• Jumat, 27 Desember 2024

Pencermatan Rancangan DCS, Seluruh Parpol Termasuk Garuda Telah Serahkan Berkas

Sabtu, 12 Agustus 2023 - 12.02 WIB
135

Koordinator Divisi Teknis KPU Provinsi Lampung, Ismanto, saat dimintai keterangan, Sabtu (12/8/2023). Foto: Yudha/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Seluruh Partai Politik (Parpol) telah menyerahkan berkas dalam proses pencermatan rancangan daftar calon sementara (DCS) yang berlangsung pada 6-11 Agustus 2023.

Proses pencermatan itu merupakan tindak lanjut dari penetapan Bacaleg parpol yang berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) dan memenuhi syarat (MS) yang dikeluarkan oleh KPU Provinsi Lampung.

Untuk Bacaleg DPRD Provinsi Lampung, dari total 18 partai politik, keseluruhannya telah menyerahkan pengajuan perubahan rancangan DCS kepada KPU Provinsi Lampung.

"Termasuk partai Garuda," ujar Koordinator Divisi Teknis KPU Provinsi Lampung, Ismanto, saat dikonfirmasi, Sabtu (12/8/2023).

Sebelumnya, pada Minggu (9/7/2023) pukul 23.59 WIB, KPU Provinsi Lampung menutup penyerahan berkas perbaikan Bacaleg. Namun partai Garuda tidak menyerahkan berkas perbaikan, sehingga hanya 17 Parpol yang menyerahkan.

Ketua DPW Garuda Lampung, Muhammad Ali mengatakan, partainya tidak menyerahkan berkas perbaikan Bacaleg pada saat itu dikarenakan tidak melengkapi berkas yang dibutuhkan baik SKCK, maupun surat keterangan sehat.

"Selain itu, dikarenakan beratnya persaingan Bacaleg partai Garuda tidak menyerahkan berkas perbaikan," ungkap Ali.

Oleh karena itu, pada hari terakhir proses verifikasi berkas perbaikan Bacaleg pada Sabtu (6/8/2023). KPU mengeluarkan status dari 17 Partai menjadi TMS dan MS, sedangkan partai Garuda tidak diberikan statusnya dikarenakan tidak menyerahkan berkas perbaikan Bacaleg.

Namun pada proses pencermatan rancangan DCS yang berlangsung pada 6-11 Agustus, partai Garuda menyerahkan berkasnya kepada KPU Provinsi Lampung. (*)