Praperadilan Ditolak, Agus Nompitu Sebut Putusan Hakim Tidak Masuk Nalar dan Cacat Hukum
tersangka kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung Agus Nompitu memberikan keterangan kepada awak media usai sidang. Foto: Yudi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tanggapi putusan Pengadilan
Negeri (PN) Tanjungkarang yang menolak permohonan praperadilannya, tersangka
kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung Agus
Nompitu sebut putusan itu cacat hukum.
"Putusan Hakim bersifat anomali, tidak masuk nalar atau
cacat hukum, sehingga ada kejanggalan," kata Agus Nompitu saat diwawancara
usai menghadiri persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (27/03/24).
Agus Nompitu menerangkan bahwa didalam Laporan Hasil
Pemeriksaan (LHP) Kejaksaan Tinggi Lampung tidak disebutkan nama serta perannya
sebagai penanggungjawab pada kasus korupsi dana hibah tersebut.
Dalam LHP itu kata Agus Nompitu, hanya disebutkan pengguna
anggaran yakni M Yusuf Barusman, Kuasa Pengguna Anggaran Subeno serta Bendahara
Pengeluaran Lilyana Ali.
BACA JUGA: PN
Tanjung Karang Tolak Praperadilan Agus Nompitu
Hal yang sama disampaikan oleh Penasihat Hukum Agus Nompitu,
Chandra Muliawan mengatakan pihaknya merasa kecewa dengan putusan Hakim, dalam
proses praperadilan pihaknya sudah membuktikan secara maksimal alat buktinya.
"Dengan harapan semuanya dibuktikan sehingga tidak
mengalir ke pemohon dan layak ditetapkan sebagai tersangka, namun hakim hanya
mengambil keputusan berdasarkan formil saja," kata Chandra Muliawan.
Diketahui sebelumnya Hakim Agus Windana dalam putusannya
menilai dalil serta pembuktian yang diajukan oleh Agus Nompitu sudah masuk ke
dalam pokok perkara sehingga permohonan praperadilannya ditolak.
Hakim Agus Windana menjelaskan secara wewenang Praperadilan
hanya mengadili tentang sah atau tidaknya suatu alat bukti formil
"Pemohon yang mempertanyakan pertanggungjawaban KONI
sudah masuk pokok perkara sehingga patut ditolak sebab tidak beralasan
hukum," kata Hakim Agus Windana. (*)
Berita Lainnya
-
Kejati Telusuri Aliran Dana Korupsi SPAM Pesawaran, Bupati Nanda Indira Diperiksa untuk Ketiga Kalinya
Jumat, 23 Januari 2026 -
Aksi Perampokan Bersenjata Gegerkan Tulang Bawang Barat, Rp800 Juta Dibawa Kabur
Senin, 19 Januari 2026 -
Usut Dugaan Korupsi Rp 2,9 Miliar, Kejati Tetapkan Plh Sekda Lampura Jadi Tersangka
Selasa, 13 Januari 2026 -
Sabu 122 Kilogram Diselundupkan dalam Truk Jengkol
Selasa, 13 Januari 2026









