Gubernur Lampung Cabut Pergub Tata Kelola Panen Tebu
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengikuti keputusan Mahakam Agung (MA) untuk mencabut Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 tahun 2023 tentang Tata Kelola Panen dan Peningkatan Produktifitas Tanam Tebu.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto menjelaskan jika dalam hal ini putusan Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat sehingga Pemprov Lampung akan mengikuti.
"Dalam hal ini Putusan Mahkamah Agung bersifat final dan
mengikat. Oleh karena itu untuk menghormati putusan Pengadilan/Mahkamah Agung,
maka Gubernur Lampung mencabut Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020
tersebut," katanya saat dimintai keterangan, Selasa (21/5/2024).
BACA JUGA: 20
Ribu Hektar Perkebunan Tebu di Lampung Dipanen Secara Dibakar
Sementara itu terkait dengan tata kelola panen tebu setelah
dicabut nya Pergub tersebut, maka Pemprov Lampung terlebih dahulu akan melihat
keadaan dilapangan.
"Kita lihat keadaan ya, yang penting kita cabut dulu.
Kita harus hormati keputusan MA," kata dia.
Berdasarkan surat Nomor :1P/HUM/2024 , MA memerintahkan Gubernur Lampung) untu mencabut Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Peningkatan Produktifitas Tanam Tebu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 tahun 2023.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
mengidentifikasi setidaknya ada 20 ribu hektar lahan perkebunan tebu di
Provinsi Lampung yang ditengarai dipanen dengan cara dibakar. Dua perusahaan
terindikasi terlibat pembakaran lahan tebu yaitu PT Sweet Indo Lampung (SIL)
dan PT Indo Lampung Perkasa (ILP).
Pembakaran lahan tebu oleh
perusahaan ini dilakukan secara berulang sejak tahun 2021 itu dinilai telah
menimbulkan dampak lingkungan yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat dan
meningkatkan emisi karbon di udara.
"Pada periode 2021 kami
menemukan lahan perkebunan tebu seluas 5.400 hektar dibakar. Lalu di tahun 2023
kami menemukan sekitar 14 ribu hektar lahan tebu yang dibakar. Lokasinya
pemantauan ini hanya kami cek di dua perusahaan, belum seluruhnya," kata
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, dalam konferensi pers
di Gedung Manggala Wanabakti Kantor KLHK, Jakarta, Senin (20/5/2024).
Rasio
mengungkapkan, timnya telah ke lapangan untuk menyelidiki kasus dugaan
pencemaran lingkungan ini. Namun ternyata, lanjut Rasio, pembakaran lahan dalam
pemanenan tebu diizinkan oleh pemerintah setempat melalui penerbitan Peraturan
Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan
Produktivitas Tebu.
Menurut
Rasio, Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 sebenarnya telah direvisi
lewat penerbitan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 Tahun 2023. Tapi isi dari
kebijakan baru tersebut dinilai lebih parah sebab memperbolehkan perusahaan
membakar lahan perkebunan tebu secara sembarangan dan bersamaan tanpa alat cek
kualitas udara.
Rasio
memaparkan, website KLHK telah menerima sedikitnya lima aduan masyarakat ihwal
permasalahan ini. Hasil pantauan siber di media sosial juga menemukan banyak
unggahan berisi keluhan masyarakat atas pembakaran lahan tebu di wilayah
Lampung.
"Kami tidak tinggal diam, seluruh laporan dan data di lapangan kami tampung," tegas Rasio. (*)
Berita Lainnya
-
Danantara Sinergikan BUMN Bangun Huntara di Aceh Tamiang, PLN Sambung Listrik untuk Semua Rumah dan Fasum
Jumat, 02 Januari 2026 -
RS Urip Sumoharjo Ucapkan Selamat HUT ke-65 PT Jasa Raharja
Kamis, 01 Januari 2026 -
Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari Driver Ojol di Bandar Lampung
Rabu, 31 Desember 2025 -
Driver Ojol Jadi Korban Tabrak Lari di Bandar Lampung, Kini Berjuang Pulih dan Cari Keadilan
Rabu, 31 Desember 2025









