Terkait Surat Suara Tercoblos di Way Kandis, Ketua KPU Dedy: Kita Mendorong Kepidana Kalau Terpenuhi Unsur
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Bandar Lampung, Dedy Triadi mendorong, keranah pidana apabila ditemukan unsur pidana terkait dengan ditemukanya ratusan surat suara telah tercoblos.
Hal itu diungkapkan oleh Dedy menanggapi ratusan surat suara tercoblos milik caleg DPRD Provinsi Lampung dari partai Demokrat nomer urut 2 Netty Syukri dan caleg DPRD Kota Bandar Lampung dari partai PKS nomer urut 1 Sidik Efendi, di TPS 19 Kelurahan Waykandis Bandar Lampung, Rabu, (14/2/2024).
"Saya mendorong kalau ini terpenuhi unsur pidana, ya harus ditindaklanjuti oleh Bawaslu dan Gakumdu," kata Dedy.
Selain itu, Dedy menuturkan, surat suara tercoblos itu ada kemungkinan pelanggaran, maka pihaknya juga akan melakukan penelusuran.
"Ini peristiwa yang sudah kita ingatkan bahwa ada potensi terkait dengan kemungkinan pelanggaran," tuturnya.
Atas kejadian itu kata Dedy, maka pihak Bawaslu akan melakukan kajian, apakah akan diputuskan pemungutan suara ulang (PSU).
Dedy mengatakan, waktu untuk PSU itu maksimal 10 hari pasca pemungutan suara 14 Februari 2024.
"Terkait dengan rekomendasi dari Bawaslu apakah pemungutan suara ulang itu menunggu rekomendasi dari Bawaslu, tapi berdasarkan regulasi 10 hari maksimal setelah pemungutan," ujarnya.
Dedy mengatakan, sejauh ini kejadian surat suara telah tercoblos di kota Tapis Berseri baru terjadi di satu lokasi yaitu TPS 19.
"Yang baru kita dapatkan hanya di TPS 19 Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, kota Bandar Lampung," bebernya.
Sementara, Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Apriliwanda mengatakan, pihak pengawas TPS akan merekomendasikan kepada Panwascam Tanjung Senang untuk kemudian diputuskan kapan pelaksanaan PSU.
"Nanti PTPS akan merekomendasikan kepada Panwascam hari ini dikirim, kita tunggu saja," kata Apriliwanda. (*)
Berita Lainnya
-
Jihan Nurlela Bertekad Perjuangkan Hak Perempuan dan Anak
Jumat, 04 Oktober 2024 -
Warga Keluhkan Jalan Rusak di Campang Raya Bandar Lampung
Jumat, 04 Oktober 2024 -
Berikut Lima Nama Diusulkan Jadi Pimpinan Definitif DPRD Lampung Periode 2024-2029
Jumat, 04 Oktober 2024 -
Pusat Studi UMKM UBL Gelar Pengabdian Kepada Masyarakat Internasional di Melaka Malaysia
Jumat, 04 Oktober 2024