Terancam PTDH, Begini Modus 2 Oknum Bintara Polda Lampung Mencuri Mobil di MBK
2 oknum Bintara Polda Lampung Bripda CD dan Bripda FW saat diamankan di Polresta Bandar Lampung. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - 2 oknum Bintara Polda
Lampung Bripda CD dan Bripda FW yang ditangkap karena terlibat pencurian mobil
Honda Brio berplat BE 1682 GG di area parkir Mall Boemi Kedaton (MBK) terancam
Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Lampung,
Kombes Pol Umi Fadillah Astutik saat diwawancarai di Mapolda Lampung, Jumat
(13/10/2023).
"Sanksi terberat dari mereka (Bripda CD dan Bripda
FW) adalah terancam PTDH. Mereka adalah Bintara Polda Lampung," ujarnya.
Selain itu, 2 oknum Bintara Polda Lampung tersebut dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
BACA JUGA: Duh!
2 Oknum Polisi Polda Lampung Ditangkap Karena Mencuri Mobil di MBK
"Dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 Tahun.
Karena melanggar ketentuan di peraturan kepolisian maka akan diberikan sanksi
di kepolisian juga," ucapnya.
Adapun barang bukti yang telah disita diantaranya Honda
Brio warna merah, kunci duplikat Honda Brio, 1 lembar STNK asli, kunci asli
Honda Brio, 1 buah plat nomor polisi palsu dan 1 tiket parkir MBK.
"Kalau motifnya diduga untuk kebutuhan gaya hidup.
Saat ini, keduanya masih diperiksa di Polresta Bandar Lampung," ucapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, modus kedua pelaku
melakukan aksinya dengan cara menduplikat kunci kontak mobil korban dan juga
memasang GPS. Dimana, pelaku dan korban ternyata saling kenal.
"Jadi sekitar Juli 2023, Bripda FW pernah minjam
mobil korban melalui adeknya bernama Adel, terus digandakan kunci kontaknya dan
dipasang GPS agar oknum ini tahu pergerakan mobil itu," imbuhnya.
Kemudian, pada Agustus 2023 Bripda FW mengajak Bripda CD
untuk melakukan pencurian mobil Honda Brio tersebut menggunakan kunci yang
sudah diduplikat.
"Bripda FW ini bertugas sebagai eksekutor mengambil
mobil tersebut, lalu besoknya diserahkan ke Bripda CD," jelasnya.
"Jadi mereka ke MBK datang menggunakan mobil Calya
warna hitam dan Bripda FW yang mengambil mobil Honda Brio," sambungnya.
Sebelumnya, satu unit mobil Honda Brio warna merah Tahun
2019 berplat BE 1682 GG hilang di parkiran Mall Boemi Kedaton pada Minggu
(20/8/2023) sekitar pukul 12.30 wib.
Pemilik mobil, M. Rizal Tengku mengatakan saat itu
dirinya bersama keluarga dari Metro ingin main dan berbelanja makanan.
Dirinya pun kaget ketika pulang dan hendak mengambil
mobil ke parkiran, mobil sudah tidak ada. Atas hal itu, dirinya melapor ke Mapolresta
Bandar Lampung. (*)
Berita Lainnya
-
Kejati Telusuri Aliran Dana Korupsi SPAM Pesawaran, Bupati Nanda Indira Diperiksa untuk Ketiga Kalinya
Jumat, 23 Januari 2026 -
Aksi Perampokan Bersenjata Gegerkan Tulang Bawang Barat, Rp800 Juta Dibawa Kabur
Senin, 19 Januari 2026 -
Usut Dugaan Korupsi Rp 2,9 Miliar, Kejati Tetapkan Plh Sekda Lampura Jadi Tersangka
Selasa, 13 Januari 2026 -
Sabu 122 Kilogram Diselundupkan dalam Truk Jengkol
Selasa, 13 Januari 2026









