• Kamis, 07 November 2024

Gara-gara Hutang Rp 2 Miliar, Yusran Laporkan Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad ke Polda

Rabu, 10 Januari 2024 - 18.56 WIB
412

Yusran Amrullah didampingi kuasa hukum saat membuat laporan di Mapolda Lampung. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Gara-gara tidak bersedia membayar hutang sebesar Rp2 miliar, Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Musa Ahmad dilaporkan ke Polda Lampung.

Pelapornya adalah Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Lampung Timur Yusran Amrullah didampingi kuasa hukumnya Gunawan Parikesit, pada Rabu (10/1/2024). Sebelum dilaporkan ke Polda, Yusran sudah melakukan somasi kepada Musa Ahmad sebanyak tiga kali. 

Usai menyampaikan laporan ke Polda, Yusran mengatakan, hutang itu berawal saat terlapor (Musa Ahmad) meminjam uang senilai Rp2 miliar kepadanya pada 29 Juli 2010 lalu.

Saat meminjam uang, Ketua DPD II Partai Golkar Lampung Tengah itu datang langsung ke rumah Yusran. Ketika itu Yusran menyerahkan langsung uang pinjaman Rp2 miliar secara tunai menggunakan 4 lembar kwitansi kepada Musa Ahmad. 

"Dia (Musa Ahmad) datang langsung ke rumah, kebetulan saya ada uangnya jadi saya kasih pinjam, uangnya tunai," kata Yusran usai membuat laporan kepolisian di Mapolda Lampung, Rabu (10/1/2024).

Yusran mengatakan, dalam transaksi itu tidak tertulis perjanjian batas waktu pembayaran. Namun saat itu, Musa Ahmad berjanji akan segera mengembalikan uang pinjaman tersebut ketika dana sudah ada.

"Saya sudah mencoba menagih beberapa kali namun tidak dibayar sampai sekarang," ujar Yusran. 

Ia mengungkapkan, dalam kwitansi jelas tertulis dan ditandatangani di atas materai oleh Musa Ahmad sebagai penerima uang. “Ada saksi saat saya memberikan uang tersebut," ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor (Yusran), Gunawan Parikesit menambahkan bahwa kliennya sudah menagih langsung sebelum Musa Ahmad menjabat sebagai Bupati Lampung Tengah. Kemudian penagihan dilakukan lagi dua kali saat menjabat kepala daerah.

“Sayangnya saat penagihan terakhir pada Desember 2023 lalu, terlapor (Musa Ahmad) tidak mengakui adanya transaksi hutang tersebut. Atas respon itu, klien saya memutuskan untuk memberikan somasi,” kata Gunawan.

Ia menerangkan, somasi kepada Musa Ahmad sudah dilayangkan sebanyak tiga kali usai penagihan terakhir. Namun, somasi itu tidak mendapat respon dan bahkan terkesan diabaikan.

"Setelah tidak ada respon positif, sehingga klien kami memutuskan untuk melaporkan ke Polda Lampung," kata Gunawan. Adapun pasal yang dituduhkan adalah 378 KUHP dan pasal 372 KUHP. 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah membenarkan Polda telah menerima laporan dari pelapor atas nama Yusran Amirullah.

"Dimana dia melaporkan pejabat Lamteng dugaan penipuan sebesar Rp 2 miliar. Pelaporan ini peristiwa di tahun 2010 maka disarankan untuk melakukan permohonan pengaduan masyarakat (dumas) dan nantinya akan ditindaklanjuti oleh Polda Lampung," kata Umi.

Sementara itu, Bupati Lamteng Musa Ahmad belum memberikan respon saat dihubungi via telepon oleh Tim Kupastuntas.co(*)