• Minggu, 24 November 2024

Kuasa Hukum Keberatan KPU Metro Batalkan Pencalonan Qomaru, Tempuh Jalur Hukum dan Politis

Minggu, 24 November 2024 - 13.29 WIB
27

Kuasa Hukum Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Metro Nomor Urut 2 Wahdi Siradjudin-Qomaru Zaman, Apriliati. Foto: Ist.

Kupastuntas,co, Bandar Lampung - Kuasa Hukum Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Metro Nomor Urut 2 Wahdi Siradjudin-Qomaru Zaman, Apriliati menyatakan keberatan dengan Surat Keputusan KPU Metro Nomor 427 Tahun 2024 yang membatalkan pencalonan Wakil Walikota Metro Qomaru Zaman. 

"Pada prinsipnya kami tidak setuju atau keberatan baik dengan penetapan Keputusan KPU Metro Nomor 421, 422 maupun Nomor 427 Tahun 2024. Untuk itu kami sekarang sedang menempun jalur hukum dan politis,” kata Aprliati, saat dihubungi kupastuntas.co, Minggu (21/11/2024). 

Apriliati membeberkan, jalur hukum yang ditempuh dengan mengajukan gugatan pembatalan atas keputusan KPU Metro itu ke Mahkamah Agung (MA) 

Ia melanjutkan, untuk jalur politis yang dipakai yakni seluruh partai pengusung paslon Wahdi-Qomaru yakni PDI Perjuangan, Gerindra, NasDem, PKB dan PKS Kota Metro sudah membuat dan mengajukan surat keberatan atas terbitkan Surat Keputusan KPU Metro Nomor 427 Tahun 2024.  

Ia menegaskan, pihaknya masih mencoba menuntut keadilan atau keputusan  KPU Metro tersebut karena telah menciderai demokrasi dan sewenang-wenang.

Baca juga : KPU Metro Cabut SK Diskualifikasi Wahdi – Qomaru

Apriliati menerangkan, jika menyimak konsiderans Keputusan  Nomor 427 itu tertulis dasar pertimbangannya menindaklanjuti Keputusan PN Metro Nomor: 191/Pidsus/2024/ PN Metro tanggal 1 Novewmber 2024. Konsiderans yang kedua, lanjut dia,  melaksanakan Pasal 71 Ayat 3 UU No 10/2016. 

"Padahal sesungguhnya keputusan PN Metro itu tanggal 5 November 2024 dan bukan tanggal 1 November 2024. Dalam dalam putusan pengadilan tidak terbukti yang pasal 71 ayat 5. Terbuktinya Pasal 71 ayat 3 dan tidak ada amar diskulifikasi paslon,” tegasnya. 

Menurutnya, dasar pertimbangan yang dibuat menunjukan adanya kekeliruan atau ketidakcermatan KPU Metro sehingga secara yuridis bertentangan dengan hukum. 

"Makanya kami daftarkan gugatan ke MA untuk meminta pembatalan keputusan KPU Metro tersebut. Kami juga sudah berkirim surat keberatan yang dibuat oleh seluruh parpol pengusung ke KPU Metro, Bawaslu Metro, KPU dan Bawaslu Provinsi Lampung, Bawaslu RI dan DKPP,” imbuhnya. 

Apriliati menambahkan, sangat tidak tepat jika ada pasangan calon yang kemudian salah satu calon dibatalkan oleh KPU. Padahal pasangan calon itu adalah dua orang. (*)