• Jumat, 02 Januari 2026

Gubernur Lampung Cabut Pergub Tata Kelola Panen Tebu

Selasa, 21 Mei 2024 - 14.57 WIB
225

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengikuti keputusan Mahakam Agung (MA) untuk mencabut Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 tahun 2023 tentang Tata Kelola Panen dan Peningkatan Produktifitas Tanam Tebu.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto menjelaskan jika dalam hal ini putusan Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat sehingga Pemprov Lampung akan mengikuti.

"Dalam hal ini Putusan Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu untuk menghormati putusan Pengadilan/Mahkamah Agung, maka Gubernur Lampung mencabut Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 tersebut," katanya saat dimintai keterangan, Selasa (21/5/2024).

BACA JUGA: 20 Ribu Hektar Perkebunan Tebu di Lampung Dipanen Secara Dibakar

Sementara itu terkait dengan tata kelola panen tebu setelah dicabut nya Pergub tersebut, maka Pemprov Lampung terlebih dahulu akan melihat keadaan dilapangan.

"Kita lihat keadaan ya, yang penting kita cabut dulu. Kita harus hormati keputusan MA," kata dia.

Berdasarkan surat Nomor :1P/HUM/2024 , MA memerintahkan Gubernur Lampung) untu mencabut Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Peningkatan Produktifitas Tanam Tebu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 tahun 2023.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengidentifikasi setidaknya ada 20 ribu hektar lahan perkebunan tebu di Provinsi Lampung yang ditengarai dipanen dengan cara dibakar. Dua perusahaan terindikasi terlibat pembakaran lahan tebu yaitu PT Sweet Indo Lampung (SIL) dan PT Indo Lampung Perkasa (ILP).

Pembakaran lahan tebu oleh perusahaan ini dilakukan secara berulang sejak tahun 2021 itu dinilai telah menimbulkan dampak lingkungan yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat dan meningkatkan emisi karbon di udara.

"Pada periode 2021 kami menemukan lahan perkebunan tebu seluas 5.400 hektar dibakar. Lalu di tahun 2023 kami menemukan sekitar 14 ribu hektar lahan tebu yang dibakar. Lokasinya pemantauan ini hanya kami cek di dua perusahaan, belum seluruhnya," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, dalam konferensi pers di Gedung Manggala Wanabakti Kantor KLHK, Jakarta, Senin (20/5/2024).

Rasio mengungkapkan, timnya telah ke lapangan untuk menyelidiki kasus dugaan pencemaran lingkungan ini. Namun ternyata, lanjut Rasio, pembakaran lahan dalam pemanenan tebu diizinkan oleh pemerintah setempat melalui penerbitan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tebu.

Menurut Rasio, Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 sebenarnya telah direvisi lewat penerbitan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 Tahun 2023. Tapi isi dari kebijakan baru tersebut dinilai lebih parah sebab memperbolehkan perusahaan membakar lahan perkebunan tebu secara sembarangan dan bersamaan tanpa alat cek kualitas udara.

Rasio memaparkan, website KLHK telah menerima sedikitnya lima aduan masyarakat ihwal permasalahan ini. Hasil pantauan siber di media sosial juga menemukan banyak unggahan berisi keluhan masyarakat atas pembakaran lahan tebu di wilayah Lampung.

"Kami tidak tinggal diam, seluruh laporan dan data di lapangan kami tampung," tegas Rasio. (*)