Kisruh Sengketa Lahan Desa Karang Sari Lamsel, Pengacara Masyarakat Pertimbangkan Upaya Hukum Terhadap Saksi Penggugat

Kuasa hukum 4 warga Karang Sari, Kecamatan Ketapang, Arif Hidayatullah. Foto: Handika/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Kisruh sengketa lahan di Desa Karang Sari, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) memasuki babak baru.
Kuasa hukum 4 warga Karang
Sari, Kecamatan Ketapang, selaku Tergugat, mempertimbangkan upaya hukum atas
dicabutnya keterangan saksi Penggugat bernama Suparkijo oleh Hakim Pengadilan
Negeri (PN) Kalianda, Lampung Selatan (Lamsel).
Sebelumnya, mantan Kades Bangun Rejo, Purnomo Wijoyo
melaporkan 4 orang warga Karang Sari melalui gugatan perbuatan melawan hukum ke
PN Kalianda dengan Nomor 25/Pdt.G/2022/PnKla.
Dimana, Purnomo Wijoyo, Suko Miharjo dan Rumiyanti selaku
para Penggugat. Melawan, Suparman, Tukran, Bonak, dan Parmin selaku para
Tergugat.
"Salah satu saksinya Suparkijo, kemarin pada saat
disumpah ada pernyataan yang mengganggu Majelis Hakim.
Sehingga hari ini, saksi dipanggil kembali. Pada saat dikonfirmasi, saksi
tersebut memang menyatakan bahwa dia kenal dengan salah satu penggugat dan
dulunya adalah istrinya yaitu Rumiyanti. Sehingga, keterangan saksi tersebut
dicabut semuanya," beber Arif Hidayatullah selaku kuasa hukum tergugat,
usai sidang lanjutan dengan agenda pembuktian dari saksi penggugat, Kamis
(10/11/2022).
BACA JUGA: Kasus
Sengketa Tanah di Karang Sari Lamsel Terkatung-katung, Ratusan Massa Ancam
Geruduk Kejari
Menurut Arif, pencabutan kesaksian itu maka secara otomatis saksi Suparkijo sebagai Kepala UPT Transmigrasi Kecamatan Penengahan tahun 1974 itu dianggap tidak pernah memberikan keterangan di persidangan. Arif akan mempertimbangkan dengan tim terkait ini, karena masuk dalam delik formil.
"Dia sudah memberikan keterangan di persidangan, tapi
dia mengakuinya setelah dipanggil kembali oleh Majelis Hakim. Artinya, majelis
yang membuat dia mengaku bukan dia sendiri. Nah itu yang akan kami kaji soal
delik formilnya. Kami selaku kuasa hukum tergugat, akan mempertimbangkan
terkait upaya hukum atas keterangan saksi tersebut dibawah sumpah. Dan di KUHP
itu, diatur ancamannya pidananya sampai 7 tahun penjara," lanjutnya.
Dalam kesaksian Suparkijo sebelumnya, menyatakan bahwa dia
juga yang membawa sekitar 17 orang dari Kecamatan Sidomulyo ke Desa Karangsari.
Bahkan Suparkijo mengaku, belum pernah dipanggil oleh
kepolisian terkait adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang saat ini
Purnomo Wijoyo selaku terlapor sudah menjadi tersangka.
"Artinya, kami akan berkirim surat ke Polres Lampung
Selatan untuk memanggil yang bersangkutan. Ternyata, ini memiliki hubungan yang
sangat erat terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat. Karena, dia yang
membawa orang kan gitu," imbuhnya.
BACA JUGA: Jadi
Tersangka Kasus Sengketa Lahan, Mantan Kades di Lamsel Gugat Balik 3 Warga
Menariknya, dua saksi lain di persidangan yang hadir, yaitu
Kepala UPT Transmigrasi Kecamatan Penengahan tahun 1974, Suparkijo dan Kasmir
sebagai orang lapangan. Keduanya menerangkan soal batas yang dimulai dari tahun
2001. Namun, mereka sendiri tidak mengetahui objek yang disengketakan.
"Jadi menurut kami, bahwa saksi yang dihadirkan oleh
penggugat itu tidak mampu untuk menjelaskan dalil-dalil menguatkan apa yang
digugat oleh penggugat. Tidak mendetail, karena objek gugatannya kan tanah
terus pada saat ditanya objek sengketa tidak tahu," pungkas Arif.
Sementara, kuasa hukum Penggugat, Mahfud Rauf menjelaskan,
keterangan saksi pada sidang dirasakan cukup.
"Alhamdulillah cukup bagus, dan kayaknya hakim juga
berimbang," ulasnya.
Mahfud Rauf lantas merinci, saksi yang dihadirkan oleh kuasa
hukum Penggugat adalah Kasmir sebagai orang lapangan dan Kepala UPT
Transmigrasi Kecamatan Penengahan tahun 1974, Suparkijo.
"Pada waktu itu, dulu belum ada Kecamatan Ketapang ya.
Dan saudara Panji adalah saksi pada saat tahun 2001, itu membuat pernyataan
kesepakatan bersama tentang batas desa yang dihadiri masing-masing saksi dari
Bangunrejo mungkin kurang lebih 10 orang dari Karangsari dan dihadiri dua
Kepala Desa Karangsari saat itu Mas Intan dan Kades Bangunrejo pak
Parmin," terusnya.
Usai pernyataan dibuat, lalu dibangunlah tugu batas desa
antara Bangunrejo dan Karangsari.
"Kesepakatannya, yang sebelah jalan itu yang bikin
Bangunrejo seberang jalannya itu Karangsari. Cuma, sampai tugu itu dirobohkan
entah oleh siapa Karangsari nggak pernah bikin, kira-kira begitu," katanya.
Mahfud Rauf meyakini, kliennya memang betul-betul pemilik
yang tidak bisa menguasai lahannya dan sudah berupaya dari beberapa tahun mulai
dari musyawarah desa dan sebagainya.
"Nah, ini mungkin upaya prinsip kami yang terakhir.
Jadi kalau ditanya optimis ya optimis, melihat dari perjalanan sidang dan
bukti-bukti yang ada ya harus optimis," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Fraksi PDI Perjuangan Setujui RPJMD dengan Catatan: DOB Bandar Negara Harus Masuk dalam Visi Misi
Senin, 07 Juli 2025 -
Fraksi PDI Perjuangan Desak Bupati Lampung Selatan Lanjutkan Pembangunan KCC yang Lama Terbengkalai
Senin, 07 Juli 2025 -
Wacana Pengalihan Gedung KCC Jadi Gedung DPRD Disambut Antusias Masyarakat
Senin, 07 Juli 2025 -
Wacana Pengalihan Fungsi KCC Jadi Gedung DPRD Lamsel Dapat Dukungan Pimpinan Legislatif
Minggu, 06 Juli 2025