Pengamat Hukum Unila Desak Inspektorat Lambar Panggil Nakes Naik Pangkat Tanpa STR
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Pengamat Hukum
Universitas Lampung (Unila) Yusdianto, mendesak agar Inspektorat Kabupaten
Lampung Barat (Lambar) segera mengambil langkah soal Tenaga Kesehatan (Nakes)
Puskesmas Sumberjaya atas nama Susiyanti yang memberikan tindakan keperawatan
tanpa menggunakan Surat Tanda Registrasi (STR) dan bisa naik pangkat di
fungsional bukan struktural.
"Pemda harus segera memberikan kejelasan
terkait dengan silang sengkarut yang terjadi. Jadi saya mendorong agar
Inspektorat segera melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan supaya
lebih jelas. Inikan masih ranah nya APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah)
urusan penilaian. Makanya Inspektorat harus melakukan tindakan," kata
Yusdianto melalui sambungan selulernya, Senin (7/8/2023).
Terkait pidana lanjut Yusdianto, itu bagaimana kesimpulan Inspektorat dengan yang bersangkutan. Jika memang sudah terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat maka akan kelihatan apakah punya dampak kesalahan administrasi atau pidana. Karena pidana tersebut mengenai keuangan negara, yang bersangkutan menerima manfaat dari kenaikan pangkatnya sehingga harus mengembalikan keuangan negara.
BACA JUGA: Belum
Ada Titik Terang, Pemkab Lambar Koordinasi BKN Kaji Kenaikan Pangkat Susiyanti
"Persoalan ini kan, terkait kepegawaian
jadi perlu mendengar juga apa yang disampaikan BKD terkait penugasan yang
bersangkutan, ada alasan apa kemudian yang bersangkutan diberikan tugas dan
melakukan pelayanan. Apalagi yang bersangkutan secara syarat tidak memenuhi.
Kompeten atau tidak orang tersebut," paparnya.
"Karena urusan kepegawaian kan ada
semacam syarat-syarat yang perlu dipenuhi yang bersangkutan. Tidak serta-merta
yang bersangkutan bisa memberikan layanan dan tugas, sementara yang
bersangkutan menurut saya belum memenuhi syarat terkait layanan yang
dilakukannya," tutup Yusdianto.
Sementara, jika merujuk ke Undang Undang Tenaga Kesehatan no 36 tahun 2014, setiap Nakes yang menjalankan praktik wajib memiliki STR. Bahkan dalam pasal 85 dan 86 UU tenaga Kesehatan ditegaskan apabila dalam melakukan pelayanan kesehatan diketahui tidak memiliki STR dan SIP, maka akan dipidana dengan pidana denda paling banyak masing-masing sebesar Rp100juta.
Menanggapi hal itu, Inspektur Lampung Barat, Sudarto mengaku belum mendapat instruksi.
"Sampai hari ini belum ada instruksi dari pimpinan. Intinya kita masih menunggu hasil koordinasi BKPSDM ke BKN kelanjutannya seperti apa, supaya tidak tumpang tindih," kata Sudarto.
Darto, begitu sapaan akrab Sudarto mengatakan saat Coffe Morning atau ngupi bebakhong yang bertempat di Aula Kagungan, sekretariat Pemkab Lambar tadi pagi, Sekretaris Daerah (Sekda) sudah meminta agar cepat.
"Waktu ngopi bebakhong tadi perintah pak Sekda harus cepat, pak Sekda sudah menyampaikan. Tapi kita tunggu dulu hasil BKD ke BKN," singkatnya.
Sementara Kepala BKPSDM Ahmad Hikami, melalui sekretaris Budi Kurniawan dimintai tanggapan melalui pesan WhatsApp nya hari ini mengaku belum mendapat info dari BKN.
"Belum ada info, kita bersurat resmi," tulis Budi. (*)
Video KUPAS TV : Kereta Tabrakan di Lampung, PT KAI Sebut Dipicu Kelalaian Sopir Truk
Berita Lainnya
-
54 Pejabat Fungsional Pemkab Lambar Resmi Dilantik, Ini Rinciannya
Kamis, 31 Oktober 2024 -
1.814 Pelamar PPPK Lampung Barat Lulus Administrasi
Kamis, 31 Oktober 2024 -
Teror Harimau Belum Usai, Kawanan Gajah Liar Rusak Rumah Warga Suoh
Selasa, 29 Oktober 2024 -
DPRD Lampung Barat Tetapkan Pembentukan Tiga Komisi
Selasa, 29 Oktober 2024