• Kamis, 10 Oktober 2024

Marak Pelanggaran Netralitas ASN di Lampung, JPPR: Bukti Buruknya Sistem Demokrasi

Rabu, 09 Oktober 2024 - 17.31 WIB
38

Koordinator Wilayah Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Lampung, M Anggi Barozi. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Koordinator Wilayah Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Lampung, M Anggi Barozi, mengklaim jika maraknya pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang Pilkada serentak 2024 menunjukkan buruknya sistem demokrasi di Lampung.

Hal tersebut disampaikan menanggapi maraknya temuan kasus pelanggaran netralitas ASN yang terjadi dibeberapa daerah di Lampung. Salah satu insiden yang mencolok beredar foto yang menunjukkan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto berfoto bersama tim pemenangan calon Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal (RMD), di ruang kerjanya.

Dalam foto tersebut terdapat caption yang mencolok, 'Sosialisasi tipis-tipis untuk para ASN insyallah coblos nomor urut 2'.

Ia menekankan bahwa keberpihakan ASN merupakan masalah yang berulang dalam setiap pemilihan kepala daerah.

"Keberpihakan ASN bukan hanya terjadi di Provinsi Lampung tetapi juga di seluruh Indonesia," kata Anggi, saat dikonfirmasi, Rabu (9/10/2024).

Baca juga : Bawaslu Lampung Temukan Delapan Dugaan Pelanggaran Pilkada, Didominasi Netralitas ASN

Bahkan, ia menilai, fenomena keberpihakan netralitas ASN ini sudah muncul dibeberapa kabupaten/kota di Lampung.

"Sebelumnya ada di Pesisir Barat, lalu oknum Camat di Pesawaran, kemudian hari ini terdapat potensi tidak netral oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung," imbuhnya.

Ia berpendapat, fenomena keberpihakan ASN ini adalah peristiwa yang menunjukkan buruknya sistem demokrasi di Lampung.

"Dalam perundang-undangan sudah dijelaskan bahwa ASN harus netral. Munculnya keberpihakan ASN ini menunjukkan masih sangat lemahnya integritas pejabat pemerintahan," kata dia. 

Ia menekankan bahwa netralitas ASN adalah kunci untuk memastikan proses demokrasi berjalan adil dan merata, sesuai dengan UU No 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menegaskan pegawai ASN harus bebas dari pengaruh yang dapat memengaruhi sikap dan tindakan mereka.

Barozi menegaskan, masih maraknya keberpihakan ASN harus menjadi perhatian semua pemangku kepentingan, seperti Bawaslu dan KPU termasuk pemerintah provinsi Lampung. 

"Menjaga netralitas ASN merupakan tanggung jawab bersama untuk mewujudkan demokrasi yang sehat di Provinsi Lampung," imbuhnya.

Ia juga meminta Bawaslu untuk bertindak cepat dan tegas jika ada temuan tentang keberpihakan ASN. "Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara Pemilu yang menanggani pelanggaran pemilu, harus bergerak cepat dan tegas," tandasnya. (*)