Dokumen Bermasalah, Pemkot Tegur Pengembang Proyek Alih Fungsi Ruko Jadi Hotel di Metro
Kupastuntas.co, Metro - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro bakal segera memberikan teguran kepada pengembang yang mengubah fungsi komplek Ruko Jenderal Sudirman menjadi hotel.
Proses renovasi yang sudah berjalan tersebut dinilai tidak memenuhi kelengkapan dokumen administrasi yang diwajibkan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menginstruksikan Bagian Hukum untuk menyiapkan surat teguran resmi.
Langkah ini diambil untuk memastikan pengembang mematuhi semua persyaratan sesuai aturan yang berlaku.
“Bagian Hukum telah saya tugaskan untuk membuat surat pemberitahuan kepada pengelola. Surat itu akan menguraikan syarat-syarat yang harus segera mereka penuhi. Kami berharap surat tersebut dapat dikirimkan besok agar dokumen-dokumen yang kurang segera dilengkapi,” kata Bangkit kepada awak media, Jumat (10/1/2025).
Salah satu dokumen yang menjadi fokus adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dokumen ini merupakan salah satu syarat utama dalam setiap proyek pembangunan, termasuk dalam perubahan fungsi bangunan.
Baca juga : Terungkap, Dokumen Perizinan Alih Fungsi Ruko Sudirman Kota Metro Jadi Hotel Diduga Belum Lengkap
Bangkit menjelaskan bahwa dokumen tersebut bisa diajukan di berbagai tahap pembangunan, namun tetap harus dipenuhi sebelum proyek selesai.
“PBG itu bisa disiapkan di awal, pertengahan, atau setelah bangunan selesai. Tapi intinya, pengembang harus memastikan semua persyaratan terpenuhi sesuai ketentuan hukum. Jika ada kekurangan, itu tanggung jawab mereka untuk menyelesaikannya,” tegasnya.
Dirinya menambahkan, pengembang masih belum melengkapi dokumen dalam waktu yang ditentukan, maka Satpol-PP akan memberikan teguran lanjutan sebagai tindak tegas.
Sekda juga menyarankan agar pengembang berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro. Menurutnya, Dinas PUTR memiliki wewenang penuh dalam proses penerbitan dokumen PBG untuk bangunan yang sedang direnovasi tersebut.
“Kalau untuk ruko, PBG-nya sudah ada. Tetapi untuk hotel, dokumen itu ada di Dinas PUTR. Kami juga telah membahas ini dalam rapat bersama tim ahli, dan ada beberapa aspek teknis yang perlu ditambahkan. Sebaiknya cek langsung ke PUTR untuk informasi lebih lengkap,” ungkapnya.
Pemkot Metro menegaskan bahwa langkah ini diambil bukan untuk menghambat pembangunan, melainkan untuk memastikan semua proyek berjalan sesuai aturan.
Proses administrasi yang sesuai hukum dinilai penting untuk menjaga keteraturan dan menghindari pelanggaran yang bisa merugikan berbagai pihak.
"Ini adalah bentuk komitmen kami untuk memastikan keteraturan dalam pembangunan di Metro. Kami ingin memastikan bahwa proyek ini berjalan dengan benar dan memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa melanggar aturan,” tandasnya.
Pemkot Metro berharap pengembang segera menyelesaikan semua persyaratan yang kurang agar proyek dapat dilanjutkan tanpa hambatan hukum di kemudian hari. (*)
Berita Lainnya
-
Ringkus Tiga Pengedar di Metro Lampung, Polisi Sita Ratusan Butir Obat Berbahaya
Jumat, 10 Januari 2025 -
Warga Margorejo Metro Selatan Tangkap Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Kamis, 09 Januari 2025 -
Ditetapkan Jadi Walikota Terpilih, Mubaraq Ajak Parpol Bersinergi Bangun Kota Metro
Kamis, 09 Januari 2025 -
Kasus DBD Naik 600 Persen, DPRD Soroti Kesiapan Fasilitas Kesehatan di Kota Metro
Kamis, 09 Januari 2025