• Rabu, 26 Juni 2024

Diduga Pekerja WNA ilegal di PT San Xiong Steel Indonesia Kucing-kucingan dengan Imigrasi

Senin, 13 Mei 2024 - 13.49 WIB
179

Pekerja WNA di bagian gudang PT San Xiong Steel Indonesia. Foto: Dok/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - PT San Xiong Steel Indonesia diduga mempekerjakan warga negara asing (WNA) ilegal asal Cina menggunakan paspor kunjungan.

Dari informasi yang berhasil dihimpun kupastuntas.co, pekerja WNA yang ada di PT San Xiong Steel Indonesia berjumlah puluhan dan tinggal bersama di sebuah mess perusahaan.

"Jumlah WNA kalau 25 orang lebih, kalau 50 orang kurang. Resmi dan non resmi. Mereka tinggal di mess yang ada di belakang kantor dekat parkiran mobil," ujar si sumber.

Si narasumber pun menceritakan, petugas Kantor Imigrasi kadang mendatangi perusahaan untuk melakukan pemeriksaan terhadap ijin WNA mulai dari paspor, visa, KITAS dan ijin bekerja.

"Kadang-kadang waktu ada petugas Imigrasi datang, WNA yang asli punya ijin tinggal di Indonesia itu biasanya nunggu di kantor. Kalau yang tidak punya ijin tinggal hanya paspor kunjungan saja buka paspor tenaga kerja, itu kebanyakan keluar," ungkapnya.

Ia melihat sendiri, pekerja WNA asal Cina yang diduga ilegal kucing-kucingan dengan petugas Imigrasi apabila sedang ada pemeriksaan.

"Itu ada pintu dari belakang, kadang ada yang sembunyi ada yang pergi ke Panjang, Bandar Lampung alasan belanja," sambungnya.

Baca juga : Unjuk Rasa di Disnaker Lampung, Berikut Tiga Tuntutan Karyawan PT San Xiong Steel Indonesia

Ia menambahkan, kadang pekerja WNA yang hanya berbekal paspor kunjungan dan tak memiliki KITAS bersembunyi di sebuah ruangan dari kontainer berpendingin ruangan.

"Kebanyakan mereka sembunyi ke kontainer gudang pokoknya bagian tungku, cetak, maupun produksi ada kontainer tempat istirahat masing-masing," tuturnya.

Ia menyebut, para pekerja WNA asal Cina yang didatangkan oleh saudaranya yang duluan bekerja di PT San Xiong Steel Indonesia tak berpengalaman.

"Kalau dulu kebanyakan pekerja WNA sudah berpengalaman ya, tapi kalau sekarang kebanyakan belajar sama orang Indonesia yang bekerja disitu. Bahkan untuk jenis bahan-bahan itu mereka tidak tahu," kritiknya.

Ia melihat sendiri, pekerja WNA ditempatkan di setiap bagian mulai dari bagian tungku peleburan, bagian cetak dan bagian produksi.

"Mereka tidak bisa bahasa Indonesia, terus kita berkomunikasi menggunakan bahas tubuh. Sering salah paham, selama ini karena kami tidak paham bahasa asing. Kalau benar-benar WNA yang membuat masalah ya dipulangkan ke Cina," tegasnya.

Dulu, sempat ada 1 orang penerjemah bahasa asing yang ditempatkan di lapangan. Namun sekarang sudah tidak ada lagi dan hanya menyisakan seorang pria bernama Hendra sebagai penerjemah di kantor.

Menurutnya lagi, ada perbedaan gaji untuk pekerja yang cukup mencolok yakni antara pekerja lokal dan pekerja WNA, meski mereka bekerja di perusahaan yang sama.

"Kalau gaji kita UMP, kalau WNA yang sudah lama gajinya mencapai Rp18 juta bahkan ada yang Rp30 juta. Kalau WNA yang baru diatasi kisaran Rp7 juta," urainya.

Ia sendiri mengeluhkan, tidak adanya uang makan dan uang transportasi untuk para pekerja lokal. Belum lagi, pembagian extra fooding yang tidak merata.

"Dulu kami ada extra fooding cuma 2 kaleng susu, karena pekerjaan kami ini terkena asap dan debu. Itu juga tidak semua hanya pekerja di tungku, cetak dan hois sedangkan bagian produksi tidak dapat sama sekali. Harapan kami, semua pekerja dapat karena semua merasa asap dan debu," tutupnya.

Saat dikonfirmasi terkait dugaan pekerja WNA ilegal asal Cina di PT San Xiong Steel Indonesia, Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Non TPI Kalianda Hari Sampurno Ridhomukti belum menanggapi.

Sementara, dilansir dari laman www.jurnalkumham.com, Divisi Keimigrasian telah melakukan Operasi JAGRATARA pada 2-3 Mei 2024, dalam rangka pengawasan orang asing.

Dalam operasi itu, salah satunya digelar di PT San Xiong Steel Indonesia yang dipimpin Kepala Divisi Keimigrasian Lampung Tato Juliadin Hidayawan.

"Disana, tim menemukan 28 TKA yang juga menggunakan KITAS. semua TKA di PT San Xiong Steel Indonesia memiliki dokumen keimigrasian yang sah," kata Tato.

“Operasi JAGRATARA ini bertujuan untuk memastikan bahwa orang asing yang berada di wilayah Indonesia mematuhi peraturan keimigrasian dan tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum,” ucap Tato.

Saat dikonfirmasi terkait dugaan pekerja WNA ilegal asal Cina di PT San Xiong Steel Indonesia, Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Non TPI Kalianda, Hari Sampurno Ridhomukti mengungkapkan jika pihaknya sudah melakukan pendataan.

"Terkait data WNA yang ada disana, sudah terdata dan diberikan pelaporan secara berkala ke kantor. Dan bila ada laporan adanya yang illegal, bisa kita lakukan pengecekan ke lokasi," ungkap Haryo.

Sementara Wakil Manajer PT San Xiong Steel Indonesia Hendra saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan. (*)