• Rabu, 06 November 2024

Perkara Tipu-tipu, Mantan Kepala DPKP Metro Jadi Tahanan Kota

Rabu, 28 Februari 2024 - 12.59 WIB
141

Suasana persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Metro. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Metro - Masih ingat kasus tipu-tipu jual beli rumah yang menyeret nama Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Metro non aktif berinisial F, kini perkara tersebut telah memasuki babak baru.

Pengadilan Negeri (PN) Kota Metro telah mengalihkan status penahanan terdakwa F dari tahanan dalam rumah tahanan negara (Rutan) menjadi tahanan kota.

Dari informasi yang dihimpun, putusan tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim PN Metro, Vivi Purnamawati dalam agenda pembacaan putusan sela yang digelar pada Senin, (26/02/2024) lalu. 

Saat dikonfirmasi, juru bicara PN Metro, Dicky Syarifudin membenarkan, bahwa terdakwa F kini telah menjadi tahanan Kota. Hal tersebut lantaran terdakwa mengajukan penangguhan penahanan.

“Jadi terdakwa Farida mengajukan surat penangguhan penahanan kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Metro Cq. Majelis Hakim dalam memeriksa perkara pidana Nomor: 9/Pid.B/2024/PN Met. Itu suratnya tertanggal 7 Februari 2024 mengajukan permohonan untuk menjadi tahanan kota,” jelas Dicky, Rabu (28/2/2024).

Dicky menerangkan, terdapat sejumlah pertimbangan yang menjadi alasan dikabulkannya penangguhan penahanan terdakwa F oleh hakim. 

“Adapun pertimbangan diantaranya yang pertama, terdakwa selama ini bersikap kooperatif dalam menjalani proses pemeriksaan ditingkat penyelidikan, penyidikan serta penuntutan tidak pernah mempersulit jalannya pemeriksaan,” ucapnya.

BACA JUGA: Perkara Tipu-tipu Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kadis PKP Ditahan di Lapas Kota Metro

Selain itu, menurutnya faktor usia juga mempengaruhi pertimbangan hakim. Tak hanya itu, Kepala DPKP Kota Metro non aktif tersebut juga memiliki riwayat penyakit jantung.

“Kedua, bahwa terdakwa telah berusia 57 tahun dan terdakwa saat ini mengindap riwayat penyakit pembengkakan jantung. Sehingga terdakwa perlu menjalani rangkaian perawatan kesehatan,” ungkapnya.

Tak hanya dua hal tersebut, terdapat pula pertimbangan hakim yang mana terdakwa merupakan pejabat tinggi pada Dinas PKP di Metro.

“Ketiga, bahwa terdakwa berprofesi sebagai PNS aktif dan terakhir menjabat sebagai kepala dinas perumahan dan kawasan permukiman Kota Metro. Sehingga kehadiran terdakwa sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan tugas pokok dan fungsi dilingkungan dinasnya. Keempat, bahwa terdakwa dibutuhkan dalam keluarga,” jelasnya.

Dicky menjelaskan, bahwa terdakwa F telah menyatakan kesanggupannya untuk tidak akan melarikan diri dan tidak akan menghilangkan barang bukti serta tidak akan melakukan dugaan tindak pidana lainya. 

Kemudian, terdakwa F juga telah bersedia untuk selalu kooperatif dan tidak akan mempersulit jalannya pemeriksaan perkara. F juga bersedia melaksanakan wajib lapor dan tidak akan keluar kota serta ia juga bersedia menghadiri persidangan di PN Metro. 

Dicky menegaskan, bahwa keputusan mengabulkan permohonan penangguhan terdakwa telah memenuhi prosedur.

“Inikan sesuai dengan permohonan. Jadi, sudah diajukan permohonan penangguhan penahanan dengan segala macam pertimbangan yang disebutkan tadi. Maka, majelis hakim mengeluarkan atau menerbitkan penangguhan penahanannya, terdakwa ditangguhkan sejak tertanggal 26 Februari 2024,” tandasnya.

Dari informasi yang dihimpun, terdakwa F yang merupakan pejabat DPKP Metro non aktif telah bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Metro pada Senin (26/2/2024) sore. Kini statusnya telah berubah menjadi tahanan Kota.

Sebelumnya, F didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Metro dengan pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. Sidang lanjutan akan digelar kembali pada Senin, 04 Maret 2024 pada pukul 10.00 WIB hingga selesai dengan agenda Pembuktian Penuntut Umum di ruang garuda, PN Metro. (*)

Editor :