• Jumat, 04 Oktober 2024

Buntut Surat Suara Tercoblos di TPS Way Kandis, Bawaslu Periksa 7 KPPS, Bakal Panggil Caleg Nettylia dan Sidik

Kamis, 15 Februari 2024 - 19.19 WIB
94

Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Apriliwanda bersama Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kota Bandar Lampung Oddy Marsa JP (baju hitam) saat diwawancarai awak media. Foto: Yudha/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung telah meminta keterangan berbagai pihak terkait dengan adanya surat suara telah tercoblos di tempat pemungutan suara (TPS) 19 Kelurahan Way Kandis Kecamatan Tanjung Senang, Rabu (14/2/24) kemarin.

Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Apriliwanda mengatakan, yang telah dimintai keterangan oleh pihaknya adalah 7 orang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) serta 2 orang Linmas.

Atas pemeriksaan itu kata April, ada dugaan tindak pidana pemilu dan dugaan keterlibatan petugas.

"Hari ini kita sudah memeriksa beberapa keterangan, hasil sementara ada dugaan tindak pidana pemilunya, cuma untuk saat ini kita masih mengumpulkan tambahan alat-alat bukti," ujar April, Kamis (15/2/2024).

BACA JUGA: Nyoblos di TPS Palapa, Eva Dwiana Temukan Surat Suara Tercoblos

Pihaknya juga akan meminta keterangan dari pihak KPU Kota Bandar Lampung serta akan melakukan pemanggilan caleg Nettylia Syukri serta Sidik Efendi.

"TPS 19 ini kita akan memanggil KPU kemudian PPK terkait dengan distribusi logistiknya. Kita panggil juga (calegnya)," bebernya.

Ketika pemeriksaan telah selesai dilakukan kata dia, dan unsur telah terpenuhi maka akan diregistrasi untuk dilimpahkan kepada Gabungan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakummdu).

Terkait dengan pemungutan suara ulang (PSU) pihaknya telah merekomendasikan kepada pihak KPU Kota Bandar Lampung, namun untuk waktu pelaksanaan PSU pihak KPU yang menentukan jadwalnya.

"Sudah kita rekomendasikan hari ini (PSU). Untuk jadwal (pelaksanaan PSU) tergantung dari KPU," bebernya.

Selain itu April mengatakan bahwa terdapat 2 TPS yang direkomendasikan dilakukan PSU yaitu di TPS 19 Way Kandis kemudian TPS 31 Kecamatan Kedaton.

"Di Kedaton ada temuan 17 pemilih yang dizinkan memilih tetapi dia tidak ada di DPT, DPTb, dan DPK dari luar Bandar Lampung," bebernya.

Kemudian Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kota Bandar Lampung Oddy Marsa JP mengatakan, harus terpenuhi unsur formil serta materilnya terkait dengan surat suara tercoblos di TPS 19 Way Kandis.

"Untuk pemenuhan unsur formil dan materil masih kita telusuri, karena kita masih ada waktu untuk menulusuri informasi awal 7 hari," bebernya.

Ditanya soal apabila terbukti ada unsur pidana, ia mengatakan caleg yang terbukti terlibat akan terkena sanksi pembatalan.

"Ada pidananya, ketika ada inkrah (putusan Pengadilan) maka bisa dibatalkan," bebernya. (*)