Hingga Meninggal, Ibunda Komika Aulia Rakhman Tak Tahu Anaknya Ditahan

Komika asal Lampung Aulia Rakhman, saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (21/05/2024). Foto: Yudi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Hingga meninggal dunia, Ibunda Komika asal Lampung Aulia Rakhman tidak mengetahui anaknya ditahan dan menjalani proses persidangan perkara dugaan penistaan Agama.
Hal tersebut terungkap saat Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan kesaksian terdakwa Aulia Rakhman atas perkara dugaan penistaan Agama, Selasa (21/05/2024).
Sembari menahan air mata, Aulia Rakhman mengakui kesalahannya, bahkan di depan Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut, ia menyesal lantaran hingga meninggal dunia ibunda tercinta tidak mengetahui dirinya ditahan sampai menjalani persidangan.
Baca juga : Jalani Sidang Lanjutan, Komika Aulia Rakhman Mengaku Tidak Bermaksud Menistakan Agama Saat Stand Up
Sebelum ia menceritakan hal tersebut,l terlebih dahulu Penasihat Hukum nya menanyakan apakah dirinya menyesali perbuatan yang telah ia lakukan.
Spontan Aulia Rakhman menjawab dengan terpata-pata menahan air matanya, ia mengaku menyesal bahkan penyesalan terbesarnya hingga saat menghembuskan napas terakhir, Ibunda tercinta tidak mengetahui bahwa anaknya terjerat permasalahan hingga menjalani persdingan.
Selain itu, ia juga menyesali perbuatannya sebab dengan adanya permasalahan dugaan penistaan agama yang ia lakukan membuat istri tercintanya dalam kesepian.
"Biasanya mau masak nasi pun saya yang ambil beras dari wadah, tapi sekarang istri saya harus benar-benar sendiri," katanya.
Baca juga : Komika Aulia Rakhman Jalani Sidang Dakwaan Kasus Penistaan Agama
Sebelumnya, Komika asal Lampung tersebut terjerat kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan saat mengisi acara desak Anis di Bento Kopi Daerah Sukarami Kota Bandar Lampung beberapa waktu lalu.
Atas perbuatannya tersebut, Aulia diidakwa telah melanggar ketentuan Pasal 156a KUHP subpasal 156 KUHP tentang penodaan agama, atau pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.
Dimana saat itu, Aulia Rakhman tampil dengan narasi yang diduga ada unsur penistaan agama.
Adapun narasi yang menjadi sorotan, yaitu "KAYAK PENTING AJA NAMA 'MUHAMMAD' SEKARANG SUDAH DIPENJARA SEMUA TUH". (*)
Berita Lainnya
-
Jaga Keandalan di Hari Raya Paskah, PLN Gerak Cepat Pulihkan Gangguan Akibat Cuaca Buruk di Lampung
Senin, 21 April 2025 -
Diadukan ke Peradi, Sopian Sitepu: Prematur dan Laporan Kode Etik Advokat Tidak Dibenarkan Disiarkan di Media Massa
Senin, 21 April 2025 -
Tak Hanya Banjir, Hujan di Bandar Lampung Juga Sebabkan Pohon Tumbang dan Longsor
Senin, 21 April 2025 -
Yayasan Altek Adukan Kantor Hukum Sopian Sitepu ke Peradi Bandar Lampung
Senin, 21 April 2025