Lengkapi Berkas, Masyarakat Harap Kasus Pemalsuan Tersangka Mantan Kades Bangunrejo Segera P21

Ketua Formasta Desa Karangsari Tugiyo (kaos biru) didampingi penasehat hukum Arif Hidayatulloh (tengah) di Mapolres Lamsel. Rabu (16/8/2023). Foto: Handika/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Masyarakat Desa Karangsari, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan (Lamsel), berharap aparat kepolisian dan kejaksaan segera P21 (Pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap) kasus pemalsuan dokumen oleh mantan Kades Bangunrejo Purnomo Wijoyo.
Sebelumnya, masyarakat Desa Karangsari membuat laporan ke Polres Lamsel dengan Nomor: STTLP/B-682/VII/2021/SPKT POLRES/POLDA LAMPUNG, pada bulan Juli 2021 silam.
Lalu, mantan Kades Bangunrejo Purnomo Wijoyo telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/27/V/2022/Reskrim Polres Lamsel, tertanggal 27 Mei 2022 ditandatangani Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Hendra Saputra.
Baca juga : Kasus Sengketa Tanah di Karang Sari Lamsel Terkatung-katung, Ratusan Massa Ancam Geruduk Kejari
Ketua Forum Masyarakat Transmigrasi Korban Mafia Tanah (Formasta) Desa Karangsari, Tugiyo menyampaikan keluhan masyarakat terkait belum selesainya permasalahan itu.
"Kami berharap kepada pihak kepolisian dan kejaksaan, agar kiranya perkara ini cepat selesai," ujar Tugiyo, saat ditemui usai melengkapi berkas di Mapolres Lamsel, Rabu (16/8/2023).
Tugiyo menambahkan, kondisi masyarakat Desa Karangsari saat ini relatif cukup aman, dan tidak ada gejolak sembari mengikuti proses hukum.
"Mudah-mudahan persoalan ini cepat selesai, karena banyak masyarakat mengeluh ke saya, kok permasalahan ini belum kunjung selesai? saya menyampaikan kepada mereka untuk bersabar," tandasnya.
Kuasa hukum warga dari Kantor Hukum WFS & Rekan, Arif Hidayatullah menambahkan, hari ini ia bersama masyarakat Karangsari sudah koordinasi dengan pihak penyidik Unit Harda Polres Lamsel.
"Untuk menyerahkan sertifikat sebagai bukti atas tindak pidana pemalsuan yang dilakukan oleh mantan Kades Bangunrejo atas nama Purnomo Wijoyo yang saat ini sudah menjadi tersangka," ujarnya.
Arif melanjutkan, tahap P19 (Pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi) ini merupakan petunjuk dari Jaksa, sehingga dirinya mewakili masyarakat berharap agar perkara ini lekas P21 dan selesai.
"Sehingga tersangka dan perkara ini bisa segera dilimpahkan ke pengadilan. Karena apa, kami melihat semua ini sudah terang benderang yang pertama mulai dari pengakuan tersangka sendiri dia sudah mengakui bahwa dia lah yang melakukan pemalsuan dokumen," sambungnya.
Terlebih lagi, saksi-saksi lain juga sudah membenarkan apa yang dikatakan oleh Purnomo Wijoyo. Ketika pelaku sudah mengakui perbuatannya, maka seharusnya perkara ini sudah menjadi terang benderang.
"Sehingga saya mewakili masyarakat yang hadir hari ini di Polres Lampung Selatan berharap, agar Kejaksaan segera mem-P21 kan perkara ini agar cepat selesai," tegas Arif.
Sementara Kasi Piddum Kejari Lamsel, Rinaldy Adriansyah menegaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya mengembalikan berkas kepada penyidik untuk dilengkapi.
"Jika penyidik sudah melengkapi syarat formil materi, maka berkas dikirimkan ke JPU dan dalam waktu 14 hari JPU menyatakan berkas sudah lengkap (P21)," singkat Rinaldy. (*)
Video KUPAS TV : ASN BKD Lampung Diduga Aniaya Sesama Alumni IPDN
Berita Lainnya
-
Wacana Pengalihan KCC Jadi Gedung DPRD, Wabup Syaiful Anwar Minta Kajian Komprehensif
Kamis, 10 Juli 2025 -
Paving Lapangan Korpri Kalianda Rusak Parah, Wabup Lamsel: Itu Wajah Pemkab, Harus Bagus!
Kamis, 10 Juli 2025 -
Warga Desak Pemkab Lampung Selatan Segera Perbaiki Paving Lapangan Korpri Kalianda
Rabu, 09 Juli 2025 -
Fraksi PDI Perjuangan Setujui RPJMD dengan Catatan: DOB Bandar Negara Harus Masuk dalam Visi Misi
Senin, 07 Juli 2025