DPRD Lampung Dituntut Beri Jalan Keluar Bagi Warga yang Alami Konflik Agraria
Ratusan masyarakat dari Desa Sri Pendowo Kabupaten Lampung Timur serta petani penggarap lahan Kota Baru Kabupaten Lampung Selatan saat demo di kantor DPRD Provinsi Lampung, Rabu (10/1/2024). Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengamat Pemerintahan Universitas
Lampung (Unila) Dr. Yusdianto menyampaikan, DPRD Provinsi Lampung dituntut
harus memberikan solusi atau jalan keluar bagi masyarakat yang memiliki
persoalan agraria.
Hal itu menindaklanjuti, ratusan masyarakat yang berasal dari
Desa Sri Pendowo Kabupaten Lampung Timur serta petani penggarap lahan Kota Baru
Kabupaten Lampung Selatan yang demo di kantor DPRD Provinsi Lampung, Rabu
(10/1/2024).
Menurutnya, dengan kewenangan yang dimiliki DPRD maka mereka
harus meneruskan kasus agraria ini.
"Perihal dengan konflik agraria yang terjadi, apa yang
dikeluhkan atau diminta oleh masyakarat DPRD harus bisa menindaklanjuti,"
ujar Yusdianto.
Artinya kata dia, DPRD dalam hal ini menjadi penengah bagi
persoalan tersebut yaitu dengan mempertemukan pihak-pihak terkait yakni antara
BPN dan juga masyarakat.
BACA JUGA: Ratusan
Warga Kembali Geruduk Kantor DPRD Lampung, Ini Tuntutannya
"Melalui mediasi yang dilakukan itu, maka DPRD juga memberikan solusi atau jalan keluar yang dihasilkan dari pertemuan itu. Namun yang pasti poinnya adalah DPRD wajib menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat," tegasnya.
Karena secara regulasi menurutnya, juga diberikan ruang oleh peraturan
perundang-undangan seperti undang-undang agraria di penggunaan dan peruntukan
lahan.
"Sehingga yang harus diperhatikan hak rakyat juga
diberikan perlindungan oleh regulasi," katanya.
Selain itu, konflik lahan ini juga di setiap daerah di
Lampung hampir sama yaitu apakah tanah dikuasai oleh PT, korporat atau
pemerintah.
"Jadi DPRD ini juga melakukan jalan keluar perihal
konflik lahan. Bagaimana mengembalikan hak kepemilikan lahan tersebut,"
ucap Yusdianto.
"Apalagi jika lahan itu sudah lama diduduki oleh
masyarakat maka ini harus ada penyelesaiannya," timpalnya.
Namun demikian, ia juga mengatakan dalam persoalan ini BPN
harus duduk bersama menjelaskan jika dianggap kebijakannya itu keliru.
"Jika memang kebijakannya itu keliru, maka BPN harus
menitinjau ulang. Jangan sampai persoalan ini terus berulang tanpa
solusi," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Lampung Matangkan Strategi Menuju Zero ODOL 2027, Siapkan STID di Pelabuhan Panjang
Kamis, 06 November 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia dan AMD Indonesia Gelar AMD Tech Gen 2025: Innovate, Learn, Lead!
Kamis, 06 November 2025 -
Dua Kali Ditunda, Kapal Dalom Kembali Dijadwalkan Beroperasi 11 November 2025
Kamis, 06 November 2025 -
UIN RIL dan Tomsk State University Sepakati Pembentukan Joint Research Laboratory Standar Halal
Kamis, 06 November 2025









