• Kamis, 06 November 2025

Eks Sekda Pringsewu Dituntut 4 Tahun 9 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ

Kamis, 06 November 2025 - 17.09 WIB
37

Sidang perkara dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, pada Rabu (5/11/2025). Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Pringsewu - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pringsewu, Heri Iswahyudi, dituntut hukuman 4 tahun 9 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022.

Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, pada Rabu (5/11/2025).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto, didampingi dua hakim anggota, Firman Khadah Tjindarbumi dan Heri Hartanto.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Heri Iswahyudi yang juga menjabat Ketua LPTQ Pringsewu, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Perbuatan Heri dilakukan bersama dua terdakwa lainnya, Tri Prameswari dan Rustiyan, yang telah lebih dahulu dijatuhi hukuman pada tingkat pertama dan kini sedang menempuh upaya hukum banding.

Berdasarkan hasil audit, tindakan ketiganya menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp602,7 juta.

JPU menuntut agar Heri dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 9 bulan, serta denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp39,2 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

"Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” ujar jaksa, saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.

Sidang berjalan tertib dan dihadiri langsung oleh terdakwa Heri Iswahyudi bersama penasihat hukumnya.

Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembelaan (pleidoi) dari pihak terdakwa pada Rabu, 12 November 2025 mendatang.

Kasus ini menjadi sorotan publik di Kabupaten Pringsewu karena melibatkan pejabat tinggi daerah dalam pengelolaan dana hibah untuk kegiatan keagamaan.

Publik menilai kasus ini sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik yang semestinya digunakan untuk kepentingan umat. (*)