• Senin, 30 Juni 2025

Pengamat: Rekrutmen Tenaga Pendamping di Pemprov Lampung Harus Transparan, Bukan Titipan

Senin, 30 Juni 2025 - 14.31 WIB
34

Pengamat Pemerintahan dari Universitas Lampung (Unila), Dr. Yusdianto. Foto: Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Keberadaan tenaga pendamping di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mulai menjadi sorotan publik. Tidak hanya karena penunjukannya namun juga terkait efektivitas dan dasar hukum pengangkatannya.

Pengamat Pemerintahan dari Universitas Lampung (Unila), Dr. Yusdianto, mendorong agar Pemprov Lampung membuka proses rekrutmen tenaga pendamping secara transparan dan sesuai kebutuhan.

Menurut Yusdianto, secara prinsip tenaga pendamping bisa saja diadakan jika memang dibutuhkan dan memberikan kontribusi nyata dalam pelaksanaan program pemerintahan.

Namun, ia mengingatkan bahwa keberadaan mereka harus jelas dari sisi legalitas, kompetensi, dan manfaatnya.

“Tenaga pendamping itu harus dikonfirmasi dulu: apa kebutuhannya, apa relevansinya, dan apa manfaatnya. Kalau memang memberikan kemudahan dan kontribusi yang jelas, ya silakan. Tapi kalau tidak ada manfaat, sebaiknya tidak perlu,” kata Yusdianto, Senin (30/6/2025).

BACA JUGA: Ternyata Dinas Koperasi dan Dinas Kominfotik Punya Tenaga Pendamping, Gajinya 2,6 Juta Hingga 7,3 Juta

Ia menambahkan, ada potensi multitafsir jika proses pengangkatan dilakukan tanpa keterbukaan. Masyarakat bisa saja menilai negatif, apalagi jika tenaga pendamping tersebut tidak menunjukkan kinerja yang signifikan.

“Harus ada keterbukaan. Jangan sembunyi-sembunyi. Rekrutmen tenaga pendamping sebaiknya dibuka untuk umum agar masyarakat tahu siapa yang diangkat, apa tugasnya, dan bagaimana kontribusinya,” tegasnya.

Dosen Unila ini juga menyinggung soal legalitas penunjukan tenaga pendamping. Ia mempertanyakan, apakah dasar hukumnya cukup kuat, seperti melalui Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Gubernur (Pergub), atau hanya Keputusan Gubernur.

“Perlu dikaji juga dasar hukumnya. Jangan sampai tenaga pendamping ini malah menjadi beban baru, memperlambat kinerja, atau menimbulkan kekisruhan. Jangan hanya karena ada ruang, lalu diisi tanpa memperhitungkan kompetensinya,” tambah Yusdianto.

Berdasarkan penelusuran Kupastuntas.co di situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Pemerintah Provinsi Lampung, setidaknya ada dua dinas yang memiliki tenaga pendamping resmi. Yakni, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik).

Penunjukan tenaga pendamping di Dinas Koperasi dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/102/V.15/HK/2025 tentang Penetapan Tenaga Pendamping Unit Pelaksana. (*)