• Kamis, 31 Oktober 2024

Pengamat Hukum Unila Desak Inspektorat Lambar Panggil Nakes Naik Pangkat Tanpa STR

Senin, 07 Agustus 2023 - 15.29 WIB
1.5k

Pengamat Hukum Universitas Lampung (Unila) Yusdianto. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Pengamat Hukum Universitas Lampung (Unila) Yusdianto, mendesak agar Inspektorat Kabupaten Lampung Barat (Lambar) segera mengambil langkah soal Tenaga Kesehatan (Nakes) Puskesmas Sumberjaya atas nama Susiyanti yang memberikan tindakan keperawatan tanpa menggunakan Surat Tanda Registrasi (STR) dan bisa naik pangkat di fungsional bukan struktural.

"Pemda harus segera memberikan kejelasan terkait dengan silang sengkarut yang terjadi. Jadi saya mendorong agar Inspektorat segera melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan supaya lebih jelas. Inikan masih ranah nya APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) urusan penilaian. Makanya Inspektorat harus melakukan tindakan," kata Yusdianto melalui sambungan selulernya, Senin (7/8/2023).

Terkait pidana lanjut Yusdianto, itu bagaimana kesimpulan Inspektorat dengan yang bersangkutan. Jika memang sudah terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat maka akan kelihatan apakah punya dampak kesalahan administrasi atau pidana. Karena pidana tersebut mengenai keuangan negara, yang bersangkutan menerima manfaat dari kenaikan pangkatnya sehingga harus mengembalikan keuangan negara.

BACA JUGA: Belum Ada Titik Terang, Pemkab Lambar Koordinasi BKN Kaji Kenaikan Pangkat Susiyanti

"Persoalan ini kan, terkait kepegawaian jadi perlu mendengar juga apa yang disampaikan BKD terkait penugasan yang bersangkutan, ada alasan apa kemudian yang bersangkutan diberikan tugas dan melakukan pelayanan. Apalagi yang bersangkutan secara syarat tidak memenuhi. Kompeten atau tidak orang tersebut," paparnya.

"Karena urusan kepegawaian kan ada semacam syarat-syarat yang perlu dipenuhi yang bersangkutan. Tidak serta-merta yang bersangkutan bisa memberikan layanan dan tugas, sementara yang bersangkutan menurut saya belum memenuhi syarat terkait layanan yang dilakukannya," tutup Yusdianto.

Sementara, jika merujuk ke Undang Undang Tenaga Kesehatan no 36 tahun 2014, setiap Nakes yang menjalankan praktik wajib memiliki STR. Bahkan dalam pasal 85 dan 86 UU tenaga Kesehatan ditegaskan apabila dalam melakukan pelayanan kesehatan diketahui tidak memiliki STR dan SIP, maka akan dipidana dengan pidana denda paling banyak masing-masing sebesar Rp100juta.

Menanggapi hal itu, Inspektur Lampung Barat, Sudarto mengaku belum mendapat instruksi.

"Sampai hari ini belum ada instruksi dari pimpinan. Intinya kita masih menunggu hasil koordinasi BKPSDM ke BKN kelanjutannya seperti apa, supaya tidak tumpang tindih," kata Sudarto.

Darto, begitu sapaan akrab Sudarto mengatakan saat Coffe Morning atau ngupi bebakhong yang  bertempat di Aula Kagungan, sekretariat Pemkab Lambar tadi pagi, Sekretaris Daerah (Sekda) sudah meminta agar cepat. 

"Waktu ngopi bebakhong tadi perintah pak Sekda harus cepat, pak Sekda sudah menyampaikan. Tapi kita tunggu dulu hasil BKD ke BKN," singkatnya.

Sementara Kepala BKPSDM Ahmad Hikami, melalui sekretaris Budi Kurniawan dimintai tanggapan melalui pesan WhatsApp nya hari ini mengaku belum mendapat info dari BKN.

"Belum ada info, kita bersurat resmi," tulis Budi. (*)


Video KUPAS TV : Kereta Tabrakan di Lampung, PT KAI Sebut Dipicu Kelalaian Sopir Truk