KPU Metro Cabut SK Diskualifikasi Wahdi – Qomaru
Kupastuntas.co, Metro - Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro mencabut keputusan diskualifikasi pasangan
calon nomor urut 02, Wahdi-Qomaru. Keputusan ini disiarkan KPU dalam konferensi
pers mendadak pada pukul 23.56 WIB, Jumat (22/11/2024).
Dalam konferensi tersebut, Ketua
KPU Kota Metro, Erzal Syahreza Aswir, menyampaikan pencabutan dua keputusan
krusial, yaitu Keputusan KPU Kota Metro nomor 421 dan 422 tahun 2024. Keputusan
pertama terkait perubahan atas penetapan pasangan calon peserta pemilihan,
sedangkan keputusan kedua mencabut ketentuan pemilihan dengan satu pasangan
calon.
Namun, yang paling
mengejutkan adalah keputusan baru, Keputusan KPU nomor 427 tahun 2024, yang
secara resmi membatalkan keikutsertaan Qomaru Zaman sebagai calon Wakil Wali
Kota nomor urut 02. Meski demikian, calon Wali Kota Wahdi Siradjuddin tetap
diizinkan maju.
"Keputusan ini
memastikan bahwa Qomaru Zaman, yang telah ditetapkan sebagai terpidana, tidak
dapat melanjutkan pencalonannya. Namun, calon Wali Kota atas nama Wahdi
Siradjuddin tetap sah untuk bertarung dalam pemilihan," jelasnya.
KPU Kota Metro memerintahkan
jajaran penyelenggara pemilu, termasuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), untuk memberikan pengumuman
resmi terkait status hukum Qomaru Zaman di setiap TPS. Bahkan, surat suara yang
mencantumkan pasangan Wahdi-Qomaru tetap dinyatakan sah jika pemilih mencoblos
pada kolom nomor urut atau nama.
Sebelumnya, Instagram @kpukotametro
mengupload keputusan mendiskualifikasi Paslon nomor urut 02 Wahdi-Qomaru
sebegai Peserta Pilwakot. Keputusan tersebut membuat situasi di Bumi Sai Wawai
memanas, bahkan Kantor KPU sempat digruduk simpatisan yang tidak menerima
keputusan tersebut. (*)
Berita Lainnya
-
Meriah dan Penuh Semangat, Cawagub Sutono Senam Bareng Ibu-Ibu Jelang Konser Ardjuno di Metro
Jumat, 22 November 2024 -
Meriah! Kedatangan Cawagub Sutono di Metro Disambut Ratusan Warga dengan Tari Reog
Jumat, 22 November 2024 -
Perkara Penipuan Berlanjut, Mantan Kepala DPKP Metro Bakal Tempuh Langkah Hukum
Jumat, 22 November 2024 -
Srikandi Movement PLN Lampung, Peduli Kesehatan Ibu dan Anak di Ganjar Asri
Jumat, 22 November 2024