Pengacara Sebut Kepala DPKP Metro Jadi Korban Kriminalisasi
Kupastuntas.co, Metro - Kuasa Hukum Kepala Dinas Perumahan
dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Metro menyebut kliennya di kriminalisasi. Ia
menilai, perkara yang sebelumnya perdata terkesan dipaksakan untuk berubah
menjadi perkara pidana.
Hal itu diungkapkan anggota Tim Kuasa Hukum F, Hanafi Sampurna. Ia mengaku akan memberikan keterangan resmi melalui konferensi pers pada Kamis (25/1/2024) besok.
"Kita belum bisa menjelaskan secara detail hari ini,
besok jam 01.00 siang kita undang semua wartawan yang hadir di sini maupun
mengikuti perkara ini untuk hadir dalam Konferensi pers dari tim kuasa hukum
ibu F," kata dia saat diwawancarai awak media di halaman kantor Kejari
Metro, Rabu (24/1/2024).
Hanafi menyebut bahwa perkara kliennya dipaksakan menjadi
pidana sehingga oknum pejabat berinisial F tersebut dilakukan penahanan.
"Kita akan detailkan perkara ini dari awal sampai
dengan hari ini terkait dengan posisi perkara seperti apa, termasuk perkara ini
adalah perkara yang dipaksakan," ucapnya.
"Bahwa ini adalah perkara perdata yang dipaksakan
pidana dan ini adalah bentuk kriminalisasi. Untuk lengkapnya besok kita
sampaikan dari pengacara ibu Eni Mardiantari," sambungnya.
Ketika ditanya perihal upaya serta langkah hukum yang akan
dilakukan untuk membela kliennya, Hanafi meminta awak media untuk hadir dalam
konferensi pers besok.
BACA JUGA: Perkara
Tipu-tipu Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kadis PKP Ditahan di Lapas Kota Metro
"Detailnya besok kita sampaikan dari awal jual beli
sampai adanya laporan dari pihak pelapor juga sampai dengan dipaksakan sebagai
tersangka, itu yang akan kita sampaikan," bebernya.
"Besok mohon kehadirannya jam 01.00 siang di cafe
viral. Ini perkara perdata jual beli rumah dipaksakan pidana," tandasnya.
Sementara dari informasi yang dihimpun Kupastuntas.co,
sebelumnya pengacara pelapor Alizar, John L Situmorang menilai perkara tersebut
merupakan pidana umum (Pidum).
“Kalau perkara ini, kita hitung perkara yang cukup lama.
Perkara ini, LP mulai tanggal 27 Oktober 2020. Kalau kita hitung sekarang,
sudah hampir empat tahun. Ini perkara biasa sebenarnya, perkara pidum biasa,”
ujar John beberapa waktu lalu.
“Perkara ini kalau kita katakan bukan perkara yang sulit,
perkara yang sangat mudah. Tetapi apakah terlapor ini karena seorang pejabat,
karena ada faktor lain, ini yang perlu harus kita ketahui,” sambungnya lagi.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres
Metro melakukan penangkapan terhadap oknum Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan
Pemukiman (DPKP) alias Perkim yang diduga melakukan tindak pidana tipu gelap.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat
Reskrim IPTU Rosali mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan penangkapan terhadap
oknum pejabat tersebut pada Senin (22/1/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.
"Pada pagi hari ini saya mewakili bapak Kapolres Metro
Lampung, terkait dengan penangkapan kepala dinas Perkim kota Metro bahwa telah
kita amankan kemarin siang," kata Kasat kepada awak media, Selasa
(23/1/2024).
"Kemarin diamankan sekitar jam 14.00 WIB dari
kantornya.BKemudian dilanjutkan pemeriksaan lebih lanjut untuk terkait dengan
penyidikan yang akan kita limpahkan kejaksaan," imbuhnya.
IPTU Rosali menjelaskan bahwa tersangka F diamankan oleh
petugas penyidik gabungan. Saat dilakukan penangkapan tersangka koperatif, dan
Polisi melakukan penahanan atas pertimbangan dari penyidik.
"Yang melakukan penangkapan kemarin adalah penyidik
dari polsek dan Polres. Jadi kita gabung saat proses penangkapan dan tidak ada
perlawanan yang bersangkutan kooperatif mengikuti tahapan selanjutnya.
Sementara mengapa harus dilakukan penahanan, ada beberapa hal yang
dipertimbangkan oleh penyidik," jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa oknum pejabat itu diduga melakukan
penipuan dan penggelapan dengan modus menawarkan rumah namun tidak sesuai
dengan ukurannya.
"Untuk sementara tersangka sudah kita amankan di rutan
Polres Metro. Tersangka melakukan perbuatan penipuan dan penggelapan tanah atau
rumah, dari harta benda kemudian kronologisnya terkait dengan masalah tipu
gelap," papar Kasat.
"Untuk modusnya pertama dia menawarkan rumah dengan
jumlah ukuran dari tanah dan barang, ternyata setelah pembayaran yang korban
mengajukan sertifikat ke notaris ternyata tidak sesuai dengan apa yang dibeli
oleh korban," sambungnya.
Kasat Reskrim juga menerangkan bahwa kasus dugaan tipu gelap
tersebut telah dilaporkan sejak 2020 lalu. Korbannya mengalami kerugian
mencapai Rp 400 Juta.
"Laporan atas kasus ini dari tahun 2020, kemudian
dilakukan penyelidikan dan dinaikkan di tingkat sidik serta gelar dan lain
sebagainya hingga penetapan tersangka. Kemudian dilakukan gelar ulang kembali
dan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan
penahanan," jelasnya.
"Untuk kerugian berkisar 400 juta, untuk korbannya
sementara baru satu. Untuk proses hukumnya sementara kita sedang melakukan
penyidikan untuk menuju tahap menunggu P21 dari kejaksaan," tambahnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pjs Walikota Metro Minta Pegawai Copot Banner Paslon di Area Pemerintah
Selasa, 01 Oktober 2024 -
Polisi Tangkap Juru Parkir Asal Lampung Selatan Kasus Pencurian Motor di Metro
Senin, 30 September 2024 -
CV Andyka Cipta Pratama Bantah Tudingan Korupsi Proyek Drainase Jalan Raya Stadion di Metro Timur
Rabu, 25 September 2024 -
Bawaslu Tegaskan ASN Dilarang Terlibat dalam Kampanye Pilkada di Metro
Rabu, 25 September 2024