• Selasa, 05 November 2024

Kejati Akan Periksa Moch Jusuf dan Erman Syarif Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT LEB

Selasa, 05 November 2024 - 13.25 WIB
394

Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejati Lampung berencana akan memeriksa Sekda Lampung Timur Moch Jusuf dan Kepala Bagian (Kabag) Peraturan dan Perundang-undangan Biro Hukum Setda Provinsi Lampung Erman Syarif, Selasa (5/11/2024).

Pemeriksaan itu merupakan tindaklanjut dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

"Rencananya Kabag Perundang-undangan Pemprov sama Sekda Lamtim," Kata Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan saat dihubungi via WhatsApp, Selasa (5/11/2024).

Namun, pihaknya belum bisa memastikan kehadiran dua orang yang akan menjadi saksi dalam pemeriksaan kasus tersebut.

BACA JUGA: Kejati Lampung Usut Dugaan Korupsi PT LEB 271 Miliar

Dirinya pun akan mengabari awak media jika sudah ada informasi lebih lanjut dari tim penyidik. "Kalau kehadiran belum tau, nanti dikabarin lagi," Ucapnya.

Sebelumnya, Kejati Lampung melakukan penyidikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana Participating Interest 10% (PI 10%) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000 atau 271 Miliar rupiah, Kamis (31/10/2024).

Jumlah tersebut diterima Provinsi Lampung dari Pertamina Hulu Energi kepada PT. LEB sebagai anak usaha PT. LJU yang bergerak dibidang pengelolaan PI 10 persen di WK OSES sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM RI tentang Pengelolaan PI (Permen ESDM RI no. 37 Tahun 2016).

Tim penyidik Kejati Lampung juga telah melakukan rangkaian penyelidikan dan melakukan penggeledahan di Kantor PT. LEB dan 6 titik lainnya di wilayah Bandar Lampung dan Lampung Timur, termasuk rumah Komisaris dan Direktur PT. LEB.

Dalam penggeledahan itu, tim menemukan barang bukti berupa uang tunai dan beberapa dokumen, tim juga menemukan mata uang asing. Selain itu, motor dan mobil juga kami sita.

Untuk jumlah uang yang diamankan yakni Rp 670 juta rupiah dalam bentuk tunai, dalam bentuk suku bank Rp 1,3 miliar dan mata uang asing jika dikonversikan Rp206 juta sehingga total Rp 2.176.433.589.

Selain barang bukti, Kejati Lampung juga telah memeriksa 9 saksi dalam perkara tersebut diantaranya AS selaku Direktur LJU, DH selaku Dirut PT LJU, RMV selaku Kabiro Perekonomian Lamtim, MRT selaku Dirut PDAM Lamtim, RIM selaku Kabag Perekonomian Pemprov Lampung, AB selaku Plt. Kabag Umum Lamtim, IS selaku Sekretaris PT. LEB, AE selaku Dirut PT. LEB dan HW selaku Komisaris PT. LEB.

Lalu, pada Senin (4/11/2024) Kejati Lampung kembali memeriksa 5 saksi yakni HW selaku Komisaris PT. LEB, Z selaku Ketua Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Micro Syari'ah Athaya Mandiri Berkah, MAR selaku Internal Audit PT. LEB, PGZ selaku Komisaris PT. LEB, dan BK selaku Dirops PT. LEB. (*)