Mahasiswa di Bandar Lampung Terancam DO Usai Pamer Alat Kelamin di Minimarket
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Seorang mahasiswa di Lampung berinisial GD
terancam dipecat dari kampusnya setelah melakukan tindakan eksibisionisme atau
pamer alat kelaminnya di sebuah minimarket. Insiden tersebut terjadi di Jalan
Samratulangi, Tanjung Karang Barat, pada Rabu (2/10/2024), dan video kejadian
ini viral di media sosial.
GD, yang merupakan mahasiswa Fakultas Teknik di salah satu Universitas Negeri di Lampung, ditangkap oleh pihak kepolisian setelah video tersebut menyebar. Rektor Universitas Lampung, Lusmeilia Afriani, mengonfirmasi bahwa GD adalah mahasiswa fakultasnya.
"Iya, saya sudah mendapatkan informasi mengenai kasus ini," ujar Lusmeilia pada Kamis (3/10/2024). Ia menambahkan bahwa proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada Polresta Bandar Lampung karena tindakan tersebut terjadi di luar kampus.
BACA JUGA: Viral Pamer Kelamin kepada Kasir Minimarket, Mahasiswa di Lampung Jadi Tersangka
“Jika terbukti bersalah, mahasiswa tersebut akan otomatis dikeluarkan (DO) sesuai dengan peraturan akademis yang berlaku," jelasnya.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, mengungkapkan bahwa GD telah diamankan sejak Selasa (1/10/2024) malam dan kini menjalani pemeriksaan. Pelaku juga akan menjalani tes kejiwaan untuk mendalami motivasinya. GD dijerat dengan Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 281 KUHP tentang Perbuatan Cabul di Muka Umum.
Peristiwa ini menjadi peringatan akan pentingnya perilaku yang sesuai di masyarakat, terutama bagi kalangan mahasiswa. (*)
Berita Lainnya
-
Pelantikan Pimpinan Definitif DPRD Bandar Lampung Tinggal Menunggu Rekom Gerindra
Kamis, 03 Oktober 2024 -
Arinal Djunaidi Beberkan Penghargaan Luar Biasa yang Diterima Selama Menjabat Gubernur Lampung
Kamis, 03 Oktober 2024 -
Kata Psikolog Soal Aksi Pamer Alat Kelamin di Minimarket: Kemungkinan Ada Trauma Masa Lalu Atau Paparan Pornografi
Kamis, 03 Oktober 2024 -
Pembentukan AKD DPRD Bandar Lampung Segera Dilaksanakan, Bernas Yuniarta: Paling Lama 2 Minggu
Kamis, 03 Oktober 2024