• Selasa, 01 Oktober 2024

Pengacara Sebut Kepala DPKP Metro Jadi Korban Kriminalisasi

Rabu, 24 Januari 2024 - 13.03 WIB
755

Anggota tim kuasa hukum F, Hanafi Sampurna saat dikonfirmasi awak media di halaman kantor Kejari Metro. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Kuasa Hukum Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Metro menyebut kliennya di kriminalisasi. Ia menilai, perkara yang sebelumnya perdata terkesan dipaksakan untuk berubah menjadi perkara pidana.

Hal itu diungkapkan anggota Tim Kuasa Hukum F, Hanafi Sampurna. Ia mengaku akan memberikan keterangan resmi melalui konferensi pers pada Kamis (25/1/2024) besok.

"Kita belum bisa menjelaskan secara detail hari ini, besok jam 01.00 siang kita undang semua wartawan yang hadir di sini maupun mengikuti perkara ini untuk hadir dalam Konferensi pers dari tim kuasa hukum ibu F," kata dia saat diwawancarai awak media di halaman kantor Kejari Metro, Rabu (24/1/2024).

Hanafi menyebut bahwa perkara kliennya dipaksakan menjadi pidana sehingga oknum pejabat berinisial F tersebut dilakukan penahanan.

"Kita akan detailkan perkara ini dari awal sampai dengan hari ini terkait dengan posisi perkara seperti apa, termasuk perkara ini adalah perkara yang dipaksakan," ucapnya.

"Bahwa ini adalah perkara perdata yang dipaksakan pidana dan ini adalah bentuk kriminalisasi. Untuk lengkapnya besok kita sampaikan dari pengacara ibu Eni Mardiantari," sambungnya.

Ketika ditanya perihal upaya serta langkah hukum yang akan dilakukan untuk membela kliennya, Hanafi meminta awak media untuk hadir dalam konferensi pers besok.

BACA JUGA: Perkara Tipu-tipu Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kadis PKP Ditahan di Lapas Kota Metro

"Detailnya besok kita sampaikan dari awal jual beli sampai adanya laporan dari pihak pelapor juga sampai dengan dipaksakan sebagai tersangka, itu yang akan kita sampaikan," bebernya.

"Besok mohon kehadirannya jam 01.00 siang di cafe viral. Ini perkara perdata jual beli rumah dipaksakan pidana," tandasnya.

Sementara dari informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, sebelumnya pengacara pelapor Alizar, John L Situmorang menilai perkara tersebut merupakan pidana umum (Pidum).

“Kalau perkara ini, kita hitung perkara yang cukup lama. Perkara ini, LP mulai tanggal 27 Oktober 2020. Kalau kita hitung sekarang, sudah hampir empat tahun. Ini perkara biasa sebenarnya, perkara pidum biasa,” ujar John beberapa waktu lalu.

“Perkara ini kalau kita katakan bukan perkara yang sulit, perkara yang sangat mudah. Tetapi apakah terlapor ini karena seorang pejabat, karena ada faktor lain, ini yang perlu harus kita ketahui,” sambungnya lagi.

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro melakukan penangkapan terhadap oknum Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) alias Perkim yang diduga melakukan tindak pidana tipu gelap.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim IPTU Rosali mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan penangkapan terhadap oknum pejabat tersebut pada Senin (22/1/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.

"Pada pagi hari ini saya mewakili bapak Kapolres Metro Lampung, terkait dengan penangkapan kepala dinas Perkim kota Metro bahwa telah kita amankan kemarin siang," kata Kasat kepada awak media, Selasa (23/1/2024).

"Kemarin diamankan sekitar jam 14.00 WIB dari kantornya.BKemudian dilanjutkan pemeriksaan lebih lanjut untuk terkait dengan penyidikan yang akan kita limpahkan kejaksaan," imbuhnya.

IPTU Rosali menjelaskan bahwa tersangka F diamankan oleh petugas penyidik gabungan. Saat dilakukan penangkapan tersangka koperatif, dan Polisi melakukan penahanan atas pertimbangan dari penyidik.

"Yang melakukan penangkapan kemarin adalah penyidik dari polsek dan Polres. Jadi kita gabung saat proses penangkapan dan tidak ada perlawanan yang bersangkutan kooperatif mengikuti tahapan selanjutnya. Sementara mengapa harus dilakukan penahanan, ada beberapa hal yang dipertimbangkan oleh penyidik," jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa oknum pejabat itu diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus menawarkan rumah namun tidak sesuai dengan ukurannya.

"Untuk sementara tersangka sudah kita amankan di rutan Polres Metro. Tersangka melakukan perbuatan penipuan dan penggelapan tanah atau rumah, dari harta benda kemudian kronologisnya terkait dengan masalah tipu gelap," papar Kasat.

"Untuk modusnya pertama dia menawarkan rumah dengan jumlah ukuran dari tanah dan barang, ternyata setelah pembayaran yang korban mengajukan sertifikat ke notaris ternyata tidak sesuai dengan apa yang dibeli oleh korban," sambungnya.

Kasat Reskrim juga menerangkan bahwa kasus dugaan tipu gelap tersebut telah dilaporkan sejak 2020 lalu. Korbannya mengalami kerugian mencapai Rp 400 Juta.

"Laporan atas kasus ini dari tahun 2020, kemudian dilakukan penyelidikan dan dinaikkan di tingkat sidik serta gelar dan lain sebagainya hingga penetapan tersangka. Kemudian dilakukan gelar ulang kembali dan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan," jelasnya.

"Untuk kerugian berkisar 400 juta, untuk korbannya sementara baru satu. Untuk proses hukumnya sementara kita sedang melakukan penyidikan untuk menuju tahap menunggu P21 dari kejaksaan," tambahnya. (*)