• Kamis, 07 November 2024

Bawaslu Lampung Tengah Minta Satpol PP Tertibkan APS Bacaleg

Kamis, 14 September 2023 - 15.19 WIB
258

Ketua Bawaslu Lamteng, Yuli Efendi saat menggelar audiensi dengan Sekda Lampung Tengah, Nirlan, di Ruang Rapat Sekda Lamteng, Kamis (13/9/2023). Foto: Towo/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Belum masa kampanye, Badan Pengawas Pemili (Bawaslu) Lampung Tengah (Lamteng) meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan Alat peraga Sosialisasi (APS) Bakal Calon Legislatif (Bacaleg).

Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Lamteng, Yuli Efendi, saat menggelar audiensi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah, Nirlan, di Ruang Rapat Sekda Lamteng, Kamis (13/9/2023).

"Kita sudah menemui Sekda Lamteng untuk meminta menertibkan APK, karena sudah banyak laporan banyak APS tersebar di Lamteng, sementara kan saat ini belum memasuki masa kampanye," kata Yuli.

Hasil dari pertemuan tersebut lanjutnya, Sekda akan segera menindaklanjuti terkait permintaan Bawaslu tersebut.

"Kita ketahui ini kan para Bacaleg baru DCS, belum ada resmi dari KPU DCT, jadi itu masuk kategori pelanggaran kampanye, karena banner sudah menjurus anjakan kampanye," terangnya.

Baca juga : 10.622 APS Bacaleg di Lampung Langgar Aturan, Terbanyak di Lamteng

Rencananya dalam bulan ini, pihak Pemkab melalui Satpol PP bersama Bawaslu akan menertipkan APS yang melanggar. "Nantinya Sekda mengeluarkan surat resmi ke kecamatan untuk menertibkan APS," ujarnya.

Nantinya juga ada surat ke pimpinan partai politik untuk menertibkan APS masing-masing. Bawaslu juga meminta dukungan Pemkab, antara lain dukungan personel untuk bersama-sama melakukan pengawasan.

"Kemudian dukungan secara kepemerintahan kami membutuhkan, sehingga nanti Pemilu dan Pilkada 2024 benar-benar berkualitas serta berjalan dengan jujur dan adil," ungkapnya.

Sementara Sekda Lamteng , Nirlan menjelaskan, audiensi ini membahas terkait suksesnya Pemilu 2024 dan Pilkada 2024 khususnya di bidang pengawasan.

"Kita sepakat suksesnya Pemilu juga Pilkada di Lamteng adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah Kabupaten Lamteng mendukung sepenuhnya terkait permintaan Bawaslu sesuai dengan ketentuan, terkait penertiban banner. Kemudian menyangkut personel dan fasilitas lainnya," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Lampung mencatat, sebanyak 10.622 APS Bacaleg melanggar aturan, dan Kabupaten Lampung Tengah menjadi yang terbanyak dengan APS tidak sesuai aturan.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Lampung, Hamid Badrul Munir mengatakan, dari total 15 Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, Kabupaten Lampung Tengah memiliki APS tidak sesuai aturan terbanyak.

Adapun rincian APS Bacaleg dari urutan yang terbanyak melanggar aturan, yakni :

  1. Kabupaten Lampung Tengah 2.138
  2. Kabupaten Pesawaran 1.914
  3. Kota Bandar Lampung 1.402
  4. Kabupaten Tulang Bawang 917
  5. Kabupaten Lampung Selatan 887
  6. Kabupaten Tulang Bawang Barat 614
  7. Kabupaten Lampung Barat 504
  8. Kabupaten Pringsewu 435
  9. Kabupaten Lampung Utara 404
  10. Kabupaten Mesuji 307
  11. Kabupaten Lampung Timur 295
  12. Kabupaten Tanggamus 270
  13. Kabupaten Pesisir Barat 268
  14. Kabupaten Way Kanan 164
  15. Kota Metro 103

Dengan jumlah APS ribuan yang tidak sesuai dengan aturan itu, ia menekankan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota agar dapat berkordinasi dengan Satpol-PP setempat melakukan penertiban.

Obet menghimbau kepada para kontestan yang telah mendapatkan surat teguran dari Bawaslu untuk segera melakukan pencopotan APS yang tidak sesuai ketentuan itu. (*)