• Kamis, 07 November 2024

Terjerat Kasus Utang Rp 2 Miliar, Bupati Lamteng Musa Ahmad Punya Kekayaan Rp 7,6 Miliar

Kamis, 11 Januari 2024 - 15.26 WIB
312

Bupati Lamteng Musa Ahmad. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Musa Ahmad memiliki harta kekayaan senilai Rp7.645.000.000 sesuai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikannya ke KPK pada tahun 2022. Musa tercatat hanya memiliki utang senilai Rp930 juta. 

Nama Bupati Lamteng Musa Ahmad kini sedang menjadi perhatian publik usai dilaporkan ke Polda Lampung oleh Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) Yusran Amrullah, pada Rabu (10/1/2024) kemarin. 

Laporan ke polisi itu terkait dengan uang yang dipinjam oleh Musa Ahmad dari Yusran Amrullah senilai Rp2 miliar, dan hingga kini belum dikembalikan. 

Yusran melalui kuasa hukumnya Gunawan Parikesit sudah memberikan somasi sebanyak 3 kali kepada Musa Ahmad. Namun karena tidak ada respon, akhirnya melaporkan Musa Ahmad ke Polda Lampung. 

Diakses dari laman LHKPN KPK RI, Musa Ahmad terakhir melaporkan harta kekayaannya pada tanggal 2 Maret 2023 untuk periodik 2022. Berdasarkan laporan tersebut, Musa Ahmad tercatat memiliki total harta kekayaan senilai Rp7.645.000.000.

Baca juga : Gara-gara Hutang 2 Miliar, Yusran Laporkan Bupati Lamteng Musa Ahmad ke Polda

Harta kekayaan Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Lampung Tengah tersebut terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp8.021.000.000,  alat transportasi dan mesin Rp464.000.000, harta bergerak lainnya Rp70.000.000, serta kas dan setara kas Rp20.000.000. Selain itu, Musa Ahmad juga memiliki hutang senilai Rp930.000.000.  

Dalam LHKPN itu diuraikan, Musa Ahmad memiliki 11 bidang tanah dan bangunan yang berada di Lampung Tengah. Ia juga memiliki kendaraan Mitsubishi FE 73 tahun 2008 senilai Rp40.000.000, mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar tahun 2017 senilai Rp420.000.000, dan motor Honda tahun 2013 senilai Rp4.000.000. Hingga berita dilansir, Musa Ahmad saat ditelepon tidak aktif. 

Sebelumnya diberitakan, gara-gara tidak bersedia membayar hutang sebesar Rp2 miliar, Bupati  Lamteng Musa Ahmad dilaporkan ke Polda Lampung.

Pelapornya adalah Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Lampung Timur Yusran Amrullah didampingi kuasa hukumnya Gunawan Parikesit, pada Rabu (10/1/2024). Sebelum dilaporkan ke Polda, Yusran sudah melakukan somasi kepada Musa Ahmad sebanyak tiga kali.

Usai menyampaikan laporan ke Polda, Yusran mengatakan, hutang itu berawal saat terlapor (Musa Ahmad) meminjam uang senilai Rp2 miliar kepadanya pada 29 Juli 2010 lalu.

Saat meminjam uang, Ketua DPD II Partai Golkar Lampung Tengah itu datang langsung ke rumah Yusran. Ketika itu Yusran menyerahkan langsung uang pinjaman Rp2 miliar secara tunai menggunakan 4 lembar kwitansi kepada Musa Ahmad.

"Dia (Musa Ahmad) datang langsung ke rumah, kebetulan saya ada uangnya jadi saya kasih pinjam, uangnya tunai," kata Yusran usai membuat laporan kepolisian di Mapolda Lampung, Rabu (10/1/2024).

Yusran mengatakan, dalam transaksi itu tidak tertulis perjanjian batas waktu pembayaran. Namun saat itu, Musa Ahmad berjanji akan segera mengembalikan uang pinjaman tersebut ketika dana sudah ada.

"Saya sudah mencoba menagih beberapa kali namun tidak dibayar sampai sekarang," ujar Yusran.

Ia mengungkapkan, dalam kwitansi jelas tertulis dan ditandatangani di atas materai oleh Musa Ahmad sebagai penerima uang. “Ada saksi saat saya memberikan uang tersebut," ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor (Yusran), Gunawan Parikesit menambahkan bahwa kliennya sudah menagih langsung sebelum Musa Ahmad menjabat sebagai Bupati Lampung Tengah. Kemudian penagihan dilakukan lagi dua kali saat menjabat kepala daerah.

“Sayangnya saat penagihan terakhir pada Desember 2023 lalu, terlapor (Musa Ahmad) tidak mengakui adanya transaksi hutang tersebut. Atas respon itu, klien saya memutuskan untuk memberikan somasi,” kata Gunawan.

Ia menerangkan, somasi kepada Musa Ahmad sudah dilayangkan sebanyak tiga kali usai penagihan terakhir. Namun, somasi itu tidak mendapat respon dan bahkan terkesan diabaikan.

"Setelah tidak ada respon positif, sehingga klien kami memutuskan untuk melaporkan ke Polda Lampung," kata Gunawan. Adapun pasal yang dituduhkan adalah 378 KUHP dan pasal 372 KUHP.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah membenarkan Polda telah menerima laporan dari pelapor atas nama Yusran Amirullah.

"Dimana dia melaporkan pejabat Lamteng dugaan penipuan sebesar Rp2 miliar. Pelaporan ini peristiwa di tahun 2010 maka disarankan untuk melakukan permohonan pengaduan masyarakat (dumas) dan nantinya akan ditindaklanjuti oleh Polda Lampung," kata Umi. (*)