Proyek Jalan Simpang Empat–Kasui Kembali Dikeluhkan Warga: Debu Tebal dan Pagar Roboh Belum Diganti
Jumat, 29 Agustus 2025 - 10.43 WIB
66

Tampak pengejaan jalan yang dikeluhkan warga karena menimbulkan debu dan pagar warga yang roboh terkena kendaraat berat proyek. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Way Kanan –
Keluhan masyarakat kembali mencuat terkait proyek rekonstruksi ruas jalan
Simpang Empat–Kasui yang saat ini tengah dikerjakan di Kampung Gistang,
Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan. Debu yang ditimbulkan dari aktivitas
proyek serta kerusakan properti milik warga menjadi sorotan utama.
Sejumlah warga mengaku terganggu
dengan debu tebal yang menyelimuti rumah, halaman, kaca jendela, hingga
kendaraan mereka setiap hari akibat pengerjaan proyek tersebut. Salah satu warga,
berinisial SR, bahkan mengunggah video berdurasi dua menit di akun Facebook
pribadinya pada Jumat (29/8/2025) yang memperlihatkan kondisi lingkungan
sekitar rumahnya yang dipenuhi debu.
“Tolong yang punya proyek
perbaikan jalan lintas Simpang Empat–Kasui, tepatnya di Desa Gistang, agar
hamparan batu yang mengandung debu disiram. Masyarakat di pinggir jalan dan
pengendara motor sangat terganggu,” tulis SR dalam keterangannya.
BACA JUGA: Warga
Gistang Keluhkan Proyek Jalan Simpang Empat-Kasui Diduga Asal-asalan
Dalam video tersebut, SR juga
menyampaikan kekhawatiran akan dampak kesehatan yang ditimbulkan dari paparan
debu.
“Ini debu bisa bawa penyakit.
Semua rumah, mobil, barang-barang tertutup debu. Kami mohon jalan ini disiram
agar tidak semakin parah,” ujarnya.
Keluhan warga tak hanya sebatas
debu. Sekitar empat pekan lalu, pagar milik seorang warga lainnya, RK, roboh
akibat tertabrak alat berat yang digunakan dalam pengerjaan proyek. Hingga saat
ini, RK mengaku belum menerima kompensasi atau ganti rugi dari pihak
kontraktor.
Sebelumnya, proyek ini juga
sempat menjadi sorotan karena diduga tidak dikerjakan sesuai spesifikasi.
Rekonstruksi jalan Simpang Empat–Kasui tersebut diketahui dibiayai dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Way Kanan Tahun 2025, dengan
nilai kontrak sebesar Rp4.910.000.000.
Proyek ini dikerjakan oleh CV
Putra Inti Pratama dengan konsultan pengawas dari CV Rancang Bangun Konsultan,
berdasarkan kontrak bernomor 01/KTR/PPK-K.9/JLN-074/V.03/V/2025, dengan masa
pelaksanaan 120 hari kerja, terhitung sejak 22 Mei 2025 hingga 18 September
2025.
Menanggapi keluhan warga, pihak
rekanan proyek, Juansah Jaya, memberikan klarifikasi. Ia menyatakan bahwa
pengerjaan telah dilakukan sesuai prosedur dan baru mencapai 30 persen dari
total pekerjaan.
Sementara itu, DPC Bara JP dan
Rubik Lampung turut memberikan perhatian terhadap proyek ini. Mereka mendesak
Komisi IV DPRD Provinsi Lampung agar segera melakukan peninjauan ulang terhadap
kualitas dan pelaksanaan proyek di lapangan. (*)
Editor : Sigit Pamungkas
Berita Lainnya
-
Soal Keluhan Jalan Simpang Empat–Kasui, Bara JP dan Rubik Lampung: APH dan DPRD Harus Tinjau Ulang
Rabu, 27 Agustus 2025 -
Pegawai Karaoke Saat Jam Kerja, Bupati Way Kanan Perintahkan Kadinsos Segera Ambil Tindakan
Rabu, 27 Agustus 2025 -
Rekanan Klarifikasi Soal Keluhan Jalan Simpang Empat–Kasui, Tegaskan Pengerjaan Sesuai Ketentuan
Rabu, 27 Agustus 2025 -
Golkar Way Kanan Dukung Hanan A. Rozak Pimpin Golkar Lampung
Rabu, 27 Agustus 2025