• Kamis, 07 November 2024

Sopir Mobil Arogan Terjang Pengendara Motor di Depan KMC Kedaton Dibekuk, Sang Ayah Jadi DPO

Kamis, 07 November 2024 - 14.54 WIB
51

Bastian Rutsunando Girsang hanya bisa menutupi wajahnya saat ditampilkan dihadapan awak media di Polresta Bandar Lampung. Foto: Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung mengamankan sopir mobil arogan yang menerjang dan melakukan penganiayaan terhadap pengendara motor di depan Klinik Kedaton Medical Center (KMC), Bandar Lampung atau tepatnya Jalan ZA Pagar Alam, Kedaton yang viral beberapa waktu lalu.

Adapun identitas pelaku yakni Bastian Rutsunando Girsang (27) warga Tanjung Senang, Bandar Lampung.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M. Hendrik Apriliyanto mengatakan pelaku datang menyerahkan diri ke Mapolresta Bandar Lampung karena videonya sudah viral.

"Jadi pada Senin (4/11/2024), pelaku kita panggil dan lakukan pemeriksaan. Setelah gelar perkara, pelaku terbukti melakukan penganiayaan dan ditetapkan tersangka," Ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (7/11/2024).

Sementara satu orang lainnya berinisial TMG yang merupakan ayah pelaku masih dalam pengejaran polisi (DPO).

BACA JUGA: Sopir Mobil Arogan Aniaya Pengendara Motor di Bandar Lampung, Korban Lapor Polisi

"Motif pelaku karena emosi sesaat, jadi pelaku dan keluarganya hendak berobat ke KMC Kedaton sehingga buru-buru," Ucapnya.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah kacamata milik korban, video rekaman CCTV, dan foto korban dalam keadaan luka.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 Tahun.

Sebelumnya, viral sebuah video rekaman CCTV seorang pengendara motor diterjang oleh pengendara mobil arogan di depan Klinik Kedaton Medical Center (KMC), Bandar Lampung atau tepatnya Jalan ZA Pagar Alam, Kedaton pada Selasa (15/10/2024).

Dimana korban bernama Achmad Husaini Ahsan (21) warga Sukarame, Bandar Lampung mengalami luka pada wajah dan pelipis mata hingga dilarikan ke IGD Klinik KMC.

Atas kejadian itu, korban melapor ke Mapolresta Bandar Lampung dengan nomor laporan LP/B/1513/X/2024/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung tertanggal 15 Oktober 2024. (*)