Polda Lampung Berhasil Cegah Kerugian Negara Rp 37,7 Miliar Akibat Penyelundupan 149.400 Benih Lobster

Konferensi Pers Polda Lampung yang berhasil gagalkan penyelundupan 149.400 benih lobster, dengan menampilkan para pelaku dan barang bukti yang berhasil disita. Foto: Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Polda Lampung mengumumkan keberhasilan mereka dalam
menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 37,7 miliar akibat penyelundupan
149.400 benih lobster. Hal ini disampaikan oleh Dirpolairud Polda Lampung,
Kombes Pol Boby Pa'ludin Tambunan, dalam konferensi pers di Mapolda Lampung
pada Selasa (15/10/2024).
"Dari
ungkap kasus ini, kami berhasil mengamankan kerugian negara yang cukup besar,
mencapai Rp 37,7 miliar," ujarnya.
BACA JUGA: Polisi
Gagalkan Penyelundupan 149.400 Benih Lobster, 14 Pelaku Diamankan
Penyelidikan
ini dimulai dari informasi mengenai peredaran benih lobster ilegal dari Pulau
Jawa menuju Sumatera melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditpolairud Polda Lampung melakukan
penggeledahan di sebuah rumah di Desa Bumi Kencana, Kecamatan Seputih Agung, Lampung
Tengah, pada Kamis (10/10/2024) sekitar pukul 17.30 WIB.
Dalam
penggeledahan tersebut, polisi menemukan 149.400 ekor benih lobster, yang
terdiri dari 880 ekor jenis mutiara dan 148.520 ekor jenis pasir, dikemas dalam
747 kantong. Selain itu, 14 pelaku yang terlibat juga berhasil diamankan,
bersama dengan peralatan pengemasan seperti tabung oksigen, kulkas, blower, dan
genset.
Identitas
para pelaku yang ditangkap adalah sebagai berikut:
- Muhammad Rizal (34), Winarto (36),
dan Soleh (34) dari Trenggalek, Jawa Timur
- Reza (32), Topan Efendi (28),
dan Yogi Pratama (29) dari Bengkulu
- Putra (36) dari Sumatera Barat
- Nur Muhamad (27) dan Berli
Handoko (33) dari Pringsewu
- M. Rudi Asnadi (35), Muhammad
Sani (36), dan Agung Kartadinata (39) dari Lampung Timur
- Mohammad Jani (30) dari Lampung
Tengah
- Arif Fauzi (33) dari Pringsewu
Saat ini,
para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 92 Jo
Pasal 88 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah UU No. 45
Tahun 2009 tentang Perikanan. Kombes Boby juga menjelaskan bahwa para tersangka
telah melakukan penyelundupan ini selama satu bulan.
Polda
Lampung masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap siapa yang
menjadi otak dari penyelundupan benih lobster ini, dengan berkoordinasi bersama
Ditreskrimsus Polda Lampung. (*)
Berita Lainnya
-
Kejati Ungkap Kasus Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar
Rabu, 16 April 2025 -
Pengusutan Kasus Kematian Brigadir EA Diduga Tidak Transparan, Kuasa Hukum Laporkan Polres Way Kanan ke Polda Lampung
Senin, 14 April 2025 -
Selain 2 Oknum TNI, 1 Anggota Polda Sumsel Juga Ditetapkan Tersangka Kasus Perjudian
Selasa, 25 Maret 2025 -
Komisi III DPR Desak Aparat Segera Tetapkan Tersangka Penembak Polisi di Way Kanan: Jangan Berlarut-larut
Selasa, 25 Maret 2025