• Jumat, 27 Desember 2024

KPU Metro Cabut SK Diskualifikasi Wahdi – Qomaru

Sabtu, 23 November 2024 - 14.04 WIB
116

Konferensi Pers KPU Metro yang diadakan mendadak pada pukul 23.56 WIB, Jumat (22/11/2024). Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro mencabut keputusan diskualifikasi pasangan calon nomor urut 02, Wahdi-Qomaru. Keputusan ini disiarkan KPU dalam konferensi pers mendadak pada pukul 23.56 WIB, Jumat (22/11/2024).

Dalam konferensi tersebut, Ketua KPU Kota Metro, Erzal Syahreza Aswir, menyampaikan pencabutan dua keputusan krusial, yaitu Keputusan KPU Kota Metro nomor 421 dan 422 tahun 2024. Keputusan pertama terkait perubahan atas penetapan pasangan calon peserta pemilihan, sedangkan keputusan kedua mencabut ketentuan pemilihan dengan satu pasangan calon.

Namun, yang paling mengejutkan adalah keputusan baru, Keputusan KPU nomor 427 tahun 2024, yang secara resmi membatalkan keikutsertaan Qomaru Zaman sebagai calon Wakil Wali Kota nomor urut 02. Meski demikian, calon Wali Kota Wahdi Siradjuddin tetap diizinkan maju.

"Keputusan ini memastikan bahwa Qomaru Zaman, yang telah ditetapkan sebagai terpidana, tidak dapat melanjutkan pencalonannya. Namun, calon Wali Kota atas nama Wahdi Siradjuddin tetap sah untuk bertarung dalam pemilihan," jelasnya.

KPU Kota Metro memerintahkan jajaran penyelenggara pemilu, termasuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), untuk memberikan pengumuman resmi terkait status hukum Qomaru Zaman di setiap TPS. Bahkan, surat suara yang mencantumkan pasangan Wahdi-Qomaru tetap dinyatakan sah jika pemilih mencoblos pada kolom nomor urut atau nama.

Sebelumnya, Instagram @kpukotametro mengupload keputusan mendiskualifikasi Paslon nomor urut 02 Wahdi-Qomaru sebegai Peserta Pilwakot. Keputusan tersebut membuat situasi di Bumi Sai Wawai memanas, bahkan Kantor KPU sempat digruduk simpatisan yang tidak menerima keputusan tersebut. (*)