KPU Metro Cabut SK Diskualifikasi Wahdi – Qomaru
Kupastuntas.co, Metro - Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro mencabut keputusan diskualifikasi pasangan
calon nomor urut 02, Wahdi-Qomaru. Keputusan ini disiarkan KPU dalam konferensi
pers mendadak pada pukul 23.56 WIB, Jumat (22/11/2024).
Dalam konferensi tersebut, Ketua
KPU Kota Metro, Erzal Syahreza Aswir, menyampaikan pencabutan dua keputusan
krusial, yaitu Keputusan KPU Kota Metro nomor 421 dan 422 tahun 2024. Keputusan
pertama terkait perubahan atas penetapan pasangan calon peserta pemilihan,
sedangkan keputusan kedua mencabut ketentuan pemilihan dengan satu pasangan
calon.
Namun, yang paling
mengejutkan adalah keputusan baru, Keputusan KPU nomor 427 tahun 2024, yang
secara resmi membatalkan keikutsertaan Qomaru Zaman sebagai calon Wakil Wali
Kota nomor urut 02. Meski demikian, calon Wali Kota Wahdi Siradjuddin tetap
diizinkan maju.
"Keputusan ini
memastikan bahwa Qomaru Zaman, yang telah ditetapkan sebagai terpidana, tidak
dapat melanjutkan pencalonannya. Namun, calon Wali Kota atas nama Wahdi
Siradjuddin tetap sah untuk bertarung dalam pemilihan," jelasnya.
KPU Kota Metro memerintahkan
jajaran penyelenggara pemilu, termasuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), untuk memberikan pengumuman
resmi terkait status hukum Qomaru Zaman di setiap TPS. Bahkan, surat suara yang
mencantumkan pasangan Wahdi-Qomaru tetap dinyatakan sah jika pemilih mencoblos
pada kolom nomor urut atau nama.
Sebelumnya, Instagram @kpukotametro
mengupload keputusan mendiskualifikasi Paslon nomor urut 02 Wahdi-Qomaru
sebegai Peserta Pilwakot. Keputusan tersebut membuat situasi di Bumi Sai Wawai
memanas, bahkan Kantor KPU sempat digruduk simpatisan yang tidak menerima
keputusan tersebut. (*)
Berita Lainnya
-
Pohon Tumbang Jadi Ancaman Saat Hujan Deras di Metro Lampung
Minggu, 22 Desember 2024 -
Dam Raman Metro Lampung: Antara Sunyi, Sampah dan Harapan yang Memudar
Minggu, 22 Desember 2024 -
Antisipasi Lonjakan Sampah Saat Nataru, DLH Kota Metro Siapkan 3 Langkah Ini
Jumat, 20 Desember 2024 -
Satpol-PP Kerahkan 150 Personel Amankan Perayaan Natal dan Tahun Baru di Kota Metro
Jumat, 20 Desember 2024