Banding Ditolak, Tubagus Dana Natadipraja Tetap Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan (Lamsel), Bambang Irawan, saat dikonfirmasi, Selasa (2/1/2024). Foto: Handika/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Mantan Kepala Desa (Kades) Karya Tunggal, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Tubagus Dana Natadipraja tetap divonis bersalah setelah sempat mengajukan banding dan ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang, Bandar Lampung.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan (Lamsel), Bambang Irawan menyatakan, salinan putusan PT Tanjungkarang diterima hari Jumat (29/12/2023).
"Betul. Isinya Pengadilan Tinggi Tanjungkarang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang," kata Kasi Pidsus mewakili Kajari Lamsel, Afni Carolina, saat dikonfirmasi, Selasa (2/1/2024).
Bambang Irawan merincikan, putusan tersebut diucapkan dalam sidang pada hari Senin (18/12/2023), oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.
"Yakni Hakim Ketua Saryana S didampingi Hakim Anggota Aksir Rafii dan Gustina Aryani serta Izhar selaku Panitera Pengganti," sambungnya.
Bambang Irawan menambahkan, sebelumnya musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, hari Senin (11/12/2023), melalui Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Nomor 17/PID.TPK/2023/PT TJK tanggal 5 Desember 2023.
Baca juga : Tersangka Korupsi APBDes Karya Tunggal Tubagus Natadipraja Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara
"Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 25/Pid SusTpk/2023/PN.Tjk tanggal 15 November 2023 harus dikuatkan," tegas Kasi Pidsus.
Dari situlah, Tubagus Dana Natadipraja selaku terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana serta harus membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah sebagaimana tersebut dalam amar putusan.
"Mengadili, menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 25/Pid Sus-Tpk/2023/PN Tjk tanggal 15 November 2023 yang dimintakan banding tersebut," urai Bambang Irawan.
Diberitakan sebelumnya, Tubagus Dana Natadipraja dijatuhi vonis penjara 3 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.
Kala itu,Bambang mengatakan, dalam persidangan dengan terdakwa Tubagus Dana Natadipraja terbukti melakukan penyimpangan dalam pengelolaan APBDes Karya Tunggal kurun waktu 2016 hingga 2019.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Lamsel, yakni Afrhezan Irvansyah dan Banu Adji didalam persidangan menyaksikan Hakim Ketua membacakan vonis terhadap Tubagus Dana Natadipraja.
"Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua menyatakan terdakwa Tubagus Dana Natadipraja terbukti bersalah," sambung Kasi Pidsus.
Bambang menambahkan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi mengacu Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 tahun 1999.
Yang telah diubah, dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana tersebut dalam dakwaan subsidair.
"Terdakwa divonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 enam bulan, denda sebesar Rp100 juta, subsider 3 enam bulan kurungan," tegas Kasi Pidsus.
"Dan juga, membayar uang pengganti sejumlah Rp.821.122.609,66 subsidair pidana penjara selama 2 tahun," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Ribuan Warga Tumpah Ruah Sambut Pembukaan Festival Kuliner Festforia di Tanjung Bintang Lamsel
Minggu, 14 September 2025 -
Karantina Lampung Sita Ratusan Burung Tanpa Dokumen di Pelabuhan Bakauheni
Minggu, 14 September 2025 -
Polres Lamsel Buka Layanan SKCK Lembur Akhir Pekan, Kejar Batas Waktu Peserta PPPK
Jumat, 12 September 2025 -
Rehab Jembatan Way Kuripan Lamsel, Lalu Lintas Dialihkan Dua Jam, Proyek Rp 25 Miliar Tanpa Papan Informasi
Kamis, 11 September 2025