• Minggu, 29 September 2024

Dikeluhkan Keluarga Pasien Duel Maut, Ini Kata Direktur Pelayanan Medis RSU Muhammadiyah Metro

Selasa, 09 Juli 2024 - 13.36 WIB
3.5k

Kondisi Rumah Sakit Umum (RSU) Muhammadiyah Metro saat dijaga ketat Kepolisian usai peristiwa duel maut. Foto: Arby/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Manajemen Rumah Sakit Umum (RSU) Muhammadiyah Metro akngkat bicara terkait keluhan keluarga pasien duel maut atas pelayanan rumah sakit yang dimuat di media massa.

Direktur Pelayanan Medis RSU Muhammadiyah Metro, dr. Windi Pertiwi, menjelaskan secara rinci kronologi penanganan pasien akibat perkelahian di IGD RSU Muhammadiyah Metro.

"Pukul 21.38 WIB, pasien berinisial RH datang ke IGD dengan kondisi sadar dan luka tusukan. Kami segera melakukan pertolongan pertama sesuai prosedur darurat, termasuk pemanasan luka dan rontgen. Proses tindakan di IGD berlangsung sekitar satu jam," ujar dr. Windi dalam keterangannya, Selasa (9/7/2024).

Kemudian, pada pukul 21.45 WIB, pasien kedua datang ke IGD dalam kondisi sudah meninggal dunia. Mengingat kedua pasien mengalami luka akibat perkelahian, pihak keluarga pasien diminta untuk menyelesaikan biaya administrasi.

"Pukul 21.45 WIB, pasien kedua datang ke IGD dalam kondisi sudah meninggal dunia akibat luka benda tajam. Setelah itu, keluarga pasien diminta menyelesaikan biaya administrasi pasien yang meninggal," jelasnya.

Baca juga : Dua Warga Saling Tikam di Metro Selatan, Satu Tewas

Dr. Windi juga mengungkapkan bahwa pasien peserta BPJS yang meninggal karena perkelahian tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, sesuai dengan Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada Pasal 52 huruf R.

"Kami telah memberikan edukasi kepada keluarga pasien terkait aturan tersebut. Keluarga sudah diedukasi oleh petugas RS tentang pemulasaran jenazah yang akan dilakukan setelah salat subuh, dan keluarga menyetujui. Proses pemandian dan pengkafanan selesai, dan jenazah diantarkan oleh mobil Lazismu pukul 08.00 WIB ke rumah duka di Mulyojati," terangnya.

Baca juga : Cemburu Diduga Jadi Penyebab Dua Warga Margorejo Metro Saling Tikam

Terkait layanan ambulans, dr. Windi Pertiwi menjelaskan bahwa pihaknya telah menyediakan layanan ambulans di depan ruang IGD. Namun, layanan ambulans tersebut tidak digunakan oleh pasien atas permintaan pihak kepolisian.

"Pukul 23.45 WIB, setelah proses tindakan selesai, petugas berkoordinasi untuk proses transfer pasien dengan menggunakan ambulans rumah sakit. Namun, pihak kepolisian meminta agar pasien dibawa menggunakan mobil kepolisian untuk dibawa ke Polres Metro," jelasnya.

Baca juga : Hambat Kerja Polisi, Keluarga Korban Pertikaian Sesalkan Pelayanan RS Muhammadiyah Metro

Selain itu, dr. Windi Pertiwi menjelaskan 21 layanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan berdasarkan Pasal 52 Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, seperti pelayanan kesehatan di luar negeri, pelayanan untuk tujuan estetik, dan lain-lain.

"Beberapa layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS meliputi pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan kecuali dalam keadaan darurat, pelayanan akibat kecelakaan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja, serta pelayanan akibat kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib," paparnya.

"Selain itu, layanan kesehatan untuk tujuan estetik, mengatasi infertilitas, meratakan gigi atau ortodonsi, gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat dan alkohol, serta gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau melakukan hobi yang berbahaya juga tidak ditanggung BPJS," lanjutnya.

Dr. Windi menegaskan bahwa pemahaman mengenai aturan ini penting bagi keluarga pasien dan masyarakat umum agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait hak dan kewajiban dalam program BPJS Kesehatan. (*)