Berkas Putusan Salah Cetak, Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Bos Parut Kelapa Ditunda
terdakwa Toto Sutarto, pelaku pembunuhan bos parut kelapa di Bandar Lampung. Foto: Yudi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Akibat kesalahan mencetak berkas putusan, sidang vonis kasus pembunuhan bos parut kelapa di Kota Bandar Lampung ditunda.
Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang menunda pembacaan putusan terhadap terdakwa Toto Sutarto pelaku pembunuhan bos parut kelapa di Bandar Lampung.
Penundaan tersebut dibacakan lantaran ada kekeliruan pada berkas putusan yang di print oleh Panitra Pengganti (PP).
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Efy Yando D dalam bacaannya, dimana ada kesalahan Nama terdakwa.
"Sidang ditunda hingga pekan depan, yakni pada 16 Oktober 2023, sebab ada kesalahan penulisan Nama pada berkas prinan putusan terhadap terdakwa Toto Surato," kata Hakim Efy Yanto, Senin (9/10/2023).
Dengan ditundanya persidangan tersebut, selaku Penasihat Hukum Terdakwa Toto Surato, Tarmizi mengatakan pihaknya menghargai dan mengikuti putusa Majelis Hakim.
Baca juga : Toto Pembunuh Bos Parut Kelapa di Bandar Lampung Dituntut 13 Tahun Penjara
Sebelumnya seorang bos kelapa di Jalan Samratulangi, Gang Bungsu, Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung, alami keritis usai ditikam sebanyak 7 kali oleh karyawannya sendiri Pada 10 Maret 2023 yang lalu.
Salah satu Warga sekitar, Yudo (51) mengatakan, pelaku bekerja di rumah bu Saman yang merupakan juragan kelapa. Saat bekerja tiba-tiba korban ditikam karyawan nya sendiri.
Setelah menjalani tahapan persidangan, kemudian dalam persidangan dengan agenda nota pembelaan (Pledoi) terdakwa Toto Surato, penasihat hukum nya melampirkan bukti bahwa terdakwa pernah menjalani perawatan terkait dengan masalah kejiwaankejiwaan (Depresi).
Sehingga oleh Jaksa Penuntut Umum perbuatan terdakwa Toto Surato dinyatakan bersalah telah melanggar pasal 338 KUHP. Tentang pembunuhan berencana dengan tuntutan pidana penjara selama 13 Tahun. (*)
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di PKOR Way Halim
Minggu, 21 Juni 2026 -
Empat Calon Ketua Apindo Lampung Ambil Berkas Pendaftaran
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Hadiri Rakernas PJ91, Wagub Jihan Tekankan Budaya Gotong Royong Dukung Pembangunan Daerah
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Anshori Djausal Diperiksa Kejati Lampung 8 Jam Terkait Penyertaan Modal Awal PT LEB Rp10 Miliar
Sabtu, 20 Juni 2026








