• Kamis, 03 Oktober 2024

Permadema Dorong Bawaslu Lampung Usut Tuntas Kasus Komisioner KPU Terima Uang Caleg

Rabu, 28 Februari 2024 - 14.34 WIB
81

LO Erwin Nasution, Eryan Efendi saat menyerahkan laporannya ke Bawaslu mengenai dugaan penipuan yang dilakukan oknum KPU Bandar Lampung, Senin (26/2/2024). Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Perkumpulan Masyarakat untuk Demokrasi Berkemajuan (Permadema) Tyaz Apriza mendorong Bawaslu Lampung mengusut tuntas perkara dugaan anggota KPU Kota Bandar Lampung FT menerima Rp530 juta dari caleg Erwin Nasution.

Tyaz mengatakan, permasalahan itu menjadi masalah klasik ketika penanganannya tidak transparan dan tidak dilakukan sesuai tata cara, prosedur, dan mekanisme, masyarakat pada umumnya akan melihat ini sebagai pelanggaran pemilu yang biasa saja.

"Persoalan ini harus ditindaklanjuti lebih serius oleh Bawaslu Provinsi Lampung demi menjaga asas dan kualitas demokrasi di Provinsi Lampung," tegas eks aktivis Fisip Unila itu, Rabu (28/2/2024).

Lanjut Tyaz menjelaskan, persoalan yang melibatkan salah satu anggota KPU Kota Bandar Lampung dan juga Panitia Adhoc di tingkatan kecamatan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan harus ditelusuri lebih mendetail.

BACA JUGA: Oknum KPU BandarLampung Diduga Terima Uang Caleg,DKPP Lampung: Kecurangan Pemilu Sudah Terstruktur

"Hasil dari pada pemanggilan PPK oleh KPU Kota Bandar Lampung dan Panwaslu Kecamatan oleh Bawaslu Kota Bandar Lampung untuk pemberian keterangan haruslah diinformasikan kepada publik sehingga masyarakat tidak menduga-duga ada permainan dibelakangnya," tukasnya.

Selain itu juga menurutnya, sejatinya jika merujuk pada Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu Pasal 14 ayat (4) laporan itu bisa menjadi informasi awal untuk dilakukan penelusuran.

"Dalam hal laporan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengandung dugaan pelanggaran, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN menjadikan laporan sebagai informasi awal," jelasnya.

Bawaslu Provinsi Lampung katanya, harus segera mengambil tindakan dengan memperhatikan peraturan yang sama merujuk Pasal 44 untuk segera merekomendasikan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan Anggota KPU Kota Bandar Lampung tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

"Bawaslu dan KPU, khususnya di Provinsi Lampung sudah semestinya mengevaluasi kinerja seluruh jajaran dan tingkatan agar menjadi perhatian khusus karena saat ini dan beberapa bulan ke depan mereka akan mempersiapkan Pemilihan Kepala Daerah," bebernya.

"Tentu masyarakat berharap persoalan tersebut dapat diproses sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku supaya menjadi efek jera sekaligus mewujudkan demokrasi yang maju dan berkeadilan," sambungnya.

Tyaz mengatakan, masyarakat pasti menginginkan penyelenggara Pemilu yang amanah.

"Penyelenggara yang mampu menjaga kredibiltas dalam mengawal pesta demokrasi yang begitu panjang tahapannya dan begitu besar biaya yang dikeluarkan dalam penyelenggaraannya," tutupnya. (*)