• Jumat, 04 Oktober 2024

Selain di TPS 007 Palapa, Surat Suara Telah Tercoblos Juga Ditemukan di Way Kandis Bandar Lampung

Rabu, 14 Februari 2024 - 14.13 WIB
251

Surat Suara telah tercoblos yang ditemukan TPS) nomor 19 Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung, Rabu (14/2/2024). Foto: Yudha/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ditemukan surat suara tercoblos untuk calon legislatif (Caleg) tingkat DPRD provinsi dan DPRD Kota di tempat pemungutan suara (TPS) nomor 19 Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung, Rabu (14/2/2024).

Berdasarkan pantauan Kupastuntas.co, surat suara yang telah tercoblos di DPRD tingkat provinsi dari partai Demokrat atas nama Netty, kemudian caleg DPRD Kota Bandar Lampung dari partai PKS atas nama Sidik Efendi.

Komisioner Bawaslu Kota Bandar Lampung Hassanudin Alam saat dimintai keterangan menjelaskan kronologi kejadian, bahwa terdapat warga yang melaporkan menemukan surat suara telah tercoblos, kemudian warga tersebut meminta untuk surat suara baru.

"Ketika tadi pemungutan suara hampir selesai kira-kira sebelum jam 11.00 WIB ada pemilih warga ketika membuka surat suara sudah ada yang tercoblos. Dia tuker dan berikan lagi kertas surat suara yang kedua dan rusak lagi," jelas Hasan.

Baca juga : Nyoblos di TPS 007 Palapa, Walikota Eva Dwiana Temukan Surat Suara Telah Tercoblos

Berdasarkan itu kata Hasan, pihak Bawaslu Kota Bandar Lampung meminta kepada Pengawas TPS untuk dihentikan pemungutan suara.

"Akhirnya kita setelah berkoordinasi kita Instruksikan untuk dihentikan," bebernya.

Terdapat 260 mata pilih pada TPS 19 Kelurahan Way Kandis Kecamatan Tanjung Senang, dan yang telah melakukan pencoblosan sebanyak 115 orang.

"DPT hari ini 260 dan DPTb 7 dan yang sudah memilih ada 115. Kita temukan di surat suara Kota dan Provinsi sudah tercoblos. Dan kita buka semua sampai dengan ke surat suara presiden tapi tidak ditemukan (surat tercoblos) hanya di provinsi dan Kota," tambahnya.

Dengan demikian lanjut Hasan, khusus pada TPS tersebut maka direkomendasikan untuk pemungutan suara ulang (PSU) dan surat suara yang telah dicoblos dianggap tidak sah.

"Kita agendakan untuk pemungutan suara ulang (PSU). Yang sudah memilih itu (115) dianggap tidak sah. Tapi itu putusanya nanti tetapi yang pasti kita hentikan pemungutan suara," tutupnya.

Sebelumnya Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana mendapati suara yang telah tercoblos di TPS 007 Palapa, sehingga ia pun nampak kebingungan dan segera memanggil ajudan pribadinya.

Dengan sigap ajudan pribadi Eva Dwiana bergerak menghampirinya, setelah itu menuju KPPS 3 tempat pembagian surat suara. Sambil membawa surat suara berwarna kuning atau DPR RI yang telah rusak atau telah dicoblos.

Saat dikonfirmasi ke salah satu petugas pemungutan suara TPS 7 Palapa, Fahri. Ia pun langsung mendatangi petugas KPPS 4 dan menanyakan terkait surat suara milik Eva Dwiana.

"Itu (surat suara rusak) bukan salah coblos, tapi kita terimanya memang sudah dapat dari sana seperti itu. Nanti itu kita akan gabungkan ke surat suara yang rusak," jelasnya. (*)