• Selasa, 01 Oktober 2024

Perkara Tipu-tipu Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kadis PKP Ditahan di Lapas Kota Metro

Rabu, 24 Januari 2024 - 12.32 WIB
1.8k

Oknum Kepala DPKP Kota Metro berinisial F saat digiring keluar gedung Kejari setempat menuju mobil tahanan. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret nama oknum Kepala Dinas (Kadis) Farida kini memasuki babak baru. Berkas perkara tahap II dari penyidik Kepolisian Resort Metro telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Metro.

Dari pantauan Kupastuntas.co, Farida digiring keluar gedung Kejari Metro menuju mobil tahanan dengan menggunakan pakaian batik berwarna abu-abu dengan wajah tertutup masker putih dan berbalut rompi tahanan warna merah, Rabu (24/1/2024).

Sambil tertunduk malu oknum pejabat pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Metro tersebut memasuki mobil tahanan tanpa berucap satu katapun saat dicecar pertanyaan oleh awak media.

Kepala Kejari Metro, Nurvita Kusumawardani melalui Kasi Intel, Debi Resta Yudha mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara oknum pejabat berinisial F.

"Pada hari ini, Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 09.00 WIB, telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana penipuan atas nama inisial F," kata dia saat dikonfirmasi awak media, Rabu (24/1/2024).

BACA JUGA: Geger! Kepala Dinas PKP Kota Metro Ditangkap Polisi

Debi juga mengaku bahwa pihaknya tidak dapat memberikan keterangan perihal barang bukti yang diserahkan Polisi. Menurutnya, berkas barang bukti akan dibuka saat persidangan.

"F ini merupakan oknum pejabat di kota Metro. Barang buktinya itu berupa surat-surat dokumen, tapi untuk rincinya nanti kita buka di persidangan," ucapnya.

Sementara ketika ditanya ada atau tidaknya berkas surat perjanjian antara pelapor dan terlapor yang menjadi barang bukti, Debi kembali menegaskan bahwa hal tersebut akan dibuka saat persidangan.

"Nanti akan kita buka di persidangan juga karena di persidangan itu kan terbuka untuk umum, jadi kawan-kawan bisa melihat dan meliput semua," terangnya.

Ia mengaku bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada Mei 2023 lalu. Kemudian, pada 26 Januari 2024 hasil penyidikan dinyatakan lengkap.

"Untuk SPDP itu kami terima bulan Mei 2023. Intinya gini, perkara itu prosesnya panjang karena dari proses penyelidikan dan penyidikan kan dari pihak Polisi mengumpulkan bukti-bukti. Sehingga baru di tanggal 16 Januari 2024 perkara tersebut dinyatakan P21," ungkapnya.

Tak hanya itu, ketika ditanya apakah awal perkara tersebut merupakan kasus perdata, Kasi Intel Kejari Metro itu menegaskan bahwa kesimpulan atas kasus itu di persidangan.

"Kita tidak bisa masuk ke situ, nanti kan masuk substansi perkara dan akan kita lihat di persidangan. Untuk persidangan secepatnya akan kita limpahkan perkara ini. Ditunggu saja," bebernya.

Debi juga menginformasikan bahwa F dilakukan penahanan hingga 20 kedepan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Metro.

"Untuk tersangka F telah dilakukan penahanan lanjutan sampai dengan selama 20 hari kedepan dari tanggal 24 Januari 2024 sampai dengan 13 Februari 2024 di Lapas kelas IIA Kota Metro," tandasnya.

Diketahui, Kejari Metro bakal menunjuk tim JPU sebanyak 5 orang jaksa. Tim tersebut nantinya bakal menerangkan tuntutan terhadap F dalam persidangan. (*)