Tiga Bulan Berlalu, Apa Kabar Empat Tahanan Narkoba yang Kabur dari Polda Lampung?
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Hingga hari Senin (4/3/2024) atau hampir tiga bulan berlalu, Polda Lampung belum bisa menangkap empat tahanan narkoba yang kabur.
Keempat tahanan narkoba yang kabur itu adalah Muslim tahanan narkoba dengan barang bukti (BB0 30 kg sabu, Maulana tahanan narkoba dengan BB 58 kg sabu, M. Nasir tahanan narkoba dengan BB 30 kg sabu dan Asnawi tahanan narkoba dengan BB 58 kg sabu. Mereka kabur dari Rutan Tahti Polda Lampung, sejak Rabu (6/12/2023) lalu.
Sebelumnya, Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helmy Santika meminta maaf kepada masyarakat atas kaburnya empat tahanan narkoba dari sel tahanan Polda yang belum juga bisa ditangkap.
“Polisi juga manusia, tak luput dari kesalahan, dan hal ini menjadi koreksi bagi kami untuk terus memperbaiki diri dan berkomitmen untuk bekerja keras dan dengan tegas serta humanis untuk terwujudnya Polri yang presisi,” kata Irjen Helmy, Jumat (29/12/2023) lalu.
Sementara itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti meminta Polda Lampung segera melakukan penangkapan terhadap empat tahanan yang jabur itu dan melakukan proses hukum kepada pihak-pihak yang diduga melindungi para tersangka.
Poengky berharap para petugas yang bertanggung jawab atas kaburnya empat tahanan itu dapat diproses hukum dan etik supaya ada efek jera.
Selain itu, ia mengusulkan agar foto wajah para tahanan kabur itu dapat dipublikasikan di lokasi-lokasi strategis agar masyarakat bisa membantu Polda Lampung melacak jejak tahanan tersebut.
"Kami mengharapkan masyarakat untuk dapat membantu Polda Lampung dalam melacak, menemukan, dan menangkap para pelaku," katanya, pada Selasa (6/2/2024).
Terkait surat klarifikasi yang dikirim Kompolnas ke Polda Lampung dengan No. B-614/Kompolnas/12/2023 tertanggal 6 Desember 2023 lalu, Poengky mengaku, Kompolnas sudah menerima jawaban klarifikasi dari Polda Lampung pada 18 Januari 2024.
"Sudah ada jawaban, memang masih membutuhkan waktu untuk melakukan penangkapan terhadap 4 tahanan yang kabur itu," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Ditresnarkoba Polda Lampung telah menangkap 2 pelaku penjemput empat tahanan narkoba yang kabur dari Polda Lampung di wilayah Aceh.
Kedua pelaku tersebut berperan membantu dan memuluskan perjalanan 4 tahanan narkoba kabur dari Rutan DitTahti Polda Lampung.
Dirresnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan kedua pelaku yang berperan menjemput 4 tahanan narkoba kabur yakni M. Yusuf (52) dan Sari Purwati (28).
Adapun keduanya ditangkap di 2 lokasi berbeda pada Sabtu (9/12/2023) yakni M. Yusuf ditangkap di teras Masjid Trienggadeng, Desa Trienggadeng, Kecamatan Pidie Aceh Jaya, Provinsi Aceh.
"Sedangkan Sari Purwati ditangkap di rumahnya di Kelurahan Lueng, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara," ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (19/12/2023) lalu. (*)
Berita Lainnya
-
Oknum Guru Cabuli Murid SD di Bandar Lampung Terancam 15 Tahun Penjara
Senin, 11 November 2024 -
Berkas P21, Oknum Guru Cabuli Murid SD Dilimpahkan ke Kejari Bandar Lampung
Senin, 11 November 2024 -
Kasus Dugaan Korupsi, Sekretaris Direksi PT LEB Diperiksa Kejati Lampung
Rabu, 06 November 2024 -
Dugaan Korupsi di PT LEB 271,7 Miliar, Kejati Periksa Sekda Lamtim Mochamad Jusuf
Rabu, 06 November 2024