Tanah Pemprov di Sabah Balau Dijual 200 Ribu per Meter, Bayar Secara Dicicil Selama 10 Tahun
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemprov
Lampung telah menjual aset tanah di Sabah Balau, Kecamatan Jati Agung, Lampung
Selatan, kepada 500 ASN. Harga tanah yang dijual sebesar Rp200 ribu per meter
dan dibayar secara dicicil selama 10 tahun.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
(BPKAD) Provinsi Lampung, Marindo melalui Kepala Bidang (Kabid), Mediandra,
angkat bicara terkait penjualan aset tanah milik Pemprov Lampung yang berlokasi
di Sabah Balau kepada ASN.
Mediandra mengatakan, penjualan atau pelepasan
aset tanah Sabah Balau mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri
(Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik
Daerah.
Aset tanah tersebut memang diperuntukkan
lokasi pembangunan perumahan untuk para ASN di lingkungan Pemprov Lampung.
Menurutnya, pelepasan aset tanah Sabah Balau tidak perlu mendapatkan
persetujuan DPRD Lampung karena masuk dalam hal yang dikecualikan sesuai
Permendagri No. 19 Tahun 2016 Pasal 331 Ayat 2 Huruf C yakni diperuntukkan bagi
pegawai negeri sipil pemerintah daerah yang bersangkutan.
“Tanah itu memang khusus untuk pemukiman ASN.
Yang sudah beli ada sekitar 500 ASN. Mereka mencicil selama 10 tahun sejak
tahun 2014 hingga 2024,” kata Mediandra, Selasa (31/10/2023).
Ia mengungkapkan, besaran nilai jual tanah
sudah ditentukan oleh tim apprisial atau penilai independen. Untuk lahan seluas
150 meter persegi dijual dengan harga Rp30 juta atau Rp200 ribu per meter.
“ASN yang membeli tanah tersebut bisa
mengangsur selama 10 tahun dengan nilai angsuran sebesar Rp200 ribu sampai dengan
Rp600 ribu per bulan tergantung dari luas lahannya. Untuk nilai total tanah
yang dijual sekitar Rp3,6 miliar itulah,” katanya.
Mediandra menjelaskan, alas hak yang dimiliki
Pemprov terhadap aset tanah itu adalah sertifikat hak pakai. Setelah nanti dilepaskan
dan ada pelunasan dari para pembeli, baru pembelinya bisa mengurus untuk
penerbitan sertifikat hak miliknya.
“Yang beli memang para ASN. Namun bisa saja
dalam perjalanannya ASN itu kemudian menjualnya kepada masyarakat umum.
Luas lahan yang dibeli bervariasi dari yang terkecil 150 meter persegi, ada
pula 200 meter persegi dan ada 600 meter persegi,” jelasnya.
Ia menerangkan, para ASN membayar membayar
angsuran tanah tersebut melalui aplikasi atau secara online. “Kalau mau cek
berapa dana yang sudah masuk ya harus cek di aplikasi itu dulu,” imbuhnya.
Ditanya siapa saja pejabat Pemprov yang ikut
beli tanah itu, Mediandra mengatakan ia tidak hafal nama-namanya. Karena harus
membuka tumpukan data dulu. “Kalau siapa saja pembelinya saya harus buka
tumpukan datanya dulu,” katanya.
Sementara itu, seorang pejabat di
Pemprov Lampung menuturkan, mayoritas ASN belum ada yang melunasi pembelian
tanah di Sabah Balau. Karena sampai saat ini desain lokasi atas tanah yang
mereka beli secara kredit itu belum pernah ditunjukkan oleh bidang aset BPKAD
Lampung.
“Hingga kini desain lokasi tanah
kavlingan kami saja masih belum jelas. Makanya, mayoritas ASN belum ada yang
mau melunasi,” kata pejabat yang minta namanya tidak ditulis ini, Selasa
(31/10/2023).
Ia mengungkapkan, ada sebagian ASN
dan pensiunan ASN yang kini menunggak membayar angsuran tanah tersebut. “Memang
sih sudah ada perjanjian empat bulan menunggak akan dibatalkan,” ungkapnya.
Ia berharap bidang aset BPKAD Lampung
segera menunjukkan desain atau gambar lokasi tanah yang sudah dibeli para ASN
tersebut sehingga tahu letak tanah miliknya. “Kalau desain lokasi tanah saja
belum jelas ini jadi bom waktu terutama untuk ASN yang sudah membayar cicilan
pembelian tanah itu,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, DPRD Provinsi Lampung
hingga kini belum pernah menerima laporan atau pemberitahuan terkait pelepasan
aset lahan milik Pemprov Lampung di Sabah Balau.
