Terungkap, Dokumen Perizinan Alih Fungsi Ruko Sudirman Kota Metro Jadi Hotel Diduga Belum Lengkap
Kupastuntas.co, Metro - Proyek alih fungsi sejumlah ruko di kawasan strategis Jenderal Sudirman, Kota Metro, menjadi hotel kini tersandung isu perizinan.
Meski renovasi telah berjalan, dugaan belum lengkapnya dokumen perizinan proyek tersebut memicu perhatian dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Metro mengonfirmasi bahwa hingga saat ini belum ada pengajuan dokumen resmi terkait alih fungsi bangunan tersebut.
Pernyataan ini disampaikan oleh Arita Apriana, Staf Penanganan Perizinan Tertentu di Bidang Persetujuan Bangunan Tertentu DPM-PTSP.
"Hingga saat ini, kami belum menerima pengajuan berkas perizinan peralihan fungsi Ruko ke Hotel itu dari pengelola," ungkap Arita, saat dikonfirmasi, Rabu (8/1/2025).
Ia menambahkan, dokumen yang telah diterbitkan hanya sebatas izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk fungsi ruko. Namun, izin khusus untuk alih fungsi menjadi hotel, yang memerlukan proses teknis tambahan, belum diajukan ke pihaknya.
"Kalau untuk bangunan Ruko Sudirman nya, sudah ada terkait dokumen PBG-nya. Tapi kalau untuk alih fungsi bangunan Ruko ke Hotelnya, kami belum menerima. Dan teknisnya di PUTR, Jadi alih fungsi dari ruko ke hotel perijinannya belum ada," terangnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Metro, Yoseph Nenotaek menegaskan akan mempelajari lebih lanjut terkait dokumen-dokumen perizinan proyek tersebut.
"Kami akan mempelajari seluruh dokumen perizinan alih fungsi bangunan tersebut. Ini perlu dipastikan agar sesuai dengan regulasi yang berlaku," ujar Yoseph, Kamis (9/1/2025).
Yoseph juga mengingatkan pentingnya kelengkapan dokumen sebelum memulai aktivitas pembangunan atau pengoperasian.
Ia juga menegaskan, meskipun Kota Metro terbuka untuk investasi, semua pihak harus mematuhi mekanisme hukum yang ada.
"Pemkot Metro membuka peluang sebesar-besarnya kepada perusahaan dari luar yang mau berinvestasi di Kota Metro. Tapi harus sesuai dengan prosedur mekanisme yang ada supaya semuanya berjalan dengan baik dan lancar," terangnya.
Sementara Koordinator Lapangan PT. Bimasakti Solusi Property, Didi Eko Handoko yang menjadi pengelola proyek alih fungsi ruko menjadi hotel ini, membenarkan adanya renovasi untuk mengubah fungsi bangunan tersebut. Namun ia mengaku tidak mengetahui secara detail tentang status perizinan proyek.
"Mau dibangun hotel, tapi untuk perizinannya kami tidak tahu. Karena yang memproses perizinannya tim legal dan tim hukum dari perusahaan kami," singkatnya.
Kabar belum lengkapnya dokumen perizinan ini turut memicu kekhawatiran masyarakat setempat. Beberapa warga menilai proyek yang berjalan tanpa izin resmi bisa berdampak negatif terhadap tata kota, lalu lintas, dan usaha kecil di sekitar lokasi.
Warga berharap pemerintah daerah memastikan setiap proyek besar di Kota Metro memenuhi persyaratan hukum untuk mencegah kerugian lingkungan maupun sosial.
"Proyek alih fungsi ruko menjadi hotel ini menjadi ujian bagi komitmen Pemkot Metro dalam menegakkan peraturan. Apabila dugaan pelanggaran dokumen perizinan ini terbukti, masyarakat berharap ada tindakan tegas yang diambil, baik berupa penghentian sementara proyek atau sanksi administratif terhadap pihak pengelola," ucap Ipsal Saputra warga Metro.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro belum memberikan tanggapan resmi terkait perkembangan proses perizinan proyek ini. (*)
Berita Lainnya
-
Ditetapkan Jadi Walikota Terpilih, Mubaraq Ajak Parpol Bersinergi Bangun Kota Metro
Kamis, 09 Januari 2025 -
Kasus DBD Naik 600 Persen, DPRD Soroti Kesiapan Fasilitas Kesehatan di Kota Metro
Kamis, 09 Januari 2025 -
Kasus DBD di Metro Lampung Meningkat Hingga 600 Persen, Ruang IGD Dilaporkan Penuh
Rabu, 08 Januari 2025 -
Mobil Rental yang Digelapkan di Jakarta Timur Ditemukan di Metro Lampung
Selasa, 07 Januari 2025