• Minggu, 17 November 2024

KPU Provinsi Lampung Tetapkan 954 DCS Penuhi Syarat

Jumat, 18 Agustus 2023 - 20.04 WIB
152

Ketua Divisi Teknis KPU Lampung, Ismanto, saat memberikan keterangan. Foto: Yudha/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Lampung menggelar rapat pleno untuk menetapkan daftar calon sementara (DCS) bakal calon legislatif (Bacaleg) pada Jumat (18/8/2023).

Ketua Divisi Teknis KPU Lampung, Ismanto mengatakan, 954 DCS statusnya memenuhi syarat (MS) dan sebanyak 259 statusnya tidak memenuhi syarat (TMS). Dengan rincian Bacaleg laki-laki sebanyak 590 dan Bacaleg perempuan 364.

Secara rinci data jumlah Bacaleg tiap parpol tersebut akan mulai disampaikan besok.

"Hasil ini akan diumumkan melalui laman KPU dan media dari tanggal 19-23 Agustus. Dari tanggal 19-28 itu ada tanggapan dari masyarakat. Apabila masyarakat ada tanggapan dapat disampaikan kepada KPU dengan beserta identitas pelapor nanti akan ditindak lanjuti kepada parpol," ujarnya.

Ismanto mengungkapkan, masyarakat yang melaporkan Bacaleg kepada KPU identitasnya akan dirahasiakan.

"Yang jelas harus ada identitas dan bukti-bukti konkrit apa yang ditanggapi dari seluruh Bacaleg yang ada di DCS," tegasnya.

Baca juga : Pencermatan Rancangan DCS, Seluruh Parpol Termasuk Garuda Telah Serahkan Berkas

Ismanto menjelaskan, berdasarkan PKPU nomer 10 tahun 2023 dari penetapan 954 DCS itulah yang nantinya akan menjadi daftar calon tetap (DCT) terkecuali pada masa pencermatan Parpol ingin mengganti.

"Itu menjadi kewenangan Parpol pada masa pencermatan untuk mengubah dan mengganti Bacaleg yang masuk ke dalam DCS yang diumumkan itu. Jadi yang bisa diganti yang DCS 954 itu," tuturnya.

Sebelumnya, 18 Parpol telah menyerahkan berkas dalam proses pencermatan rancangan DCS yang berlangsung pada 6-11 Agustus 2023.

Proses pencermatan itu merupakan tindak lanjut dari penetapan Bacaleg parpol yang berstatus MS dan TMS yang dikeluarkan oleh KPU Provinsi Lampung.

Untuk Bacaleg DPRD Provinsi Lampung, dari total 18 partai politik, keseluruhannya menyerahkan pengajuan perubahan rancangan DCS kepada KPU Provinsi Lampung, termasuk partai Garuda. (*)