• Jumat, 15 November 2024

Hampir Setahun, Empat Tahanan Narkoba Kelas Kakap Kabur Dari Polda Lampung Belum Tertangkap

Jumat, 15 November 2024 - 17.08 WIB
50

Empat tahanan narkoba kelas kakap kasus sabu jaringan Aceh yang kabur dari Rutan DitTahti Poda Lampung. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Hampir setahun berlalu sejak 6 Desember 2023, Polda Lampung belum juga bisa menangkap 4 tahanan narkoba kelas kakap kasus sabu jaringan Aceh yang kabur dari Rutan DitTahti Poda Lampung.

Dimana, 4 tahanan itu yakni Muslim tahanan narkoba dengan barang bukti (BB) 30 kg sabu, Maulana tahanan narkoba dengan BB 58 kg sabu, M. Nasir tahanan narkoba dengan BB 30 kg sabu dan Asnawi tahanan narkoba dengan BB 58 kg sabu.

Polda Lampung sendiri hanya bisa menangkap 2 pelaku penjemput tahanan narkoba yang kabur di wilayah Aceh bernama M. Yusuf (52) dan Sari Purwati (28).

Atas kasus tersebut, sebanyak 6 anggota kepolisian ditahan di tempat khusus (Patsus). Keenamnya adalah polisi yang bertugas jaga saat para tahanan kabur yang terdiri dari 5 anggota dan 1 Perwira.

BACA JUGA: Tiga Bulan Berlalu, Apa Kabar Empat Tahanan Narkoba Kabur dari Polda Lampung?

Kasus ini pun menjadi polemik dan timbul berbagai asumsi liar di mata masyarakat. Berbagai Akademisi hingga Pengamat ikut menyoroti kasus tersebut.

Salah satunya, Pengamat Hukum Universitas Lampung, Budiono meminta Polda Lampung segera melakukan penangkapan terhadap 4 tahanan kasus sabu yang kabur tersebut untuk mengembalikan citra dan kepercayaan polisi.

“Kalau tidak segera ditangkap dikhawatirkan akan muncul dugaan dari masyarakat bahwa polisi tidak bertindak profesional," kata Budiono, Senin (25/3/2024) lalu.

Adapun alasan Polda Lampung belum bisa menangkap para tahanan kabur lantaran suka berpindah-pindah tempat.

Atas kasus itu, Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika pun meminta maaf kepada masyarakat.

“Polisi juga manusia, tak luput dari kesalahan, dan hal ini menjadi koreksi bagi kami untuk terus memperbaiki diri dan berkomitmen untuk bekerja keras dan dengan tegas serta humanis untuk terwujudnya Polri yang presisi,” kata Irjen Pol Helmy, Jumat (29/12/2023) lalu.

Sementara itu, Dirnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Irfan Nurmansyah tidak menanggapi pesan WhatsApp awak media terkait perkembangan kasus tersebut.

Akankah kasus ini tenggelam begitu saja dan para tahanan bebas berkeliaran, dimana para tahanan merupakan gembong narkoba kelas kakap. (*)