Berdasarkan laporan keuangan Pemprov Lampung
tahun 2020, sejumlah aset tanah milik Pemprov Lampung berlokasi di Sabah Balau
sudah di kavling-kavling oleh sejumlah pejabat dan eks pejabat di lingkungan
Pemprov Lampung. Total nilai tanah yang di kavling mencapai sekitar Rp3,6
miliar lebih.
Laporan keuangan ini menyebutkan, ada tiga
bidang aset tanah kavlingan Pemprov Lampung yang dijual di Sabah Balau yakni
seluas 176.110 meter persegi senilai Rp3.070.402.122, lalu seluas 20.448 meter
persegi senilai Rp315.000.000 dan seluas 42.490 meter persegi senilai
Rp315.000.000.
Proses penjualan aset dilakukan secara
angsuran kepada ASN, sehingga penghapusan dan serah terima aset tanah akan
dilakukan setelah angsuran terbayar lunas pada tahun 2024 mendatang.
Lokasi aset lahan tersebut berada tidak jauh
dari Tugu Perahu di wilayah Sabah Balau. Tanah yang di kavling masih berupa
hamparan dan sebagian besar ditanami singkong dan beberapa tanaman lainnya.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Watoni
Nurdin mengatakan, hingga kini DPRD tidak pernah diajak koordinasi atau
diberitahu oleh Pemprov Lampung terkait pelepasan aset Pemprov Lampung yang
berada di Sabah Balau itu.
“Semestinya kalau ada pelepasan aset Pemda itu
ada pemberitahuan atau koordinasi dengan DPRD Lampung. Ini DPRD tidak pernah
dikasih tahu. Makanya kami minta kajian ke Pemda terkait pelepasan aset lahan
tersebut,” kata Watoni, Senin (30/10/2023)
Watoni mengaku, mendapatkan informasi
pelepasan aset lahan Pemprov di Sabah Balau itu berdasarkan laporan masyarakat.
Lalu, DPRD mencari tahu terkait kronologis pelepasannya.
Watoni menerangkan, awalnya lahan di Sabah
Balau itu adalah milik PTPN dengan status Hak Guna Usaha (HGU). Karena lahan
dianggap tidak produktif lagi, lalu PTPN mengembalikan lahan itu ke negara.
“Selanjutnya, Pemprov Lampung minta ke negara
agar tanah itu dihibahkan ke Pemda. Setelah itu, Pemprov memanfaatkan lahan
tersebut untuk membangun fasilitas perumahan bagi para ASN agar nanti bisa
mudah koordinasi jika kantor Pemprov sudah pindah ke Kota Baru,” jelasnya.
Lalu, Pemprov Lampung menjual aset tanah di Sabah
Balau itu secara kavlingan-kavlingan kepada pejabat dan eks pejabat serta ASN
di lingkungan Pemprov Lampung.
“Yang kami pertanyakan sekarang apakah
pelepasan aset ke ASN itu sudah sesuai prosedur. Semestinya Pemprov melaporkan
rencana pelepasan aset itu melalui sidang paripurna DPRD lebih dahulu. Tapi ini
tidak ada. Makanya kami tidak pernah tahu jika sudah ada kavlingan-kavlingan,”
paparnya.
Watoni menegaskan, Komisi I DPRD Lampung akan
memanggil biro aset, BPN Lamsel, dan BPN Provinsi Lampung untuk mempertanyakan
kronologis pelepasan aset lahan di Sabah Balau.
“Jika lahan itu sudah dijual berarti kan sudah
jadi hak milik Pemprov. Makanya kami ingin tahu terkait hal itu dari BPN dan
biro aset. Bagaimana kajian yang dilakukan hingga terjadi pelepasan aset,”
ungkapnya. (*)
Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas
edisi Rabu 1 November 2023 dengan judul “Tanah Pemprov di Sabah Balau Dijual
200 Ribu per Meter”
Berita Lainnya
-
Porsadin ke-VI Nasional Ditutup, Jawa Barat Juara umum
Minggu, 17 November 2024 -
Prodi Sisfo UIN RIL Jalani Asesmen Lapangan LAM INFOKOM
Minggu, 17 November 2024 -
Empat Dosen FEB Unila Benchmarking ke Tokyo International University
Minggu, 17 November 2024 -
Angka Pekerja di Lampung Terkena PHK Meningkat, Segini Jumlahnya
Minggu, 17 November 2024