• Jumat, 04 Juli 2025

Banyak Masyarakat Tertarik Beli Tanah Pemprov di Sabah Balau

Rabu, 01 November 2023 - 17.03 WIB
213

Tugu Perahu Muli Sabahbalau. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Munculnya pemberitaan terkait Pemprov Lampung telah menjual aset tanah di Sabah Balau, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, ke ratusan ASN, ternyata mengundang perhatian masyarakat luas.

Sejumlah warga langsung menghubungi redaksi Kupastuntas.co menanyakan apakah masih ada tanah kavlingan Pemprov yang dijual. Ternyata, warga tertarik untuk membeli aset tanah Pemprov tersebut. 

"Selamat siang mas, saya mau menanyakan apakah masih ada tanah Pemprov Lampung di Sabah Balau yang dijual. Kalau masih ada saya ingin membeli, bagaimana mekanismenya atau menghubungi siapa?” kata seorang warga Tanjung Senang saat menelepon redaksi Kupastuntas.co, Rabu (1/11/2023). 

Warga yang menanyakan tanah kavlingan Pemprov Lampung itu bukan hanya satu orang, namun mencapai belasan orang dalam satu hari. Tidak sedikit warga yang menanyakan melalui WA kepada karyawan administrasi Kupas Tuntas. Padahal, tanah kavlingan itu hanya bisa dibeli oleh ASN di lingkungan Pemprov Lampung.

Antusias warga untuk beli tanah di Sabah Balau ini menunjukkan permintaan tanah di lokasi setempat sangat tinggi. Hal ini tidak berlebihan karena lokasinya strategis.

Baca juga : Tanah Pemprov di Sabah Balau Dijual 200 Ribu per Meter, Bayar Secara Dicicil Selama 10 Tahun

Dampaknya, ada indikasi ASN yang sudah beli tanah kavlingan itupun tergiur untuk menjual kembali ke masyarakat umum dengan harga lebih mahal. 

"Kalau harga per meter cuma Rp200 ribu sangat murah. Sekarang saja di lokasi itu harga tanah per meternya paling murah bisa mencapai Rp400 ribu. Bahkan kalau lokasinya sudah ramai sedikit saja bisa sampai Rp500 ribu per meter,” kata warga ini. 

Ia juga minta diberitahu kalau ada ASN pemilik anah kavlingan di Sabah Balau yang ingin menjualnya kembali.

"Kalau ada ASN yang tanah kavlingannya mau dijual kembali kasih tahu ya mas. Saya mau benar belinya,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Marindo melalui Kepala Bidang (Kabid), Mediandra mengatakan, penjualan atau pelepasan aset tanah Sabah Balau mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Aset tanah tersebut memang diperuntukkan lokasi pembangunan perumahan untuk para ASN di lingkungan Pemprov Lampung. Menurutnya, pelepasan aset tanah Sabah Balau tidak perlu mendapatkan persetujuan DPRD Lampung karena masuk dalam hal yang dikecualikan sesuai Permendagri No. 19 Tahun 2016 Pasal 331 Ayat 2 Huruf C yakni diperuntukkan bagi pegawai negeri sipil pemerintah daerah yang bersangkutan.

"Tanah itu memang khusus untuk pemukiman ASN. Yang sudah beli ada sekitar 500 ASN. Mereka mencicil selama 10 tahun sejak tahun 2014 hingga 2024,” kata Mediandra, Selasa (31/10/2023).

Ia mengungkapkan, besaran nilai jual tanah sudah ditentukan oleh tim apprisial atau penilai independen. Untuk lahan seluas 150 meter persegi dijual dengan harga Rp30 juta atau Rp200 ribu per meter.

“ASN yang membeli tanah tersebut bisa mengangsur selama 10 tahun dengan nilai angsuran sebesar Rp200 ribu sampai dengan Rp600 ribu per bulan tergantung dari luas lahannya. Untuk nilai total tanah yang dijual sekitar Rp3,6 miliar itulah,” katanya.

Mediandra menjelaskan, alas hak yang dimiliki Pemprov terhadap aset tanah itu adalah sertifikat hak pakai. Setelah nanti dilepaskan dan ada pelunasan dari para pembeli, baru pembelinya bisa mengurus untuk penerbitan sertifikat hak miliknya.

“Yang beli memang para ASN. Namun bisa saja dalam perjalanannya ASN itu kemudian menjualnya kepada  masyarakat umum. Luas lahan yang dibeli bervariasi dari yang terkecil 150 meter persegi, ada pula 200 meter persegi dan ada 600 meter persegi,” jelasnya.

Ia menerangkan, para ASN membayar membayar angsuran tanah tersebut melalui aplikasi atau secara online. “Kalau mau cek berapa dana yang sudah masuk ya harus cek di aplikasi itu dulu,” imbuhnya.

Ditanya siapa saja pejabat Pemprov yang ikut beli tanah itu, Mediandra mengatakan ia tidak hafal nama-namanya. Karena harus membuka tumpukan data dulu.

"Kalau siapa saja pembelinya saya harus buka tumpukan datanya dulu,” pungkasnya. (*)