca juga : Eks Sekda Pringsewu Dituntut 4 Tahun 9 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ

Menanggapi putusan itu, JPU menyatakan masih akan mempelajari dan pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk peluang mengajukan banding.

Kasus korupsi LPTQ ini menyeret tiga orang tersangka, termasuk Heri selaku pejabat yang dinilai menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan dana hibah sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa juga memerintahkan tenaga honorer Bagian Kesra, Oki Herawan Saputra, membuat dokumen fiktif sebagai syarat pencairan dana yang seolah dipergunakan untuk kegiatan keagamaan.

Berbagai agenda LPTQ yang seharusnya menjadi sarana pembinaan keagamaan justru ditemukan banyak penyimpangan.

Jaksa mengungkap selisih anggaran pada kegiatan Seleksi Tilawatil Qur’an, penyelenggaraan MTQ tingkat provinsi, Khotmil Qur’an, hingga perjalanan dinas LPTQ.

Total kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp600 juta.

Sementara itu, Kejaksaan menyebut dua terdakwa lain, Tri Prameswari dan Rustiyan, telah lebih dulu divonis dan saat ini tengah menempuh upaya hukum banding. Hingga tahap ini, kerugian negara sebagian telah berhasil dipulihkan.

Sebelumnya diberitakan, Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pringsewu, Heri Iswahyudi, dituntut hukuman 4 tahun 9 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022.

Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, pada Rabu (5/11/2025).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto, didampingi dua hakim anggota, Firman Khadah Tjindarbumi dan Heri Hartanto.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Heri Iswahyudi yang juga menjabat Ketua LPTQ Pringsewu, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (*)