Perkara Tipu-tipu Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kadis PKP Ditahan di Lapas Kota Metro
Kupastuntas.co, Metro - Perkara dugaan penipuan dan
penggelapan yang menyeret nama oknum Kepala Dinas (Kadis) Farida kini
memasuki babak baru. Berkas perkara tahap II dari penyidik Kepolisian Resort
Metro telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Metro.
Dari pantauan Kupastuntas.co, Farida digiring keluar gedung Kejari Metro menuju mobil tahanan dengan menggunakan pakaian batik berwarna abu-abu dengan wajah tertutup masker putih dan berbalut rompi tahanan warna merah, Rabu (24/1/2024).
Sambil tertunduk malu oknum pejabat pada Dinas Perumahan dan
Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Metro tersebut memasuki mobil tahanan tanpa
berucap satu katapun saat dicecar pertanyaan oleh awak media.
Kepala Kejari Metro, Nurvita Kusumawardani melalui Kasi
Intel, Debi Resta Yudha mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima berkas
perkara oknum pejabat berinisial F.
"Pada hari ini, Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira
pukul 09.00 WIB, telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam
perkara tindak pidana penipuan atas nama inisial F," kata dia saat
dikonfirmasi awak media, Rabu (24/1/2024).
BACA JUGA: Geger!
Kepala Dinas PKP Kota Metro Ditangkap Polisi
Debi juga mengaku bahwa pihaknya tidak dapat memberikan
keterangan perihal barang bukti yang diserahkan Polisi. Menurutnya, berkas
barang bukti akan dibuka saat persidangan.
"F ini merupakan oknum pejabat di kota Metro. Barang
buktinya itu berupa surat-surat dokumen, tapi untuk rincinya nanti kita buka di
persidangan," ucapnya.
Sementara ketika ditanya ada atau tidaknya berkas surat
perjanjian antara pelapor dan terlapor yang menjadi barang bukti, Debi kembali
menegaskan bahwa hal tersebut akan dibuka saat persidangan.
"Nanti akan kita buka di persidangan juga karena di
persidangan itu kan terbuka untuk umum, jadi kawan-kawan bisa melihat dan
meliput semua," terangnya.
Ia mengaku bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan
Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada Mei 2023 lalu. Kemudian, pada 26 Januari 2024
hasil penyidikan dinyatakan lengkap.
"Untuk SPDP itu kami terima bulan Mei 2023. Intinya
gini, perkara itu prosesnya panjang karena dari proses penyelidikan dan
penyidikan kan dari pihak Polisi mengumpulkan bukti-bukti. Sehingga baru di
tanggal 16 Januari 2024 perkara tersebut dinyatakan P21," ungkapnya.
Tak hanya itu, ketika ditanya apakah awal perkara tersebut
merupakan kasus perdata, Kasi Intel Kejari Metro itu menegaskan bahwa
kesimpulan atas kasus itu di persidangan.
"Kita tidak bisa masuk ke situ, nanti kan masuk
substansi perkara dan akan kita lihat di persidangan. Untuk persidangan
secepatnya akan kita limpahkan perkara ini. Ditunggu saja," bebernya.
Debi juga menginformasikan bahwa F dilakukan penahanan
hingga 20 kedepan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Metro.
"Untuk tersangka F telah dilakukan penahanan lanjutan
sampai dengan selama 20 hari kedepan dari tanggal 24 Januari 2024 sampai dengan
13 Februari 2024 di Lapas kelas IIA Kota Metro," tandasnya.
Diketahui, Kejari Metro bakal menunjuk tim JPU sebanyak 5
orang jaksa. Tim tersebut nantinya bakal menerangkan tuntutan terhadap F dalam
persidangan. (*)
Berita Lainnya
-
Qomaru Divonis Pidana Denda Rp 6 Juta Subsider Satu Bulan Penjara
Selasa, 05 November 2024 -
Polisi Tangkap Mucikari Penjual IRT di Metro Lampung
Jumat, 01 November 2024 -
Qomaru Dituntut Pidana Bayar Denda Rp 6 Juta Subsider Tiga Bulan Penjara
Kamis, 31 Oktober 2024 -
Polisi Gerebek Warnet Sarang Judi Online di Metro Lampung, Satu Pejudi Ditangkap
Kamis, 31 Oktober 2024