Pansus DPRD Lampung Kawal Kunjungan Gubernur ke DPR RI Bahas Harga Singkong

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal ketat kunjungan Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, bersama tujuh bupati ke Komisi IV DPR RI untuk membahas persoalan harga singkong dan tata niaganya.
Rapat dengar pendapat (RDP) tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu (25/6/2025) dan akan membahas kebijakan harga serta percepatan larangan terbatas (lartas) impor tapioka.
"Pansus hadir untuk mengawal dan memastikan langkah Gubernur dan para bupati tidak hanya seremonial. Sebab, di lapangan, banyak perusahaan tidak mematuhi harga dasar singkong Rp1.350 per kilogram dan potongan maksimal 30 persen,” ujar Mikdar, saat diwawancarai, Selasa (24/6/2025).
Menurutnya, Pemprov Lampung sebelumnya telah menetapkan kebijakan harga tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap petani. Namun, laporan di lapangan menunjukkan masih adanya ketidakpatuhan dari sejumlah pengusaha.
"Perusahaan belum menjalankan ketetapan harga tersebut. Semoga dengan adanya RDP bersama Komisi IV DPR RI dapat ditemukan solusi terbaik,” tegas politisi Partai Gerindra tersebut.
Baca juga : Gubernur Mirza dan Tujuh Bupati di Lampung Temui DPR RI Bahas Harga Singkong
Mikdar juga menyatakan bahwa Pansus akan terus mengawal hasil RDP di DPR RI agar berdampak langsung pada kebijakan nasional dan perlindungan bagi petani lokal.
"Kita berharap pemerintah pusat merespons aspirasi daerah secara serius,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, akan didampingi oleh para bupati, pengusaha, dan juga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam kunjungan tersebut.
"Besok saya hadir bersama bupati, pengusaha, dan OPD terkait untuk RDP bersama Komisi IV DPR RI,” kata Mirza.
Ia menjelaskan bahwa dalam RDP tersebut, pihaknya akan meminta DPR RI untuk mengawal percepatan peraturan larangan dan pembatasan (lartas) impor tapioka.
"Tentu kami mendorong percepatan peraturan lartas, serta kebijakan harga singkong yang diberlakukan secara nasional,” tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Sidang Perdana Sengketa Tanah di Kemiling, Yayasan Bhakti IMI Gugat Safei Tjakra dan Dua Perusahaan Swasta
Selasa, 24 Juni 2025 -
Terekam CCTV, Aksi Remaja Putri Gagalkan Pencurian Motor di Bandar Lampung
Selasa, 24 Juni 2025 -
Kemensos Tambah Rombel Sekolah Rakyat di Lampung, Tiga Tempat Telah Disurvei
Selasa, 24 Juni 2025 -
Masyarakat Tidak Terima Pelayanan Lamban, Sekdaprov Lampung Tegaskan ASN Harus Berorientasi pada Hasil
Selasa, 24 Juni 2025