Buntut Surat Suara Tercoblos di TPS Way Kandis, Bawaslu Periksa 7 KPPS, Bakal Panggil Caleg Nettylia dan Sidik
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) Kota Bandar Lampung telah meminta keterangan berbagai pihak terkait
dengan adanya surat suara telah tercoblos di tempat pemungutan suara (TPS) 19 Kelurahan
Way Kandis Kecamatan Tanjung Senang, Rabu (14/2/24) kemarin.
Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Apriliwanda mengatakan,
yang telah dimintai keterangan oleh pihaknya adalah 7 orang Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) serta 2 orang Linmas.
Atas pemeriksaan itu kata April, ada dugaan tindak pidana
pemilu dan dugaan keterlibatan petugas.
"Hari ini kita sudah memeriksa beberapa keterangan, hasil sementara ada dugaan tindak pidana pemilunya, cuma untuk saat ini kita masih mengumpulkan tambahan alat-alat bukti," ujar April, Kamis (15/2/2024).
BACA JUGA: Nyoblos
di TPS Palapa, Eva Dwiana Temukan Surat Suara Tercoblos
Pihaknya juga akan meminta keterangan dari pihak KPU Kota
Bandar Lampung serta akan melakukan pemanggilan caleg Nettylia Syukri serta
Sidik Efendi.
"TPS 19 ini kita akan memanggil KPU kemudian PPK terkait
dengan distribusi logistiknya. Kita panggil juga (calegnya)," bebernya.
Ketika pemeriksaan telah selesai dilakukan kata dia, dan
unsur telah terpenuhi maka akan diregistrasi untuk dilimpahkan kepada Gabungan
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakummdu).
Terkait dengan pemungutan suara ulang (PSU) pihaknya telah
merekomendasikan kepada pihak KPU Kota Bandar Lampung, namun untuk waktu
pelaksanaan PSU pihak KPU yang menentukan jadwalnya.
"Sudah kita rekomendasikan hari ini (PSU). Untuk jadwal
(pelaksanaan PSU) tergantung dari KPU," bebernya.
Selain itu April mengatakan bahwa terdapat 2 TPS yang
direkomendasikan dilakukan PSU yaitu di TPS 19 Way Kandis kemudian TPS 31
Kecamatan Kedaton.
"Di Kedaton ada temuan 17 pemilih yang dizinkan memilih
tetapi dia tidak ada di DPT, DPTb, dan DPK dari luar Bandar Lampung,"
bebernya.
Kemudian Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu
Bawaslu Kota Bandar Lampung Oddy Marsa JP mengatakan, harus terpenuhi unsur
formil serta materilnya terkait dengan surat suara tercoblos di TPS 19 Way Kandis.
"Untuk pemenuhan unsur formil dan materil masih kita
telusuri, karena kita masih ada waktu untuk menulusuri informasi awal 7
hari," bebernya.
Ditanya soal apabila terbukti ada unsur pidana, ia mengatakan
caleg yang terbukti terlibat akan terkena sanksi pembatalan.
"Ada pidananya, ketika ada inkrah (putusan Pengadilan)
maka bisa dibatalkan," bebernya. (*)
Berita Lainnya
-
Arinal Djunaidi Beberkan Penghargaan Luar Biasa yang Diterima Selama Menjabat Gubernur Lampung
Kamis, 03 Oktober 2024 -
Bawaslu Ungkap Empat Larangan Saat Kampanye Pilkada Serentak 2024
Kamis, 03 Oktober 2024 -
KPU Lampung Selatan Mulai Rakit 3.220 Kotak Suara
Kamis, 03 Oktober 2024 -
Bawaslu Lampung Ungkap Sejumlah Modus Kampanye Pilkada 2024
Kamis, 03 Oktober 2024